Samarinda, JURNALKALTIM.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, banyak diantara calon legislatif (caleg) mulai melakukan sosialisasi menggunakan alat peraga kampanye (algaka) ataupun reklame. Namun, beberapa pemasangan algaka dilakukan sebelum masa kampanye resmi dimulai dan terjadi di area terlarang, seperti pada batang pohon hingga tempat umum. Situasi ini memerlukan perhatian agar aturan tidak dilanggar.
Alat Peraga Kampanye yang Terpasang Sering Menyalahi Tata Kota
Kehadiran reklame tidak resmi ini mendorong para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda untuk mengambil tindakan tegas. Anggota Satpol PP pun terlihat aktif membersihkan reklame ilegal yang dipasang di berbagai titik kota sejak Selasa (15/8/2023).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (PPNS) Satpol PP Samarinda, Maradona Abdullah menyatakan telah menertibkan puluhan reklame tanpa izin pemasangan tersebut. Menurutnya, banyak diantara reklame tersebut yang dipasang pada lokasi yang tidak sesuai dan menyalahi aturan tata kota, termasuk di pohon, atas parit, dan badan jalan.
Maradona juga menegaskan reklame kampanye yang tidak membayar pajak juga turut menjadi sasaran yang akan ditertibkan. “Daerah Kecamatan Sambutan kita periksa, dari Gunung Manggah sampai Jembatan Achmad Amins. Lokasi sesuai peraturan daerah (perda) tapi tidak bayar pajak akan kami tertibkan,” ujarnya.
Langkah ini dilakukan Satpol PP dan Pemda Kota Samarinda untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan menjelang masa kampanye Pemilu 2024. Lebih lanjut, Maradona kembali mengimbau agar pemasangan alat peraga kampanye dan reklame dapat disesuaikan dengan aturan di lingkungan Kota Samarinda.
Turut Mengimbau Parpol Membayar Pajak Reklame
Maradona pun turut mengingatkan pengurus partai politik (parpol) yang ingin memasang algaka berdasarkan tata cara yang benar, dapat mendaftarkan reklame serta melakukan pembayaran pajak secara resmi melalui situs yang disediakan oleh pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda, yaitu reklame.samarindakota.go.id.
Dirinya juga menambahkan, “Kami telepon kepada parpol yang punya untuk mengurus pajaknya untuk bisa di pasang kembali. Jika sewaktu-waktu pihak partai atau bacalegnya mau mengambil lagi kami silahkan, tetapi jika ingin memasang lagi harus mengurus izinnya ataupun membayar pajak yang telah ditentukan.”
Lebih lanjut, setelah pendaftaran reklame non permanen tersebut nantinya akan diberi semacam penanda berupa stiker barcode. Stiker ini digunakan untuk mempermudah pemindaian oleh Satpol PP. Dimana, data hasil pindaian tersebut mencakup detail pembuatan, isi, dan masa berlaku alat peraga kampanye tersebut.
“Tapi meskipun ada barcode belum tentu resmi, (palsu) tetapi ada aplikasi reklame dan kita cek ternyata resmi maka tidak akan tertibkan, sebaliknya jika tidak resmi kita tertibkan. Tapi sementara belum ada menemukan barcode palsu,” tambah Maradona guna mengingatkan masalah penggunaan barcode tersebut.
Penertiban Berdasarkan Perwali 34 dan 39 Tahun 2023
Semua upaya penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan, perizinan, dan penataan reklame. Selain itu, Perwali Nomor 39 Tahun 2023 juga mengatur tata cara perhitungan dan penetapan nilai sewa reklame di Kota Samarinda.
“Pokoknya selama tidak ada barcode-nya kita amankan, di atas pohon tadi banyak di daerah Sambutan sehingga di situ kita harus manjat,” tambah Maradona. Perlu diingat bahwa masa kampanye resmi calon legislatif akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, tiga hari setelah KPU mengumumkan daftar calon tetap.
Ketentuan ini perlu dipahami agar pemasangan reklame kampanye sesuai dengan jadwal dan aturan yang berlaku. Ini juga penting untuk mencegah praktik kampanye yang tidak etis oleh beberapa caleg, yang sering terjadi menjelang Pemilu di Indonesia.
(ADV//SatpolPP//jvk)