25.3 C
Samarinda
Kalimantan TimurKutai KartanegaraFGD Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Buka Plt Asisten...

FGD Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Buka Plt Asisten III

Kutai Kartanegara, JURNALKALTIM.com – Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Dafio Haryanto, memimpin Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Diskusi ini ditekankan pada kepatuhan perusahaan dalam menjalankan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Diskusi Tenaga Kerja dan Pentingnya Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Diskusi ini menggambarkan bahwa tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja, termasuk yang sudah bekerja atau aktif mencari pekerjaan. Di sisi lain, definisi tenaga kerja lokal merujuk pada tenaga kerja asli dari suatu daerah, dengan kemampuan untuk mengeluarkan usaha dalam memproduksi barang atau jasa, baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain.

FGD Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Buka Plt Asisten III

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Plt Asisten III, Bupati Kukar menyoroti perlunya kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Kukar untuk melindungi tenaga kerja lokal. Bupati menekankan bahwa selama ini tenaga kerja lokal cenderung terserap sebagai tenaga kerja non-skill atau operator pada perusahaan tambang batubara.

Upaya Meningkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Bupati Kukar menekankan perlunya upaya dari Pemerintah Kabupaten Kukar, melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, dalam memberikan kesempatan kepada para pencari kerja untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan melalui berbagai program pelatihan.

Selain memastikan peluang pekerjaan, perlindungan terhadap pekerja, terutama dalam hal keselamatan dan kesehatan, ditegaskan oleh Bupati. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 86 Ayat (2), yang menegaskan perlunya perlindungan terhadap pekerja untuk meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.

Koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan

Bupati menyoroti pentingnya koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan dalam hal penegakan hukum, mengingat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan ada pada Pengawas Ketenagakerjaan.

FGD ini diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang berpihak pada tenaga kerja dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan tenaga kerja di Kutai Kartanegara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More