Kalimantan Timur, JURNALKALTIM.com – Dalam upaya pencegahan kebakaran, BPBD Kalimantan Timur melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Acara Apel ini berlangsung di Halaman Kantor BPBD Kaltim pada tanggal 20 November 2023 kemarin.
Peran Penting BPBD Kaltim
Agus Tianur, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim yang memimpin langsung acara Apel tersebut. Agus Tianur menyampaikan kabar dari Gubernur Kaltim yang telah menetapkan status siaga karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Dimana status siaga ini akan berakhir pada akhir bulan November 2023.
“Alhamdulillah menjelang akhir berlakunya status siaga sesuai dengan prediksi saat ini sudah memasuki musim penghujan,” ucap Agus Tianur dihadapan para pegawai BPBD Kaltim. Batas waktu penetapan status siaga tersebut mengacu pada berbagai pertimbangan dan masukan dari BMKG, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun dari BNPB. Dalam kesempatan kali ini, atas nama pemerintah provinsi Kaltim, Agus Tianur juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh mitra yang bergabung dalam tim penanganan karhutla di Kaltim.
“Apel hari ini sekaligus sebagai akhir dari pelaksanaan kegiatan penanganan dan penanggulangan karhutla yang akan berakhir pada tanggal 31 November 2023,” pungkasnya. Agus berharap BPBD Kaltim terus meraih prestasi dan pencapaian yang patut dibanggakan. Termasuk aksi pencegahan kebakaran hutan dan bencana lainnya di wilayah Kaltim.
BPBD merupakan lembaga khusus di bidang penanggulangan bencana untuk pendukung tugas Bupati dalam Pemerintahan Daerah. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang langsung berada di bawah Bupati dan bertanggung jawab atas pengkoordinasian dengan satuan kerja. Baik dengan instansi vertikal yang ada di daerah-daerah atau dengan lembaga usaha yang diperlukan di tahap pra-bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana.
Tindakan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
Tidak hanya secara teori saja, berikut ini 8 cara pencegahan kebakaran hutan yang dapat dipraktikkan demi menghindari bencana yang lebih parah:
- Jangan merokok atau membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan. Lebih lagi jika di area hutan banyak terdapat daun-daun kering yang mudah terbakar. Ataupun di lahan bekas jagung yang sudah mengering.
- Hindari membakar sampah apapun di hutan atau lahan, terutama saat angin bertiup kencang. Termasuk juga membuat api unggun di area hutan yang biasanya dipakai untuk berkemah. Angin kencang akan membuat kobaran api dengan cepat menyambar ke daun atau pohon di hutan dan menyebabkan kebakaran.
- Melakukan pengawasan atau patroli secara berkala pada daerah-daerah yang rawan terjadi kebakaran, terutama di saat musim kemarau. Mendirikan menara pengawas yang tinggi atau pos jaga yang dilengkapi dengan teropong dan alat komunikasi. Tindakan pencegahan kebakaran bisa lebih optimal karena dari ketinggian akan lebih mudah terlihat jika ada kobaran api.
- Memperbarui informasi dari data satelit di area perhutanan sehingga dapat mencegah kebakaran yang besar terjadi. Satelit polar (NOAA 20, S-NPP, TERRA dan AQUA) memiliki sensor sensor VIIRS dan MODIS yang dapat mendeteksi titik api dengan memberikan gambaran lokasi wilayah yang sedang terjadi kebakaran. Satelit ini mampu mendeteksi titik-titik tertentu yang terdapat anomali suhu panas dibandingkan dengan sekitarnya.
- Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya bertindak hati-hati sebelum menjadi sebuah bencana. Kejadian kebakaran di Bromo pada September 2023 yang lalu menjadi pelajaran berharga atas tindak kecerobohan yang berakibat fatal.
- Dukungan dana dari pemerintah untuk kelompok masyarakat dan relawan yang memiliki kepedulian atas pencegahan dan penanggulangan karhutla. Jika kegiatan-kegiatan pencegahan kebakaran sering diagendakan, mungkin dapat mengurangi kasus kebakaran.
- Memberatkan hukuman terhadap pelanggaran peraturan atau undang-undang tentang kebakaran yang disengaja. Salah satunya yang sudah ada yaitu hukuman pidana di Pasal 188 KUHP. Kebakaran yang terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian yang membahayakan, bisa diancam dengan pidana paling lama lima tahun penjara.
- Menyediakan peralatan yang mumpuni untuk memadamkan api jika suatu saat terjadi kebakaran hutan ataupun lahan. Juga membuat tempat penampungan air untuk mempermudah mencari air di titik-titik yang rawan kebakaran. Hal ini termasuk upaya pencegahan kebakaran sebelum menyebar lebih luas lagi. (ADV/NDA/BPBDKALTIM)