24.7 C
Samarinda
Kalimantan TimurPertajam Respon Penanggulangan Bencana, BPBD Kaltim Siap Lakukan Langkah Nyata

Pertajam Respon Penanggulangan Bencana, BPBD Kaltim Siap Lakukan Langkah Nyata

bpbd kaltim

Kalimantan Timur, Jurnalkaltim.com – Demi merespons urgensi peningkatan upaya penanggulangan bencana, Agus Tianur selaku Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalimantan Timur didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Tresna Rosano, membuka agenda rapat monitoring serta evaluasi penyelenggaraan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Sub Urusan Kebencanaan pada minggu lalu.

Optimalisasi Respon Penanggulangan Bencana

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Kalimantan Timur, Agus Tianur, menyampaikan saat ini pihaknya tengah mengupayakan perbaikan dan penyempurnaan dari dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) serta dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) agar sesuai dengan kebutuhan, tuntutan serta perkembangan dari suatu daerah.

“Apa saja yang kita kerjakan harus ada produk. Diantaranya kajian, perencanaan dan analisanya, jika kita punya dokumen itu, pada saat di bahas kita memiliki data kajian yang bisa kita serahkan,” kata Agus Tianur selaku Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalimantan Timur saat dimintai keterangan pada 1 November 2023 Kemarin.

Penanggulangan Bencana
Pertajam Respon Penanggulangan Bencana, BPBD Kaltim Siap Lakukan Langkah Nyata

Upaya optimalisasi respons penanggulangan bencana diyakinkan mampu mengakomodasi berbagai perubahan situasi serta perluasan pemahaman terhadap risiko serta penanggulangan bencana yang terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Pada saat yang bersamaan, Analis Kebijakan Ahli Muda, Yoga Wiratama dari Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran menginformasikan tentang mandat yang diberikan oleh pihak Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) ataupun Pemerintahan Kota (Pemkot) yang didasarkan pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 tahun 2019.

Tercantum dalam Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007, ada tiga jenis pelayanan yang seharusnya disediakan untuk masyarakat, diantaranya penyediaan pelayanan somasi rawan bencana, optimalisasi pelayanan pencegahan serta upaya siap siaga terhadap bencana dan juga pelayanan juga penyelamatan evakuasi korban bencana.

“3 jenis pelayanan itu tentu memiliki karakteristik masing-masing yang mewakili fase penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan mandat undang-undang 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana,” tutur Yoga Wiratama selaku Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan di Kementerian Dalam Negeri.

BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Kalimantan Timur turut mendorong upaya dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten atau Kota tentang pentingnya penyusunan dokumen KRB (Kajian Risiko Bencana) dan RPB (Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana) dalam usaha mendukung dokumen perencanaan upaya pembangunan daerah yang menjadi dasar penganggaran.

Pentingnya Penanggulangan Bencana Untuk Masyarakat

Dalam menerapkan manajemen penanggulangan bencana, perlu dilakukan 3 tahap tindakan. Dari mulai penanganan pra bencana ketika sedang tidak terjadi bencana ataupun ancaman potensi bencana. Penanganan tanggap darurat yang disusun dan dilakukan pada saat terjadi bencana dan terakhir, penanganan setelah bencana yang dieksekusi pada setelah terjadinya bencana.

Tahap pencegahan atau yang lebih populer disebut sebagai mitigasi bencana dilakukan dengan tujuan mengurangi serta menanggulangi risiko bencana, dari mulai upaya perbaikan serta modifikasi lingkungan secara fisik dan juga peningkatan kesadaran serta peningkatan kemampuan masyarakat saat menghadapi potensi ancaman bencana.

Tahap tanggap darurat dilakukan saat terjadinya bencana. Pada tahap ini, seluruh anggota masyarakat diharapkan untuk mampu menyelamatkan diri serta orang – orang terdekat, tidak panik, usahakan untuk menyelamatkan orang lain tanpa harus mengorbankan diri sendiri, lari dan menjauh dari pusat bencana tanpa membawa barang – barang serta melindungi diri dari benda sekitar yang berkemungkinan dapat melukai diri.

Untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai dari pengadaan bantuan darurat untuk para korban bencana dan berbagai pihak yang terdampak dari bencana tersebut, membuat daftar inventarisasi kerusakan akibat bencana, melakukan kegiatan evaluasi kerusakan yang diderita, melakukan upaya pemulihan atau recovery, melakukan upaya rehabilitasi, pengadaan rekonstruksi serta melanjutkan pemantauan terhadap kemungkinan terjadinya bencana yang sama kembali menyerang lokasi yang sama. (ADV/NDA/BPBDKALTIM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More