
KUTAI KARTANEGARA, JURNALKALTIM.COM – Fasilitas kesehatan merupakan salah satu unsur penting bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan aspek kesehatan. Dalam meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan (faskes), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar tengah berupaya untuk memulai proses re-akreditasi pada Puskesmas dan Rumah sakit di sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dinkes Kukar Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Re-Akreditasi Faskes

Sumber : Pexels
Kusnandar, Sekretaris Dinkes Kutai Kartanegara, mengungkapkan bahwa dari 32 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), 15 diantaranya telah berada dalam tahap proses re-akreditasi. Meskipun demikian, saat ini baru 10 Puskesmas yang telah berhasil meraih sertifikat akreditasi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kusnandar dalam wawancara di hari Sabtu, 4 November 2023, mengungkapkan bahwa mudah-mudahan di akhir tahun, seluruh rumah sakit dan Puskesmas yang berada di Kutai Kartanegara berhasil terakreditasi.
“Insya Allah, akhir tahun mudah-mudahan mulai dari rumah sakit dan 32 Puskesmas sudah terakreditasi,” ungkap Kusnandar.
Ia juga menekankan bahwa proses re-akreditasi ini juga tidak hanya berlaku untuk Puskesmas dan rumah sakit, tetapi juga akan berlaku hingga ke sektor klinik. Klinik pertama yang terdaftar dan mengikuti proses re-akreditasi ini adalah Klinik Polres.
“Sebetulnya klinik juga, kita sedang masa akreditasi. Kemarin klinik di Kukar, yang pertama kita akreditasi adalah klinik Polres,” tambahnya.
Lebih lanjutnya, ia menegaskan bahwa tujuan utama dari dilakukannya proses re-akreditasi ini adalah untuk membangun budaya mutu dalam pelayanan kesehatan. Hal ini menjadi upaya penting dalam meningkatkan keselamatan pasien dan menjaga kualitas pelayanan.
Dalam konteks akreditasi, esensi utamanya adalah memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, standar operasional prosedur (SOP), dan kebijakan yang telah ditetapkan. Sehingga, setiap fasilitas kesehatan secara berkesinambungan memberikan pelayanan dan kualitas optimal sesuai standarisasi operasional.
“Karena inti dari akreditasi itu adalah, kerjakan apa yang ditulis, tulis apa yang dikerjakan. Jadi yang dikerjakan itu harus sesuai regulasi sesuai sop dan sesuai kebijakan,” tegas Kusnandar.
Sementara ini, Kusnandar juga mengungkapkan bahwa sudah ada 10 Puskesmas di Kutai Kartanegara yang telah berhasil mendapatkan sertifikat akreditasi. Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya meraih status “Utama”, sedangkan tujuh lainnya mendapatkan status “paripurna”.
Dilansir dari beberapa media, terdapat 3 rumah sakit yang tengah mengikuti proses akreditasi fasilitas kesehatan Kabupaten Kukar, diantaranya adalah RSUD AM Parikesit Kukar, RSUD Dayaku Raja Kota Bangun, dan RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja.
Informasi Seputar Akreditasi Fasilitas Kesehatan
Proses akreditasi yang dilakukan Dinkes Kukar ini, seirama dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam website resmi Kemenkes RI, yankes.kemkes.go.id, terdapat beberapa lembaga penyelenggara akreditasi yang diakui secara resmi.
- Lembaga Akreditasi Prima Husada (LAPRIDA)
- Aski Klinik Indonesia (ASKIN)
- Lembaga Akreditasi Puskesmas Klinik dan Laboratorium Indonesia (LAPKLIN)
- Komite Mutu Kesehatan Primer (KMKP)
- LMN (Lipa Mitra Nusa)
- Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna (LPAPKP)
- Lembaga Akreditasi Faskes Indonesia (LAFI)
- Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI)
- Lembaga Akreditasi Mutu Fasyankes Indonesia (LAMFI)
- Lembaga Akreditasi Independen Semar Bhakti Nusantara (LAISBN)
- Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LASKESPRI)
- Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia (LASKESI)
Dari 12 lembang yang diakui oleh Kemenkes RI tersebut, tiga diantaranya bekerja sama dengan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam penyelenggaraan akreditasi ini, yaitu LASKESI Kukar, LAFKESPRI, dan KMKP.
Setelah faskes berhasil memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak akreditasi. Selanjutnya, Puskesmas dan Rumah Sakit akan menerima penghargaan yang sering disebut tingkatan akreditasi fasilitas kesehatan. Penilaian dilakukan berdasarkan poin presentasi yang didapatkan dari 15 bab yang disurvei.
- Tidak Lulus Akreditasi
Faskes dinyatakan tidak lulus apabila terdapat 15 bab hasil survei yang mendapatkan poin kurang dari 60%. - Akreditasi Tingkat Dasar
Pada tingkatan ini fasilitas kesehatan setidaknya mendapatkan poin minimal 80% untuk 4 bab, dan 11 bab lainnya tidak ada yang dibawah 20%. - Akreditasi Tingkat Madya
Syarat untuk lulus di tingkat madya, yaitu 8 bab mendapat poin minimal 80% dan untuk bab lainnya tidak ada yang dibawah 20%. - Akreditasi Tingkat Utama
Setidaknya 12 bab survei dengan minimal 80% poin dan 3 bab lainnya tidak ada yang berada di bawah 20% poin, untuk mendapatkan Akreditasi Tingkat Utama. - Akreditasi Tingkat Paripurna
Akreditasi ini adalah yang paling bagus. Faskes harus mendapatkan minimal poin 80% untuk seluruh bab yang disurvei.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kusnandar, 7 dari 10 puskesmas yang telah mendapatkan hasil akreditasi berhasil memperoleh Akreditasi Tingkat Paripurna. Hal ini membuktikan bahwa faskes yang disediakan oleh pemerintah memiliki kualitas layanan optimal untuk melengkapi kebutuhan kesehatan masyarakat Kukar.
Upaya yang dilakukan Dinkes Kukar ini, diharapkan dapat menjadikan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai contoh dalam upaya meningkatkan standar pelayanan kesehatan. Upaya ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam jangka panjang dalam sektor kesehatan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
(DiskomKukar//PP)

