25.1 C
Samarinda
Kalimantan TimurAwas! Perusahaan Bongkar Muat Nonaktif Akan Diberi Sanksi!

Awas! Perusahaan Bongkar Muat Nonaktif Akan Diberi Sanksi!

banner dishub kaltim

Samarinda, JURNALKALTIM.com – Dalam menggelar Rapat Evaluasi Pelaku Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan di Wilayah Kutai Timur serta Asosiasi DPC APBMI Kutai Timur, pihak Dishub Provinsi Kalimantan Timur menetapkan pemberian sanksi terhadap perusahaan angkutan perairan termasuk perusahaan bongkar muat yang terbukti sudah tidak aktif selama 6 bulan berturut-turut. Selain itu rapat ini juga menyoroti adanya sosialisasi pentingnya perizinan usaha berbasis risiko.

Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Menghadiri Rapat

Dalam beberapa waktu lewat, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur berkesempatan untuk mengadakan kegiatan Rapat Evaluasi dan Koordinasi Kegiatan Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan di Wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Kegiatan rapat penting tersebut digelar di sebuah hotel berbintang 4, yaitu Hotel Royal Victoria Sangatta, yang terletak di Jalan A. W. Syahrani Nomor 1 RT. 04, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

perusahaan bongkar muat
Kepala Bidang Pelayaran, Ahmad Maslihuddin

Pertama-tama, rapat ini dimulai dengan diawali pidato kata sambutan pembukaan yang dilakukan oleh Ahmad Maslihuddin yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pelayaran. Beliau memberikan kata sambutan untuk menjadi perwakilan dari Yudha Pranoto, yang merupakan Kepala Dishub Provinsi Kalimantan Timur.

Peserta yang menghadiri rapat penting tersebut yaitu beberapa pihak yang merupakan Pelaku Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan yang terdapat di kawasan Wilayah Kabupaten Kutai Timur serta ada pula beberapa perwakilan dari Asosiasi Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBM) Kabupaten Kutai Timur.

Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) diketahui dulunya merupakan satu-satunya yang menjadi wadah bagi para Pengusaha Bongkar Muat di Indonesia yang diakui oleh pemerintah. Namun, keberadaan APBMI sudah sejak tahun 2020 lalu sedang tergerus posisinya dihantam oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Pasalnya, BUP mempunyai pola aktivitas yang kurang lebih sama dengan APBMI.

BUP diyakini juga bisa melakukan kegiatan bongkar muat, baik itu BUP dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, termasuk pula swasta asing. Bukan hanya itu, bahkan untuk saat ini BUP tidak hanya memperlihatkan kekuasaan dalam hal bongkar muat, namun juga menguasai pemanduan alur dan pelabuhan. Hal inilah yang membuat APBMI sering merasa kewalahan dalam konteks persaingan bisnis.

Atas dasar permasalahan inilah, pihak Dishub Provinsi Kalimantan Timur dan beberapa pihak berkepentingan terkait menggelar rapat untuk menilik keaktifan perusahaan bongkar muat yang terdapat di wilayah Kabupaten Kutai Timur dan mendiskusikan alternatif solusi dari keadaan tersebut.

Selain dihadiri oleh para pelaku usaha angkutan perairan dan perwakilan dari kelompok sosial Perusahaan Bongkar Muat, kegiatan rapat tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber sebagai pemberi materi diskusi dalam rapat tersebut. Narasumber yang turut dihadirkan diantaranya meliputi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Sangatta, KUPP Kelas II Kecamatan Sangkulirang, sampai dengan perwakilan DPC APBMI Kabupaten Kutai Timur.

Keputusan Terhadap Perusahaan Bongkar Muat dan Angkutan Perairan

Pada kesempatan diskusi yang berlangsung dalam rapat, dilakukan pula pertimbangan atas kewajiban yang dimiliki Pelaku Usaha Jasa yang berhubungan dengan penyediaan angkutan perairan dan beberapa sanksi yang akan diberikan dan dibebankan atas adanya kelalaian yang dilakukan. Penentuan sanksi inipun disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.

Maslihuddin memberikan penjelasan bahwa Perusahaan Bongkar Muat yang melakukan kegiatan operasional di Pelabuhan Sangatta jumlahnya ada sebanyak 8 perusahaan. Sedangkan Perusahaan Bongkar Muat yang beroperasi di daerah Pelabuhan Sangkulirang ada sebanyak 7 perusahaan dari total perusahaan berjumlah 33 perusahaan yang sudah tercatat mempunyai izin usaha bongkar muat yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

“Jumlah Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang beroperasi di Pelabuhan Sangatta mencapai 8 perusahaan,” beber Maslihuddin.

Dari rapat yang diselenggarakan ini, Maslihuddin membeberkan bahwa pihaknya telah menetapkan untuk memberikan sejumlah sanksi terhadap para pelaku usaha yang terbukti tidak aktif selama kurang lebih 6 bulan secara berturut-turut. Pemberian sanksi ini sebagai upaya evaluasi terhadap perusahaan yang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usahanya.

Di samping  itu, sosialisasi yang berhubungan dengan penerapan perizinan usaha berbasis risiko turut menjadi fokus dalam kegiatan rapat ini. Hal ini untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha bahwa memperbarui perizinan yang sudah dimiliki merupakan hal yang penting. Hal tersebut menjadi suatu Sertifikat Standar yang ditekankan untuk terverifikasi. (ADV/DISHUBKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More