
Samarinda, JurnalKaltim.com – Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang seimbang dan adil di Kalimantan Timur, penguatan peran mediator menjadi faktor penting dalam menekan angka perselisihan hubungan industrial.
Peran Mediator sebagai Penyeimbang Lingkungan Kerja
Pentingnya peran mediator sebagai pihak ketiga tidak dapat diabaikan, terutama mengingat keterbatasan jumlah tenaga mediator di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini menjadikan peran mereka semakin krusial dalam menjamin penyelesaian yang adil dan pemenuhan hak-hak antara perusahaan dan pekerja.
“Mereka diharapkan dapat memberikan mediasi terbaik yang tidak hanya menciptakan penyelesaian yang adil, tetapi juga memastikan pemenuhan hak-hak antara perusahaan dan pekerja,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Aris Munandar, belum lama ini.
Upaya Menciptakan Lingkungan Kerja Harmonis
Dalam menghadapi tantangan tersebut, Disnakertrans Kaltim terus berupaya menciptakan kondisi lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif. Salah satu strategi yang diambil adalah meningkatkan kualitas dan keterampilan para tenaga mediator.

“Disnakertrans Kaltim telah secara aktif melaksanakan serangkaian kegiatan, mulai dari sosialisasi hingga bimbingan terkait Hubungan Industrial, hingga penguatan keterampilan bagi para tenaga mediator,” tuturnya.
Kegiatan Aktif Disnakertrans Kaltim
Aris menyampaikan bahwa Disnakertrans Kaltim telah aktif melaksanakan serangkaian kegiatan, mulai dari sosialisasi hingga bimbingan terkait Hubungan Industrial. Penguatan keterampilan bagi para tenaga mediator juga menjadi bagian integral dari inisiatif ini.
Lebih lanjut, Aris berbicara mengenai urgensi pembaharuan keterampilan, terutama bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya para mediator.
“Pembaruan dan penguatan keterampilan menjadi suatu keharusan, mengingat peran strategis mediator sebagai penengah dalam penyelesaian kasus,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah proaktif ini, Disnakertrans Kaltim menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang seimbang dan adil di Kaltim. Melalui peningkatan keterampilan para tenaga mediator, diharapkan angka perselisihan hubungan industrial dapat ditekan, membawa dampak positif bagi seluruh pihak yang terlibat.
(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).