
Samarinda, JURNALKALTIM.com – Disnakertrans Kaltim menghimbau perusahaan untuk memperhatikan jaminan sosial dan jangan lalai dalam memberikan hak-hak yang sepatutnya karyawan dapatkan. Kelalaian akan menimbulkan perselisihan di industri secara internal yang nantinya akan menghambat laju perekonomian.
Perselisihan Antara Perusahaan dan Pekerja
Perselisihan di dalam dunia pekerjaan memang tidak bisa dihindari. Terutama dalam hal pemenuhan hak yang semestinya pekerja dapatkan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, memberikan pesangon atau hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan wajib dipenuhi oleh perusahaan yang legal.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur menanggapi isu tersebut dengan mengadakan mediasi antara perusahaan dan pekerja. Arismunandar, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menjelaskankan bahwa dalam proses mediasi seringkali menghadapi berbagai kendala. Salah satunya yaitu saat proses mediasi berlangsung tapi salah satu pihak tidak datang.

Padahal pihak Disnakertrans sudah berusaha memfasilitasi perusahaan-perusahaan terkait penyelesaian perselisihan. Menurut Aris, sapaan akrabnya, proses mediasi tersebut merupakan wadah untuk mengklarifikasi terkait perselisihan yang sedang terjadi. Apalagi dalam prosesnya kerap kali terjadi pihak perusahaan tidak datang dan hanya melalui kuasa hukum saja, harapannya semua perusahaan tetap datang dan mengikuti aturan.
Selain masalah pesangon, perselisihan yang sering kali terjadi berkaitan dengan pemenuhan hak jaminan sosial. Perusahaan-perusahaan yang “nakal” menghiraukan kewajibannya dalam memberikan jaminan sosial kepada para pekerja. Hal seperti inilah yang menjadi perhatian dari Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur.
Hak Pekerja untuk Mendapatkan Jaminan Sosial
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) adalah program perlindungan kepada pekerja atas berbagai macam resiko yang mungkin bisa terjadi. Seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia saat di tempat kerja, dan persiapan memasuki hari tua atau masa pensiun. Jamsostek juga berupaya memberikan jaminan kepada pekerja jika terjadi resiko kehilangan pekerjaan yang dikarenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak perusahaan.
Tercatat dalam Undang-Undang, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja memiliki hak atas jaminan sosial. Hak yang tercantum dalam Pasal 99 ini wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Pasal 99
- Setiap pekerja/ buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
- Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Pekerja Lainnya
Selain itu, karyawan atau pekerja juga memiliki hak yang telah dicantumkan dalam regulasi. Hak-hak yang diregulasi adalah sebagai berikut:
- Menjadi anggota serikat tenaga kerja
Dalam regulasi disebutkan bahwa setiap pekerja berhak untuk menjadi anggota atau membentuk serikat tenaga kerja. Pekerja diperbolehkan untuk mengembangkan potensinya sesuai dengan bakat dan minat masing-masing. Pekerja juga berhak mendapatkan jaminan dari perusahaan dalam hal kesehatan, keselamatan, moral, kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat.
- Menerima upah yang layak
Pekerja berhak untuk mendapatkan upah minimum yang layak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di masing-masing wilayah. Misalnya dalam cakupan provinsi menggunakan standar UMP atau Upah Minimum Provinsi.
- Jaminan sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
Pekerja juga berhak mendapatkan jaminan sosial yang berisikan tentang pemeliharaan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan dana pensiun. Saat ini, implementasi hak karyawan di bidang jaminan sosial dan K3 berupa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
- Hak pekerja khusus perempuan
Secara umum hak ini tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 yang menyatakan bahwa perusahaan dilarang mempekerjakan perempuan hamil karena bisa membahayakan kandungannya dan dirinya sendiri. Selain itu terdapat juga hak cuti jika mengalami keguguran, hak biaya persalinan, hak menyusui, sampai hak cuti menstruasi.
5. Pembatasan waktu bekerja, istirahat, cuti dan libur
Perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti pada setiap karyawan. Misalnya, karyawan mempunyai hak untuk mendapatkan jam istirahat minimal setengah jam setelah bekerja selama empat jam. Juga dalam hal jam kerja yang pada umumnya sebanyak 40 jam kerja per minggu.
Dengan memahami hak-hak pekerja secara jelas, nantinya bisa memudahkan dalam pengambilan kebijakan yang melibatkan perusahaan dan karyawan di dalamnya. Pekerja yang di hak-haknya diperhatikan akan merasa nyaman dalam bekerja dan produktivitas meningkat. Jika kinerja meningkat maka kemungkinan besar laba perusahaan juga akan naik, inilah win-win solution. (NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).