22.7 C
Samarinda
Kalimantan TimurGandeng BIG, DPMPD Kaltim Percepat Proses Penetapan Batas Desa

Gandeng BIG, DPMPD Kaltim Percepat Proses Penetapan Batas Desa

iklan dpmpd kaltim

SAMARINDA, JURNALKALTIM.com – DPMPD Provinsi Kalimantan Timur melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait proses penetapan batas desa. Usai dimintai peta indikatif dari 841 desa yang ada di Kaltim, Kabid DPMD Kaltim pun meminta agar penetapan batas desa itu dapat dipercepat.

Selesai di Akhir Tahun 2023

Proses Penetapan Batas Desa
Gandeng BIG, DPMPD Kaltim Percepat Proses Penetapan Batas Desa

Tak terasa, tinggal tiga bulan lagi menuju penghujung tahun 2023. Beriringan dengan hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Masyarakat (DPMPD) Kaltim pun berharap agar rencana pembangunan desa dapat terselesaikan tepat di akhir tahun mendatang. Salah satunya, yakni proses penetapan batas desa di wilayah Kalimantan Timur.

Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Masyarakat (DPMPD) Kaltim Dakwan Diny menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti proyek tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Badan Informasi Geospasial (BIG). Dakwan mengaku bahwa pihaknya telah mentargetkan pengerjaan proyek hingga akhir tahun 2023.

Lebih lanjut, konsolidasi keduanya pun menghasilkan output, yang mana sudah sampai di tahap peninjauan melalui peta indikatif. Upaya percepatan pembangunan batas desa ini pun dibahas pada Senin kemarin, (2/9/2023).

“Kemarin kami dari Badan Informasi Geospasial (BIG) membahas upaya percepatan penyelesaian batas wilayah desa, mereka minta peta indikatif untuk penetapan batas desa seluruh Kaltim diharapkan selesai tahun ini,” tutur Dakwan (2/9/2023).

Sebagai informasi, Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari 841 desa, 197 kelurahan dan 103 kecamatan. Adapun berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022, jumlah desa berstatus Mandiri dan Maju mengalami penambahan. Sedangkan persentase desa berstatus tertinggal telah berhasil ditekan.

Rinciannya yaitu, IDM 2022 menunjukkan total Desa Mandiri sebanyak 136. Artinya, jumlah ini naik sebanyak 49 desa dibandingkan IDM 2021. Selanjutnya, IDM 2022 menunjukkan total Desa Maju sebanyak 349. Angka tersebut juga mengalami kenaikan sebanyak 37 desa dibandingkan IDM 2021. Sementara angka Desa Tertinggal menunjukkan angka 339 desa, yang mana berkurang 48 desa dibandingkan data IDM tahun 2021.

Manfaat Dibalik Proses Penetapan Batas Desa

Batas desa adalah pemisahan wilayah administrasi antar desa melalui pembatasan titik koordinat. Biasanya, batas-batas wilayah ini ditandai dengan median yang berasal dari alam seperti sungai, igir, pegunungan maupun median buatan yang divisualisasikan dalam bentuk peta desa.

Lebih lanjut, peraturan mengenai proses penetapan batas desa bahkan telah disahkan dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 45/2016 atau melalui peraturan bupati/walikota. Tujuan ditentukannya batas desa sendiri adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Adapun proses penetapan batas desa dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, pengumpulan dan penelitian dokumen. Kedua, pemilihan peta dasar, dan ketiga pembuatan garis batas di atas peta. Melihat serangkaian proses tersebut, dapat disimpulkan bahwa Provinsi Kalimantan Timur sudah berada di tahap pemilihan peta dasar. Sebab, baru-baru ini Badan Informasi Geospasial (BIG) telah meminta peta indikatif terkait batas wilayah di Kaltim.

Seperti yang sudah diketahui, bahwa Provinsi Kaltim saat tengah mempercepat proses penetapan batas desa dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Salah satunya, dengan pengadaan Focus Group Discussion (FGD) Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kalimantan Timur pada Kamis (8/6/2023).

Perlu diketahui, Asistensi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekprov Kaltim M Syirajudin telah menyebut bahwa hingga saat ini terdapat 155 batas desa yang sudah terverifikasi dari 841 desa di wilayah Kaltim.

“Untuk menjadi perhatian bersama saat ini Kalimantan Timur data batas desa yang sudah teregister di pusat melalui Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintah Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang sudah lolos verifikasi sebanyak 155 desa dari total 841 jumlah total desa di Kalimantan Timur,” sebutnya.

Untuk itu, Syirajudin berharap bahwa FGD kali ini mampu menjadi wadah diskusi antar stakeholder dalam upaya mencari solusi terkait proses penetapan batas desa sekaligus penegasannya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah diatur.

“Mudah-mudahan setelah kegiatan ini dilaksanakan, seluruh yang hadir disini dapat melakukan penetapan dan penegasan batas desa serta secara administrasi desa sudah memiliki batas wilayah yang jelas ditetapkan sah secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.(ADZ/ADV/DPMPD KALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More