25.3 C
Samarinda
Kalimantan TimurKutai KartanegaraDinkes Kukar Harap Ada Wadah Pelaporan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak...

Dinkes Kukar Harap Ada Wadah Pelaporan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Lingkup Domestik

Kutai Kartanegara, JURNALKALTIM.com – Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara menyoroti tingginya kasus kekerasan pada perempuan dan anak di lingkup domestik. Tepatnya, sejak lima tahun terakhir. Bertempat di Kantor Dinkes Kukar, Kepala Bidang Kesehatan masyarakat (Kesmas) pun menyampaikan tanggapannya mengenai momok tersebut.

Mayoritas Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Terjadi di Lingkungan Keluarga

Kasus kekerasan pada perempuan maupun anak-anak kian menjadi perhatian khusus bagi Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara (Kukar). Lantaran, kasus ini tercatat mengalami peningkatan sejak lima tahun terakhir.

Kepala Bidang Kesehatan masyarakat (Kesmas) Kutai Kartanegara, dr. Leni Astuti, MKes, MARS mengonfirmasi terkait hal tersebut. Ia mengatakan bahwa dalam kurun waktu lima tahun terakhir insiden kekerasan seksual pada anak mencapai 222 kasus, sebagaimana dikutip dari data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar.

“Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 222 dalam kurun waktu lima tahun. Angka ini cukup besar bagi Kukar,” kata Leni Astuti.

Meskipun demikian, Kabid Kesmas Leni menyebut bahwa kasus yang terjadi di lapangan memiliki angka yang jauh lebih besar. Hanya saja, tidak semua korban kekerasan bersedia untuk melaporkannya. Tak hanya itu, ia juga menambahkan bahwa kasus asusila ini justru kerap terjadi di ruang lingkup keluarga.

“Fenomena yang terjadi kemungkinan jauh lebih besar dari angka yang dilaporkan. Karena kebanyakan kasus yang terjadi di ruang lingkup keluarga terdekat,” imbuh Leni.

Dinkes Kukar Harap Ada Wadah Pelaporan Khusus

Guna menindaklanjuti kasus kekerasan pada perempuan maupun anak-anak, Dinkes Kukar melalui Kabid Kesmas Kukar Leni Astuti menyampaikan bahwa pemerintah daerah (pemda) telah menggelar pelatihan penanganan pertama pada korban kekerasan.

Melalui cara ini, pihaknya pun bekerja sama dengan 3 Rumah Sakit dan 12 Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Kukar. Sebab, kelima belas fasilitas kesehatan (faskes) tersebut kerap menjadi rujukan oleh mayoritas kasus kekerasan pada perempuan maupun anak-anak.

“Petugas yang ada di 12 puskesmas itu dilatih, dengan kategori banyaknya kasus yang dirujuk seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak” kata Leni.

Adapun, sejumlah tahapan pelatihan yang diikuti oleh petugas puskesmas meliputi tatalaksana, screening, dan anestesi awal. Leni menyebut bahwa langkah-langkah tersebut merupakan hal yang patut dilakukan untuk menangani korban kekerasan.

Lebih lanjut, Leni berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara memiliki wadah khusus sebagai sarana pelaporan kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Dengan demikian, korban asusila maupun pemerintah daerah tentu dapat dimudahkan dalam melakukan tindak penanganan kasus sejak dini.

“Harapannya mungkin suatu saat mungkin kabupaten Kutai Kartanegara memiliki suatu wadah untuk tempat pelaporan kasus kekerasan perempuan dan anak” harapnya.

Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang Wajib Kamu Tahu!

Kasus kekerasan pada perempuan dan anak seringkali tidak disadari langsung oleh korban. Sehingga, insiden penganiayaan yang terdeteksi biasanya sudah berada di tahap klimaks atau bahkan tak tertolong. Untuk itu, kamu perlu peka terhadap jenis kekerasan yang ada di lingkungan sekitar, diantaranya sebagai berikut.

  1. Kekerasan Fisik
    Kekerasan fisik merupakan segala bentuk tindakan yang menyebabkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, seperti memukul, menampar, menendang, dan sebagainya bahkan membunuh. 
  2. Kekerasan Seksual
    Biasanya, kekerasan seksual dapat berupa ancaman, intimidasi, maupun paksaan untuk melakukan hubungan seksual. Tak hanya itu, kekerasan seksual di ruang publik juga kerap terjadi, seperti fenomena catcalling.
  3. Kekerasan Psikologis/Psikis
    Kekerasan psikologis biasanya ditunjukkan oleh perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
  4. Trafficking
    Trafficking dapat diartikan sebagai tindakan perekrutan, pemindahan seseorang dari satu daerah ke daerah ataupun dari suatu negara ke negara lain melalui ancaman, paksaan, penculikan dan lain sebagainya.
  5. Eksploitasi
    Tindakan eksploitasi umumnya dilakukan dengan cara memanfaatkan seseorang secara sewenang-wenang tanpa mengindahkan hak dan kesejahteraan manusia.
  6. Kekerasan Lainnya
    Bukan hanya masuk dalam kategori di atas, sejumlah kekerasan bahkan tergolong dalam beberapa jenis tindak asusila, seperti bullying yang dapat mengakibatkan kekerasan fisik, psikologis, maupun sosial. Selain itu, ada pula diskriminasi maupun penelantaran sebagai tindakan ilegal.

Sebagai informasi, kamu dapat melaporkan segala bentuk kekerasan pada perempuan dan anak dengan cara menghubungi hotline KemenPPPA 129 atau telepon ke nomor 021129. Selain itu, kamu juga bisa menghubungi layanan Whatsapp 08111129129.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More