SAMARINDA, JURNALKALTIM.com – Kasus prostitusi anak di Kota Samarinda berhasil diungkap oleh tim Polresta Samarinda pada Minggu (16/7/2023). Diketahui, kasus ini melibatkan 3 (tiga) orang muncikari dan 1 (satu) orang korban di bawah umur,
Kronologi Penangkapan Pelaku Prostitusi Anak
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan kasus penangkapan 3 orang muncikari ini bermula saat dirinya mendapatkan laporan bahwa salah satu guest house di di Jalan H.A.M Rifaddin sering digunakan untuk esek-esek. Usai menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian menyusun strategi penangkapan lewat sebuah aplikasi yang biasa digunakan pelaku dalam mencari pelanggan yaitu Michat.
Serangkaian penyelidikan kemudian dilakukan dengan diawali oleh komunikasi salah satu petugas bersama akun Michat bernama Bella Real. Keduanya akhirnya sepakat untuk melakukan transaksi kencan senilai Rp700 ribu yang dibayarkan dua kali.

Setelah kesepakan itu terlaksana, saksi korban kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 04.30 WITA. Sesampainya di kamar, saksi korban langsung meminta uang yang dijanjikan sebesar Rp500 ribu untuk dirinya dan sisanya akan diberikan kepada muncikari.
Tepat di waktu tersebut, petugas akhirnya membuka penyamarannya dan mengamankan saksi korban. Tak hanya itu, saksi korban kemudian memanggil 3 orang muncikari yang ternyata sedang menunggu di dalam mobil Toyota Calya bernomor polisi DA 1065 LN.
Ary menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan ketiganya dengan barang bukti berupa dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp 1,6 juta, serta mobil rental. Ketiga pelaku berinisial MM, SL, dan MR selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Samarinda Seberang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku yang diamankan adalah berinisial MM alias Amat (33), SL alias Upi (25), dan MR alias Isal (25),†ucap Ary, Kamis (20/7/2023).
Hukum Pidana Pelaku Prostitusi
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, pelaku mengaku membawa saksi korban yang masih berusia 16 tahun dari Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima uang komisi sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per transaksi.
“Ketiga pelaku mendapatkan pelanggan dan membagi hasil masing-masing antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,†terangnya.
Para muncikari yang berperan menjadi operator ini akhirnya dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang memiliki ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara. Bukan hanya itu, mereka juga diperkirakan akan dijerat oleh UU Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur,
“Selain itu, para pelaku juga akan diproses sesuai dengan UU Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur, yang memiliki ancaman hukuman serupa hingga 15 tahun penjara,†tegas Ary.
Penyalahgunaan Aplikasi Michat
Michat atau yang dikenal sebagai aplikasi hijau merupakan aplikasi dengan tingkat penyalahgunaan tertinggi yaitu sebesar 41%, kemudian disusul oleh Whatsapp sebesar 21% dan Facebook sebesar 17%. Rata-rata, penyalahgunaan ini didominasi oleh kasus eksploitasi seksual, perdagangan, dan pekerja anak sebagaimana disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Modusnya, para oknum akan menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Melihat fenomena buruk tersebut, KPAI tentu telah meminta pemerintah untuk mengevaluasi penggunaan Michat.
“Jadi kalau ada kasus, kita juga koordinasi dengan Kominfo, akun-akun yang mana saja dan platform media sosial apa yang ada kaitannya yang ada prostitusi,†tambahnya.
Di sisi lain, MiChat Indonesia membantah kehadiran aplikasi untuk kegiatan prostitusi online. Pihaknya memaparkan bahwa Michat merupakan media bertukar pesan layaknya aplikasi lainnya.
Di waktu yang berbeda, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim juga menyampaikan bahwa wewenang untuk menghapus sebuah aplikasi berada di tangan pemerintah pusat. Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal pun meminta masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian jika merasa keberatan terhadap kehadiran aplikasi tersebut.
Nantinya, laporan yang telah sampai di tahap putusan akan diunggah ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti. Namun jika laporan kemudian diselesaikan dengan cara kekeluargaan, maka pihaknya tidak bisa membawanya lebih lanjut karena tidak memiliki bukti yang autentik.
“Kalau sudah inkrah dari kepolisian, kami ambil laporannya untuk bukti pengaduan kami ke pusat. Tidak bisa misalnya di Samarinda atau Kaltim banyak penyalahgunaan, terus aplikasinya ditutup,†jelas Faisal lagi.

