24.7 C
Samarinda
Kalimantan TimurBalikpapanPelabuhan Kariangau: Pelanggaran Cashback Mendapat Sorotan, Ancam Penegakan Hukum Ketat

Pelabuhan Kariangau: Pelanggaran Cashback Mendapat Sorotan, Ancam Penegakan Hukum Ketat

banner dishub kaltim

Balikpapan, JURNALKALTIM.com – Pelabuhan Kariangau (Pelabuhan Feri), Balikpapan, telah mengejutkan banyak pihak karena munculnya praktik cashback yang diduga melanggar ketentuan tarif yang telah diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 8 Tahun 2015. Hal ini menjadi fokus utama bagi otoritas terkait, mengingat Pergub tersebut secara tegas mengatur tarif angkutan penyeberangan lintas kabupaten/kota dalam provinsi, termasuk tarif untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, dan alat berat.

Dishub Kaltim dan Kejari Berkoordinasi dalam Penegakan Hukum di Pelabuhan Kariangau

Yudha Pranoto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, menegaskan bahwa sistem pemberian cashback kepada sopir atau pengemudi oleh operator pelayaran tidak termasuk dalam kebijakan yang berlaku. Meskipun tujuannya mungkin untuk menarik minat penumpang menggunakan kapal yang dioperasikan oleh suatu perusahaan, namun praktik cashback ini bukan hanya memengaruhi tarif, tetapi juga berpotensi menciptakan pengondisian muatan karena sopir tergoda. Akibatnya, praktik ini seringkali menjadi penyebab kepadatan lalu lintas di jalur Kariangau.

Yudha Pranoto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim

“Meskipun mungkin dilakukan dengan niat menarik penumpang untuk menggunakan kapal milik operator, cashback tidak hanya berdampak pada tarif, tetapi juga menyebabkan pengondisian muatan karena sopir tergoda. Praktik ini seringkali menyebabkan kepadatan lalu lintas di jalur Kariangau,” kata Yudha.

Menyikapi permasalahan ini, Dishub Kaltim telah mengambil langkah koordinatif dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Kejari turut serta dalam menyelidiki indikasi hukum terkait praktik cashback yang sedang ramai diperbincangkan di pelabuhan kariangau.

Keadaan seperti ini tidak dapat diabaikan begitu saja, dan pihak berwenang bersikeras untuk bertindak tegas apabila terbukti adanya pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Ketua Kejari Balikpapan, dalam mengomentari perkembangan kasus ini, menyatakan bahwa penyelidikan sedang berjalan dengan serius.

“Semua stakeholder dan operator sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. Selain masalah cashback, aktivitas pengondisian muatan juga diduga melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan penyeberangan, bahkan mencuatkan indikasi korupsi di Pelabuhan Feri Kariangau,” terangnya.

Pemberantasan Pelanggaran Tarif dan Praktik Diskriminatif di Pelabuhan Kariangau: Fokus Penegakan Hukum dan Transparansi Pengelolaan

Cashback yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan tarif tidak hanya mengundang perhatian publik, namun juga memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dalam pengelolaan pelabuhan serta kewajaran tarif yang seharusnya diterapkan. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar penegakan hukum dapat memberikan keadilan dan menegaskan aturan yang jelas untuk menjaga keteraturan di Pelabuhan Kariangau.

Bukan hanya mengenai tarif, praktik pengondisian muatan juga menjadi fokus penyelidikan. Pelibatan muatan dalam praktik cashback ini dinilai dapat mengganggu keseimbangan operasional serta mengarah pada ketidakadilan bagi operator lain yang mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Dalam konteks ini, peran otoritas terkait menjadi krusial untuk menjamin agar kegiatan di pelabuhan berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan, tanpa adanya bentuk-bentuk diskriminasi atau pelanggaran terhadap aturan yang telah ada.

Pentingnya mengatasi pelanggaran tarif dan praktik-praktik yang merugikan dalam pengelolaan pelabuhan ini menjadi perhatian penting tidak hanya bagi pihak berwenang, tetapi juga bagi masyarakat umum. Harapan besar dipertaruhkan pada penegakan hukum yang adil dan efektif guna menjamin tatanan yang berkeadilan dan berintegritas di Pelabuhan Feri Kariangau.

Situasi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum menjadi fondasi utama dalam menjaga keteraturan dan keadilan di sektor transportasi laut, khususnya di Pelabuhan Kariangau, yang harus terus dijaga agar memberikan pelayanan terbaik tanpa adanya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan. (EL/ADV/DISHUBKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More