24 C
Samarinda
Kalimantan TimurSamarindaPolres Samarinda Tangkap Mucikari Prostitusi Online, Aplikasi Michat Sebagai Media Transaksi

Polres Samarinda Tangkap Mucikari Prostitusi Online, Aplikasi Michat Sebagai Media Transaksi

SAMARINDA, JURNALKALTIM.com, Praktik prostitusi online di Kalimantan Timur khususnya di Kota Samarinda semakin berjamur. Baru – baru ini, jajaran Polres Samarinda berhasil menangkap seorang wanita berinisial FA. Diduga wanita tersebut membuka bisnis prostitusi dengan tarif mulai Rp. 800 ribu.

Dari hasil penyelidikan anggota polisi, mengungkapkan bahwa penginapan di Jalan Tengkawang, khususnya kamar nomor 203 di Hotel Tengkawang Residence, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, memang seringkali dijadikan tempat untuk bisnis esek – esek.

Pelaku (FA) Juga Merangkap Sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK)

Kapolresta Kota Samarinda,Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa polisi juga memeriksa seorang pasangan yang bukan suami istri, namun menggunakan aplikasi michat dan pesan whatsApp untuk melakukan transaksi kencan bayar.

Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku FA tidak hanya sebagai mucikari atau yang menyediakan atau menawarkan jasa perempuan ke pelanggan. Namun, ia juga turut melayani atau bisa disebut PSK (Pekerja Seks Komersial

 

Prostitusi, Prostitusi Online, Samarinda
Foto : Kompol Ary Fadly Kapolresta, Samarinda
Sumber : Komparasi News

“Pelaku (FA) selain menawarkan jasa perempuan ke laki – laki hidung belang, ternyata dia juga ikut melayani pelanggan”. ujar Kompol Ary Fadly Kapolresta Samarinda, pada Kamis (20/7/2023)

Bisnis praktik prostitusi anak yang dikelola FA diduga sudah berlangsung selama setahun belakangan dan dia hanya menetap di penginapan tersebut. Untuk tarif yang ditawarkan bermacam macam. FA memasang tarif mulai dari Rp. 800 ribu hingga Rp. 1 juta rupiah.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku FA, termasuk, tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 1,4 juta dan sebuah nota hotel.

Kini pelaku FA ditahan di Polsek Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku telah melanggar Undang – Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking) dengan hukuman sekurang – kurangnya 1 tahun penjara.

“Pelaku FA dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai dengan pasa 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007” jelas Kombes Pol Ary.

Maraknya Prostitusi Online Anak Dibawah Umur

Kasus Prostitusi sudah sangat mengkhawatirkan di Kota Samarinda, tidak hanya menghadapi bahaya prostitusi yang dilakukan oleh orang dewasa. Namun juga sudah merambah ke prostitusi pada anak dibawah umur. Yang menjadi faktor utama seorang anak menjadi pekerja seks komersial bukan sekedar faktor ekonomi, melainkan sudah menjadi tuntutan gaya hidup yang dipengaruhi oleh lingkungan yang kurang baik.

Prostitusi online merupakan kegiatan yang menjadikan seseorang sebagai objek untuk diperdagangkan melalui media sosial. Seperti whatsapp, twitter, facebook dan michat. Menurut berita yang beredar aplikasi michat yang paling banyak digunakan para pekerja seks untuk mencari pelanggan, dan begitu juga sebaliknya.

Menurut KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), berbagai kasus prostitusi anak muncul karena ada masalah dalam pengasuhan dari keluarga seperti kurang mendapatkan perhatian orang tua, korban broken home serta tingginya penyalahgunaan teknologi berbasis elektronik dan media sosial. Alhasil anak menjadi mudah untuk dimanfaatkan, dimobilisasi hingga dieksploitasi secara seksual.

Desak Pemerintah Untuk Memblokir Aplikasi Michat

Prostitusi, Prostitusi Online, Samarinda
Ilustrasi : Aplikasi Michat Sebagai Media Transaksi
Sumber : KILAT

Prostitusi semakin berkemabang sesuai dengan perkembangan jaman. Saat ini maraknya penggunaan aplikasi michat untuk layanan prostitusi online. Aplikasi yang dikembangkan oleh Michat PTE LIMITED dari Singapura ini tengah menjadi sorotan publik karena diduga menjadi aplikasi untuk layanan seks. Aplikasi ini sebenarnya dibuat untuk membantu penggunanya berkomunikasi dengan orang lain. Namun, entah kenapa akhir – akhir ini disalahgunakan sebagai media transaksi prostitusi online.

Menanggapi maraknya prostitusi online, Pemkot Samarinda beserta penegak hukum harus bisa mencegah dan mengambil tindakan tegas terhadap prostitusi ini. Jika tidak, dikhawatirkan akan berdampak buruk yang bisa mempengaruhi orang – orang baik.

Begitu juga untuk pemerintah pusat, harus mengambil langkah tegas untuk melakukan pemblokiran aplikasi tersebut jika diketahui banyak merugikan dan merusak generasi muda. Selain itu, peran dan kepedulian masyarakat sangat penting dalam berpartisipasi aktif dalam upaya pemerintah untuk melakukan pembinaan serta pengawasan sehingga tidak akan terjadi lagi praktik prostitusi yang dilakukan dibawah umur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More