24.1 C
Samarinda
Kalimantan TimurSamarindaSATPOL PP SAMARINDA TERTIBKAN BANGUNAN ILEGAL DI JALAN TEUKU UMAR

SATPOL PP SAMARINDA TERTIBKAN BANGUNAN ILEGAL DI JALAN TEUKU UMAR

SAMARINDA, JURNALKALTIM.com, Penertiban tengah dilakukan Satpol PP Samarinda terhadap sejumlah bangunan illegal di Jalan Teuku Umar. Upaya pemerintah tersebut guna memperbaiki tata ruang kota dan menjaga ketertiban umum. Sebanyak 25 bangunan di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang dan Kelurahan Lok Bahu, berhasil di ditertibkan dan dibongkar oleh Satpol PP Kota Samarinda.

Faktor dan Sebab dari Penggusuran karena Melanggar Perwali (Peraturan Walikota)

Menurut Kepala Bidang Trantibun (Ketentraman dan Ketertiban Umum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satopl PP) Samarinda, Ismail memaparkan langkah ini diambil karena bangunan – bangunan tersebut melanggar peraturan tata ruang yang berlaku sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali). Disisi lain,lokasi bangunan tersebut berada di bahu jalan dan diatas drainase yang bisa membahayakan keteraturan dan keamanan lingkungan setempat.

Ismail menjelaskan, bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan untuk mengosongkan dan merelakan bangunan tersebut dibongkar dalam batas waktu tertentu. Sebab, operasi penertiban ini laksanakan setelah melalui proses verifikasi dan identifikasi terhadap bangunan – bangunan yang tidak memiliki izin resmi.

“Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan agar mengosongkan dalam waktu yang telah ditentukan. Namun,mereka tidak mematuhi peringatan tersebut. Oleh karena itu,kami terpaksa melaksanakan tindakan tegas ini demi menjaga ketertiban kota dan memastikan aturan yang berlaku dijalankan dengan baik.” Ujar Ismail pada Senin (10/7/2023)

Tujuan dari Penggusuran untuk Mewujudkan Keindahan dan Keteratuan Kota Samarinda

Kendati demikian, Ismail menyampaikan bahwa tidak semua 25 bangunan tersebut akan  dibongkar secara paksa oleh Satpol PP.

Sebagai tambahan informasi, beberapa pemilik bangunan telah melakukan pembongkaran secara mandiri, sedangakan beberapa lainnya diberikan kesempatan waktu 3 hari untuk membongkar bangunan secara mandiri, terutama jika terdapat material yang masih ingin dimanfaatkan oleh pemiliknya.

Tindakan penggusuran ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pemilik bangunan illegal dan masyarakat secara luas agar patuh terhadap peraturan yang berlaku. Namun yang lebih utama, penggusuran ini bisa menciptakan keteraturan dan keindahan Kota Samarinda.

Dampak Dari Bangunan Liar

Bangunan liar atau bangunan ilegal merupakan bangunan yang dibangun ditempat yang bukan menjadi peruntukannya dan didirikan tanpa izin dari pejabat pemerintah yang berwenang. Di Kota Samarinda sendiri masih banyak terdapat bangunan ilegal yang berdiri di lahan yang terlarang.

Selain melanggar peraturan daerah, munculnya bangunan liar juga berdampak pada kemacetan lalu lintas, kejahatan, kerusakan ekosistem sungai yang dapat mempengaruhi habitat alami spesies air, bisa menyebabkan terjadinya banjir atau memperburuk situasi banjir sehingga bisa membahayakan keselamatan masyarakat sekitar bantaran sungai.

Pembongkaran atau penertiban bangunan liar di sejumlah titik di Kota Samarinda merupakan bagian upaya pemerintah untuk mencinptakan kota yang bersih, aman, nyaman dan sehat untuk dihuni masyarkat sesuai target mendirikan Kabupaten Kota Sehat (KKS). Target ini diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor. 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten atau Kota Sehat.

Upaya operasi pembongkaran ini juga mendapat support dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Samarinda dan instansi lainnya. Diharapkan mereka bersama – sama melaksanakan penilaian dan pemantauan terhadap bangunan – bangunan yang tidak mematuhi peraturan tata ruang Kota Samarinda.

“Hingga saat ini, pihak Satpol PP Samarinda masih terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap bangunan – bangunan illegal di berbagai wilayah di Kota Samarinda” jelas Ismail.

Sebagai tambahan informasi, dalam operasi tersebut, Satpol PP Samarinda juga turut melibatkan beberapa pihak terkait yaitu Lurah, Camat Sungai Kujang, PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruamg) Samarinda, TNI dan Polresta Samarinda.

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More