Berau, Jurnalkaltim.com – Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMPD Provinsi Kaltim, Dakwan Diny, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pemilihan kepala kampung (Pilkakam 2023).
Hal ini disampaikan oleh Vincentius Samadi Ponco Putra selaku Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda yang menyatakan bahwa pada saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur akan terus mengawasi proses berjalannya pelaksanaan Pilkakam 2023 pada 53 Kampung di wilayah Kabupaten Berau.
Pemilihan Kepala Kampung Secara Serentak di Kabupaten Berau
Momen Pilkakam Tahun 2023 menjadi momen yang penting karena merupakan perwujudan pesta demokrasi hingga unit pemerintahan Kampung atau Desa. Terbukti, saat kegiatan Pilkakam 2023 (Pemilihan Kepala Kampung tahun 2023) ternyata disambut dengan begitu antusias dan meriah oleh para anggota masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Berau.

“dari 53 Kampung yang menjadi lokus pemantauan 4 kampung, yakni Labanan Makarti, Merancang Ulu, Merancang Ilir, dan Samburnagkat Kecamatan Gunung Tabur,” tutur Vincentius Samadi Ponco Putra selaku Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda.
Untuk mendukung kelancaran Pilkakam 2023, Wakil Bupati Berau, Bapak Gamalis beserta Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Berau, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau. Tenteram Rahayu turut menyempatkan diri untuk hadir pada acara Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam 2023) kali ini.
Sebagai informasi, kegiatan Pemilihan Kepala Kampung dilaksanakan secara serentak dan dilakukan di total 53 Kampung dari keseluruhan jumlah 100 kampung yang ada di wilayah Kabupaten Berau. Diketahui, kegiatan Pemilihan Kepala Kampung tahun 2023 ini diikuti oleh total 173 calon Kepala Kampung yang tersebar di 75 TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan total 54.491 warga setempat yang berhak dan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap.
Jika didasarkan pada pemantauan sepanjang proses pemilihan yang tengah berjalan saat ini, proses Pemilihan Kepala Kampung tahun 2023 dipandang berjalan secara aman dan juga kondusif. Kedepannya, diharapkan penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Kepala Kampung Tahun 2023 akan berhasil memilih Kepala Kampung terbaik untuk masing-masing wilayah Kampung di Kabupaten Berau.
Peran Penting Demi Peningkatan Kualitas Daerah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa atau Kampung mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh masyarakat Kampung. Hal ini berkaitan erat dengan Amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 yang menyebutkan bahwa posisi tersebut merupakan posisi yang strategis dan dipercaya untuk menjadi sebuah pilar utama yang mampu membangun Kampung di wilayahnya menuju ke arah yang lebih baik.
Melihat sentralnya posisi yang dipegang, maka sudah sewajarnya seorang Kepala Pemerintahan dari sebuah Kampung mampu memahami dengan baik tugas serta fungsinya, mampu mengatur serta merencanakan kemajuan proses pembangunan kampung sesuai dengan kapasitas yang Kepala Kampung miliki.
Bisa diartikan bahwa posisi tersebut menjadi sebuah tombak dan penjaga garda terdepan terkait pelayanan masyarakat Kampung. Hal ini perlu diwujudkan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan kampung yang sesuai dengan peraturan Kampung.
Dalam amanat Undang – Undang Desa, diketahui Kepala dari Pemerintahan Desa atau Kampung akan menjalankan tugas sesuai otoritas atau sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintahan Kabupaten untuk membangun kampung tanggung jawabnya menjadi lebih baik lagi. Pemerintahan Desa juga wajib memiliki perencanaan Pembangunan kampung yang benar – benar terarah, terencana serta terprogram dengan baik.
Hal ini harus dilakukan demi efektifnya hasil dan kemampuan untuk menjawab tuntutan serta kebutuhan dari para anggota masyarakat yang berada di wilayahnya. Pada dasarnya, keberhasilan seorang Kepala Kampung bisa diukur dari suksesnya penyelenggaraan agenda kebutuhan dari Pemerintahan Desa atau Kampung berupa pengaturan kehidupan bermasyarakat, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat.
(ADV//DPMPD KALTIM//AG)