
Kalimantan Timur, Jurnalkaltim.com – Dalam upaya memajukan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil langkah signifikan dengan mengadakan konsultasi publik pada 15 November 2023. Tujuan utama dari acara ini adalah untuk mengumpulkan masukan terkait penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kaltim untuk periode 2023-2052.
DLH Kaltim dan Masa Depan Gambut: Penyusunan RPPEG 2023-2052 Mendapat Sorotan
Chamidin, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kaltim, berbicara mewakili Kepala Dinas, menekankan pentingnya dokumen RPPEG. “Dokumen RPPEG ini adalah rencana tertulis yang menguraikan potensi dan masalah ekosistem gambut serta strategi perlindungan dan pengelolaannya selama 30 tahun ke depan di Kaltim,” ujar Chamidin.
Beliau juga menambahkan, “Penyusunan itu juga merupakan bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim serta mendukung salah satu sasaran dari Visi Indonesia 2045 yakni penurunan intensitas emisi GRK menuju Net Zero Emission.”

(Foto : DLH Kaltim)
Penelitian menunjukkan bahwa lahan gambut di Kaltim memiliki kapasitas penyimpanan karbon yang signifikan. “Dimana saat kondisi mendekati alami, lahan gambut mampu menyimpan hingga lebih dari 42% dari semua karbon yang tersimpan di tanah,” jelas Chamidin. Ini menggarisbawahi pentingnya pengelolaan lahan gambut yang efektif untuk mengurangi emisi karbon.
Kaltim, dengan 16 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang menyebar di berbagai kabupaten, menyadari pentingnya mengelola lahan gambut dengan bijak. “Sebagai salah satu ilustrasi, kegiatan alih fungsi lahan gambut dengan metode pembakaran untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit akan melepaskan cadangan karbon ke atmosfer, dipekirakan dapat melepaskan hingga 427,2 ton karbon setiap honektarnya,” tuturnya, menyoroti dampak negatif dari penggunaan lahan gambut yang tidak bertanggung jawab.
Konsultasi publik ini juga menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan peserta yang berasal dari berbagai stakeholder dan perangkat daerah. “Masukan dan saran yang diperoleh dari konsultasi publik hari ini menjadi bagian dari upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Kaltim yang lebih baik lagi,” pungkas Chamidin.
Dengan adanya RPPEG Kaltim 2023-2052, diharapkan akan tercipta sebuah pendekatan terpadu dan berkelanjutan dalam mengelola ekosistem gambut, sehingga kontribusi positif terhadap mitigasi perubahan iklim dan pelestarian lingkungan di Kalimantan Timur dapat terwujud.
RPPEG Memperkuat Hubungan Kukar dengan Jerman dalam Konservasi Gambut
Memasuki fase baru dalam pengelolaan ekosistem gambut, Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur telah mengambil langkah strategis dengan menjalin kemitraan dengan Jerman. Kemitraan ini diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan 255.664 hektar ekosistem gambut di Kukar, yang merupakan salah satu yang terluas di Kaltim. Bulan September 2023 ini, menandai kedatangan Tim Penilaian Proyek dari Pemerintah Jerman bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk menjalankan Appraisal Mission, sebuah misi penilaian proyek.
Sinergi antara Kukar dan Jerman ini berfokus pada pengelolaan ekosistem gambut dan lahan basah, yang krusial dalam mempertahankan keseimbangan ekologis dan mengurangi dampak perubahan iklim. Kemitraan ini menjadi salah satu implementasi dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG), yang telah dirancang untuk periode 30 tahun, mulai dari tahun 2022 hingga 2053.
Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut KLHK RI, Huda Achsani, menyoroti komponen utama dari RPPEG. Rencana tersebut mencakup strategi pemanfaatan, pengendalian, dan pemeliharaan ekosistem gambut, termasuk langkah-langkah penting untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Pemanfaatan ekosistem gambut didasarkan pada kapasitas daya dukung dan karakteristik gambut, yang bertujuan untuk memastikan keberlanjutan fungsi utama gambut dalam perlindungan dan keseimbangan tata air, penyimpanan cadangan karbon, serta pelestarian keanekaragaman hayati.
Huda Achsani juga menggarisbawahi pentingnya fungsi budidaya ekosistem gambut dalam mendukung produktivitas kegiatan budidaya yang sesuai dengan daya dukungnya. Selanjutnya, mitigasi dalam RPPEG mencakup upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mempertahankan stok karbon di ekosistem gambut, sementara adaptasi berfokus pada mengurangi kerentanan ekosistem dan masyarakat sekitar terhadap perubahan iklim.
Pertemuan ini merupakan langkah penting dalam mempercepat kerjasama pengelolaan lahan gambut, khususnya di Kutai Kartanegara, sebagai bagian dari komitmen Kaltim dalam memelihara dan mengelola ekosistem gambut dengan cara yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Inisiatif ini tidak hanya penting untuk Kukar atau Kaltim, tetapi juga berkontribusi secara signifikan pada upaya global dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.
(ADV/EL/DISKOMINFOKALTIM).