Samarinda, Jurnalkaltim.com – Seorang kakek berusia 59 tahun berinisial SH harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu. SH ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor), di mana sebanyak 21 sepeda motor berhasil digasaknya dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa penangkapan SH bermula ketika dia tertangkap tangan sedang melakukan aksinya di sebuah parkiran di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu, 12 Juni lalu.
“Saat itu, pelaku melihat sebuah sepeda motor Scoopy yang kuncinya masih tertinggal. Pelaku berupaya mengambil sepeda motor tersebut, namun aksinya digagalkan oleh warga sekitar. Petugas kami kemudian tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku,” kata Ary dalam konferensi pers di Mapolsek Samarinda Ulu, Senin, 24 Juni.
Setelah dibawa ke Mapolsek Samarinda Ulu dan menjalani penyelidikan, SH mengakui bahwa ia telah mencuri 21 unit sepeda motor sejak tahun 2023. Aksi pencurian ini dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar), dan Penajam Paser Utara (PPU).
Ary menjelaskan, dalam memilih sasaran, SH berkeliling menggunakan angkutan umum atau berjalan kaki untuk mencari sepeda motor yang kuncinya masih tergantung. Setelah berhasil mencuri, SH menjual sepeda motor tersebut di wilayah perkebunan dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta per unit.
“Sepeda motor dijual secara acak di wilayah perkebunan. Untuk menarik minat pembeli, SH mengaku bahwa sepeda motor curian tersebut adalah hasil sitaan dari kantor leasing,” ungkap Ary.
Atas perbuatannya, SH akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (AUL)