Kalimantan Timur, JurnalKaltim.com – Maraknya praktik pungutan liar di berbagai minimarket mulai meresahkan warga. Pasalnya, meskipun di depan minimarket telah mencantumkan keterangan “Parkir Gratis”, oknum pungli tetap saja membandel. Beberapa minimarket yang menjadi sasaran para oknum pungutan liar ini adalah Indomaret dan Alfamart. Masih banyak warga yang mendapati dirinya dimintai uang parkir oleh oknum pungli di beberapa titik area parkir Indomaret dan Alfamart Samarinda meski sudah jelas di depan bangunan sudah dipasang tanda “Parkir Gratis”
Kerugian dari Keberadaan Pungutan Liar
Meskipun tidak merusak secara langsung dan tidak terlihat masif, kenyataannya praktik pungutan liar sangat merugikan tidak hanya pelanggan dan pelaku bisnis saja tapi juga pihak pemerintah. Terkait maraknya praktik pungli di lokasi – lokasi minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda secara tegas menyatakan praktik pungli merupakan pelanggaran yang sangat merugikan. Karena dalam hal ini, pihak minimarket telah membayar pajak yang di dalamnya telah termasuk biaya pajak parkir.
Hotmarulitua Manalu sebagai Kepala Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Samarinda menyatakan segala kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas pengelolaan parkir harus mendapatkan izin resmi terlebih dahulu dari pihak Dishub setempat. Dengan mengantongi izin tersebut, pihak pebisnis telah melakukan kewajibannya dan pihak pemerintah (Bapenda Samarinda) mendapatkan hak untuk mendapatkan serta mengelola pajak parkir tersebut.
Jadi jika kita melihat lebih seksama, praktik pungli sendiri menimbulkan kerugian yang masif. Maka daripada itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda berkomitmen untuk memberantas praktik pungli. Lebih lanjut lagi, Hotmarulita Manalu juga menyatakan pihaknya sudah berkomitmen dan akan mengusahakan maksimal pemberantasan praktik pungutan liar yang meminta biaya parkir di berbagai area minimarket.
“Indomaret telah mematuhi kewajiban retribusi oleh pemerintah. Plang dan banner dengan tulisan ‘Parkir Gratis’ telah terpasang di setiap lokasi Indomaret, akan tetapi masih banyak kasus jukir (juru parkir) liar meminta biaya parkir untuk keuntungan pribadi,” papar Manalu
Bapenda Samarinda Tak Ragu Mengambil Tindakan Tegas
Untuk menimbulkan efek jera, Dinas Perhubungan Samarinda melakukan penertiban di lima lokasi Indomaret. Penertiban dimulai dari Indomaret yang terletak di Jalan M. Yamin, Jalan Wahid Hasyim 2, Jalan Hasan Basri, Jalan Pemuda dan juga Jalan Diponegoro. Besar harapan Manalu agar oknum pungli ini akan kapok dan tidak kembali mengulangi pelanggaran pungli. Sebab, pihaknya mengaku tak segan untuk mengambil langkah serius demi menertibkan pungli di Kota Samarinda.
“Kami pertama-tama memberikan tindakan persuasif. Namun ke depannya, tindakan tegas berupa penyerahan kepada Satpol PP akan kami lakukan,” ujarnya.
Untuk pihak masyarakat sebagai pelanggan minimarket ataupun sasaran praktik pungutan liar, Manalu mengajak warga untuk kembali memperhatikan ketersediaan tanda pemberitahuan atau plang yang menunjukkan area tersebut “Parkir Gratis” jika mengunjungi Indomaret ataupun Alfamart. Pasalnya, ia tak ingin para pelaku pungli menjadi “dimanjakan” oleh pemakluman pengunjung.
“Tidak perlu membayar. Laporkan kepada kami jika menemui titik-titik parkir liar di minimarket di Samarinda. Jika mengalami ancaman rekam saja. Kalau bisa, tambahkan foto oknum jukir (juru parkir) tersebut, tanggal dan jam kejadian,” tegas Manalu.
Dalam kesempatan yang berbeda, Bastari Akmal sebagai Marketing Communication Executive Director dari pihak Indomaret kembali menegaskan kepada masyarakat luas bahwa Indomaret tidak akan membebankan biaya parkir kepada konsumen mereka. Pernyataan ini juga diamini oleh Nur Rachman selaku GM Alfamart yang menyatakan bahwa setiap konsumen Alfamart tidak pernah dikenakan biaya parkir.
Ia kembali menegaskan bahwa fasilitas parkir secara cuma – cuma sudah menjadi salah satu fasilitas yang diberikan oleh bisnis minimarket tersebut. Pengalaman berbelanja yang nyaman sudah menjadi bagian layanan dari pihak perusahaan kepada seluruh pelanggan yang berbelanja di kedua gerai minimarket tersebut.
Pada praktiknya, pemberantasan praktik pungutan liar sendiri membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak terkait. Pada dasarnya, kegiatan pungli adalah tindakan pemerasan terhadap pihak lainnya, sehingga sudah jelas kerugian yang ditimbulkan.