25 C
Samarinda
Kalimantan TimurPenetapan Batas Desa di Kaltim: Tantangan dan Potensi Konflik

Penetapan Batas Desa di Kaltim: Tantangan dan Potensi Konflik

iklan dpmpd kaltim

Jurnalkaltim.com – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro, mendorong seluruh desa di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera menyelesaikan penetapan batas desa hingga akhir tahun 2023. Dalam upayanya untuk mencapai tujuan ini, Kemendagri menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah desa, provinsi, dan pemerintah pusat.

Dorongan Kuat dari Kemendagri: Penetapan Batas Desa di Kaltim Jadi Prioritas Utama

Batas Desa
Penetapan Batas Desa di Kaltim: Tantangan dan Potensi Konflik

Proses penetapan batas desa telah menjadi fokus utama pemerintah dalam rangka menciptakan tertib administrasi pemerintahan, program ini terus berlanjut di seluruh wilayah Indonesia, dengan pemerintah pusat mendorong sekitar 6,000 desa, termasuk di Kaltim, untuk menyelesaikannya.

Salah satu faktor kunci dalam mempercepat program ini adalah peningkatan bantuan dana desa yang diberikan oleh pemerintah provinsi kepada desa-desa. Dengan dana yang memadai, penetapan batas desa bisa diselesaikan dengan lebih efisien, menghindari potensi konflik yang mungkin muncul.

“Batas desa ini berproses terus, ada 6000 kita dorong juga mereka di Kaltim, cuman memang untuk target kita melihat juga kemampuan keuangan desa, tapi kita sadari dana desa terus meningkat maka batas desa juga harus jelas, agar tidak konflik,” ujar Eko Prasetyanto Purnomo Putro.

Eko juga menekankan pentingnya alokasi dana untuk program tersebut. Dana yang diperoleh oleh pemerintah desa sebaiknya digunakan dengan bijak, dengan kerjasama antara berbagai tingkatan pemerintah, program penetapan batas desa di Kaltim dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien.

Hingga saat ini, target penyelesaian peta batas-batas desa di seluruh Indonesia telah ditetapkan, dengan 10 provinsi pada tahun 2021, 12 provinsi pada tahun 2022, dan 11 provinsi pada tahun 2023. Penetapan dan penegasan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa. Dengan upaya bersama, diharapkan bahwa semua wilayah desa di Kaltim akan segera memiliki batas yang jelas dan terhindar dari konflik.

Kerjasama yang erat antara pemerintah desa, provinsi, dan pemerintah pusat merupakan kunci dalam menyelesaikan program ini. Hal ini akan memastikan bahwa wilayah desa di Kaltim dapat diakui secara resmi, menciptakan kejelasan dalam kepemilikan serta mencegah konflik yang tidak diinginkan.

Penegasan Batas Desa di Kaltim: FGD Hadirkan Solusi Cepat dan Efisien

Asistensi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M Syirajudin, memberikan apresiasi tinggi terhadap Focus Group Discussion (FGD) Penetapan dan Penegasan batas desa di wilayah tersebut. Kegiatan ini diadakan sebagai bagian dari upaya mencapai target penyelesaian peta batas desa di Kaltim hingga tahun 2023.

Dalam pembukaan FGD Penetapan dan Penegasan Batas Desa di El Hotel Malioboro Yogyakarta pada Kamis, 8 Juni 2023, M Syirajudin menyatakan bahwa kejelasan dalam penetapan dan penegasan batas wilayah desa adalah suatu hal yang sangat penting. Ini merujuk pada Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 1463/3835/BPD tanggal 30 Agustus 2021 yang menetapkan bahwa Provinsi Kalimantan Timur, bersama dengan 10 provinsi lainnya, menjadi target penyelesaian peta batas desa pada tahun 2023.

M Syirajudin berharap bahwa FGD ini akan menghasilkan solusi yang dapat mempercepat proses penetapan dan penegasan batas desa di Kaltim. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan pembelajaran kepada semua pihak agar mereka dapat bekerja secara optimal guna mencapai target penegasan batas desa di provinsi tersebut pada tahun 2023.

Proses pemetaan yang dilakukan secara partisipatif diharapkan dapat berjalan dengan lancar, sehingga batas wilayah dapat ditetapkan tanpa hambatan.

M Syirajudin mengajak semua pihak yang hadir dalam FGD ini untuk berdiskusi terbuka, menyampaikan setiap permasalahan, sekecil apapun, agar solusi dapat dicarikan bersama. Selain itu, dukungan anggaran dari setiap kabupaten dalam penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa juga dianggap sangat penting.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dari Pemerintah Kabupaten Se-Kalimantan Timur yang sudah aktif dalam melaporkan progres penetapan dan penegasan batas desa kepada provinsi.

M Syirajudin juga mengungkapkan bahwa saat ini sudah terdapat 155 desa di Kalimantan Timur yang telah lolos verifikasi dari total 841 jumlah desa di provinsi tersebut. Oleh karena itu, Tim PPB Desa Kabupaten diminta untuk menganggarkan dana terkait percepatan penetapan dan penegasan, sehingga desa di Kalimantan Timur dapat memiliki batas wilayah yang jelas secara teknis dan yuridis sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Dalam upaya mencapai tujuan ini, narasumber Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen BPD Kemendagri RI, Sri Wahyu Febrianti Firman, turut memberikan fasilitasi dalam kegiatan FGD.

Penetapan dan penegasan batas desa adalah langkah penting dalam menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa. Dengan berfokus pada aspek teknis dan yuridis, diharapkan bahwa penyelesaian peta perbatasan desa di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik, dan batas wilayah desa dapat ditetapkan secara sah dan jelas secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.(ADZ/ADV/DPMPD KALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More