23.5 C
Samarinda
Kalimantan TimurRuang Laktasi di Seluruh Kantor OPD Kaltim Menjadi Sorotan Dinkes Kaltim

Ruang Laktasi di Seluruh Kantor OPD Kaltim Menjadi Sorotan Dinkes Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, JURNALKALTIM.COM – Ruang Laktasi menjadi salah satu fasilitas yang disediakan bagi ibu menyusui. Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltim akan dilengkapi dengan ruang laktasi.

Fasilitas Ruang Laktasi di Kantor OPD Kaltim

Keputusan ini diambil demi mendukung kesehatan ibu dan bayi, terutama bagi para Aparatur Sipil (ASN) yang memiliki tanggung jawab menyusui di tengah kesibukan jam kerjanya. Dengan menghadirkan ruangan tersebut, para ibu menyusui dapat memenuhi tanggung jawabnya kepada bayi dan masyarakat tanpa hambatan.

Menurut penilaian Jaya, ruang laktasi menjadi fasilitas yang sangat penting untuk memberikan hak dasar kepada para bayi, yakni mendapat ASI eksklusif selama enam bulan pertama kelahirannya. Hal ini disampaikannya kepada awak media di Samarinda.

ruang laktasi
Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Timur, Jaya Mualimin

“Ruang-ruang laktasi itu sangat penting untuk memberikan hak dasar kepada para bayi, yaitu mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan pertama,” ujar Jaya.

Ia juga menjelaskan bahwa ruang laktasi akan memberikan kemudahan kepada para ibu yang bekerja di kantor-kantor OPD, untuk menyimpan ASI yang dipompa. Para ibu berhak memiliki ruangan khusus yang kondusif, privasi, dan nyaman untuk melakukannya. Hal ini demi memenuhi kebutuhan bayi yang mungkin mereka tinggalkan di rumah atau di penitipan bayi.

 “Jangan sampai ada ibu yang memompa ASI di tempat yang tidak semestinya, harus ada ruang sendiri yang nyaman dan bersih,” tegasnya.

Fasilitas ruang laktasi juga diharapkan dapat bermanfaat bagi para tamu maupun masyarakat yang berkunjung ke kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Masyarakat diharapkan untuk melapor kepada pemerintah setempat jika menemukan ketidaktersediaan ruang laktasi, agar kantor tersebut dapat ditindaklanjuti.

“Kalau ada masyarakat yang berurusan ke kantor OPD dan menemukan tidak ada pojok laktasi, silahkan lapor ke kami. Kami tindaklanjuti agar tersedia ruang laktasi di kantor tersebut,” jelasnya.

Dalam upaya mewujudkan kantor yang ramah ibu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur telah mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh kantor OPD. Kebijakan ini juga berlaku di seluruh sekolah dan kantor lainnya.

Jaya berharap dengan keberadaan ruang laktasi di kantor Pemerintah Daerah dapat memberikan ketenangan kepada para ibu saat sedang bekerja, sambil memastikan, sambil memastikan anak-anak mereka mendapatkan ASI berkualitas. Ia juga berkomitmen untuk setiap ruang laktasi yang disediakan harus memenuhi standar, seperti kebersihan, kenyamanan, keamanan, dan terlindung dari pandangan orang lain.

“ASI sangat baik bagi kekebalan bayi. Itu adalah nutrisi terbaik untuk menghindari gizi buruk,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Dinkes Kaltim juga memberikan apresiasi kepada kantor-kantor yang telah menyediakan ruang laktasi bagi karyawannya. Sementara itu, bagi kantor-kantor yang belum memiliki fasilitas tersebut, dihimbau untuk segera membuatnya sebagai bentuk dukungan terhadap hak reproduksi perempuan.

“Kami juga mengimbau kantor-kantor lain yang belum memiliki ruang laktasi untuk segera membuatnya, karena itu merupakan bentuk dukungan terhadap hak-hak reproduksi perempuan,” tuturnya.

Standar Ruang Laktasi Berdasarkan Peraturan Kemenkes RI

Ruang laktasi harus memenuhi standar tertentu sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 10 mengenai Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu. Persyaratan kesehatan untuk Ruang ASI minimal melibatkan:

  • Ruangan khusus dengan ukuran minimal 3×4 m2 atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui,
  • Pintu yang dapat dikunci dengan mudah dibuka/ditutup
  • Lantai menggunakan keramik, semen, atau karpet,
  • Ventilasi dan sirkulasi udara yang memadai,
  • Bebas potensi bahaya di tempat kerja, termasuk bebas polusi,
  • Lingkungan yang cukup tenang dan terhindar dari kebisingan,
  • Penerangan dalam ruangan yang cukup dan tidak menyilaukan,
  • Kelembaban berkisar antara 30-50%, dengan batas maksimum 60%, dan
  • Wastafel dengan air mengalir untuk mencuci tangan dan peralatan.

Namun, tidak hanya itu, ruang laktasi juga harus dilengkapi dengan peralatan yang memadai sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013.

Peralatan Ruang ASI di tempat kerja setidaknya mencakup peralatan penyimpanan ASI dan peralatan pendukung lainnya sesuai standar yang ditetapkan. Peralatan penyimpanan ASI, termasuk lemari pendingin untuk menyimpan ASI, gel pendingin (ice pack), tas pendingin untuk membawa ASI (cooler bag), dan sterilizer botol ASI.

Dengan pemenuhan semua persyaratan ini, Dinas Kesehatan Kalimantan Timur berharap ruang laktasi yang disediakan dapat memberikan lingkungan yang optimal bagi pekerja perempuan yang sedang menyusui di tempat kerja.  

Kepedulian Dinkes Kaltim terhadap ruangan laktasi ini juga merupakan bagian dari komitmen Provinsi Kaltim dalam mencegah stunting. Dengan budaya pemberian ASI eksklusif, dapat menurunkan potensi bayi mengalami kekurangan gizi. 

Semoga fasilitas ini tidak hanya dilakukan oleh kantor-kantor pemerintahan, namun juga bagi seluruh perusahaan dan pabrik yang beroperasi di Kalimantan Timur. Dengan ASI yang berkualitas, generasi penerus Kalimantan Timur dapat bertumbuh kembang dengan optimal. (ADZ/ADV/DINKESKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More