22.7 C
Samarinda
Kalimantan TimurUsai FGD Ranperda Karhutla, BPBD Kaltim Hasilkan 3 Kesepakatan

Usai FGD Ranperda Karhutla, BPBD Kaltim Hasilkan 3 Kesepakatan

bpbd kaltim

KALIMANTAN TIMUR, JURNALKALTIM.COM – Tiga Kesepakatan Ranperda Karhutla berhasil disepakati dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (14/11/2023). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur. Ruang Bantara Lt.3 Fugo Hotel menjadi saksi acara tersebut.

Sejumlah pejabat penting BPBD Kaltim hadir dalam forum diskusi ini, Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Agus Tianur, dan Kepala Bidang BPBD Kaltim Tresna Rosano. Selain itu, hadir pula OPD Kaltim, TNI, Polri, dan Wartawan Peduli Bencana (WAPENA) Kaltim.

Pemaparan materi dilakukan oleh dua pembicara, yaitu Zulkarnain, Kepala Seksi Wilayah III Balai Pengendalian Perubahan Iklim (BPPI) Kaltim, dan Mahendra Putra Kurnia dengan Moderator diskusi dari Analis Kebencanaan Ahli Madya BPBD Prov. Kaltim, Pamungkas Waluyo Adi.

Forum Diskusi Ranperda Karhutla Dalam Upaya Meningkatkan Sinergi Antarlembaga

Fokus pembicaraan yang dibahas dalam kegiatan ini, yaitu terkait Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Ranperda Karhutla) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Agus Tianur mengungkapkan bahwa kesepakatan pertama yang dihasilkan oleh dalam forum diskusi ini adalah kesadaran bahwa Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 sudah tidak relevan lagi. Aspek kelembagaan yang bertanggung jawab terhadap penanggulangan Karhutla perlu diperbaharui sesuai dengan perkembangan terkini.

Oleh karena itu, berdasarkan kesepakatan bersama, langkah pertama yang perlu diambil adalah menggantikan Perda No.5 / 2009 dengan Peraturan Daerah baru tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla. Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, yang menjadi acuan dalam penyusunan ranperda baru tersebut.

ranperda karhutla
Kepala BPBD Kaltim, Agus Tianur
(Foto : BPBD Kaltim)

“Saat ini, penanggulangan Karhutla memerlukan pendekatan yang lebih terstruktur dan efektif, yang dapat diakomodasi oleh regulasi yang lebih mutakhir,” tutur Agus.

Kemudian pada kesepakatan yang kedua, Kepala Pelaksana BPBD Kaltim juga menyoroti pentingnya Peraturan Daerah baru tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla, sebagai dasar penyusunan Peraturan Daerah Penanggulangan Bencana Karhutla di tingkat Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Timur.

Hal ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memberikan pedoman konsisten dan terpadu dalam upaya penanggulangan bencana di seluruh wilayah Kaltim. Harapannya, dengan adanya peraturan daerah baru tersebut, penanggulangan bencana dapat terkoordinasi lebih baik dan terarah.

“Setiap daerah di Kaltim memiliki karakteristik dan tantangan sendiri terkait Karhutla, sehingga perlu ada kerangka kerja yang sesuai dengan kondisi lokal masing-masing,” tambahnya.

Langkah terakhir, kesepakatan ketiga, yang diambil adalah melakukan penyesuaian dan penelaahan lebih lanjut terkait Ranperda Karhutla Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan saran dan masukan yang diterima selama berlangsungnya FGD Ranperda Karhutla ini.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang dihadapi oleh Kaltim dalam penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.

“Partisipasi aktif dari berbagai pihak dalam FGD memberikan kontribusi berharga, dan kami akan memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan melibatkan semua stakeholder terkait,” tutur Agus.

Perubahan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkatkan respon dan koordinasi antarlembaga dalam menanggulangi bencana karhutla. Dengan ranperda karhutla yang lebih relevan dengan masing-masing wilayah dan kondisi saat ini, diharapkan Kaltim dapat lebih efektif dalam mencegah, mengendalikan, dan merespon kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.

Terlibatnya sejumlah aparat berkepentingan dan pemerintah kabupaten dan kota dalam penyusunan ranperda karhutla tersebut, diharapkan tidak hanya menghadirkan aturan yang lebih baik, namun juga dapat memperkuat kerja sama antarlembaga dalam menjaga keamanan lingkungan dan masyarakat Kaltim dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

(ADV/NDA/BPBDKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More