
Kalimantan Timur, JurnalKaltim.com – Angkutan berat sampai saat ini masih kerap menjadi salah satu faktor kecelakaan lalu lintas. Tak jarang, angkutan berat masih melewati jalan di pertengahan kota dan mengakibatkan kemacetan panjang. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas dan harus segera dibenahi untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Sikap Dishub Kaltim dalam Menekan Faktor Kecelakaan Lalu Lintas
Menyikapi angkutan berat yang kerap kali masih menjadi salah satu faktor kecelakaan lalu lintas, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) bergerak cekatan dengan memasang pembatas portal dengan tinggi maksimum tertentu di jalan sebelum Jembatan Pinang Sangatta, wilayah Kutai Timur.
“Ini demi tertibkan angkutan berat yang melintas di tengah kota Sangatta, Kutai Timur,” jelas Kasi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain, Minggu (13/8/23).
Zulkarnain selalu Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kutai Timur mengatakan pemasangan portal ini agar kendaraan dengan beban angkut setinggi 5 meter yang akan melewati jembatan Pinang Sangatta. Tidak hanya itu saja, Zulkarnain juga menyatakan pihaknya akan memberlakukan jam masuk khusus untuk angkutan berat yang akan melintas di Kota Sangatta.

Sumber : DISHUBKUTIM
“Diperbolehkan maksimal ketinggian 5 meter,” tutur Zulkarnain. “Guna menjaga kualitas jalan dan jembatan pinang yang menjadi tanda telah memasuki wilayah perkotaan Sangatta,” sambungnya lagi.
Berkenaan dengan pentingnya agenda penekanan faktor kecelakaan lalu lintas di kota Sangatta, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Tujuan dari sosialisasi ini adalah pemberitahuan pemberlakuan jam masuk khusus dari angkutan berat di seluruh wilayah Sangatta. Untuk memaksimalkan penyebaran informasi, sosialisasi akan dilakukan 2 kali per bulan sepanjang tahun 2023.
“Sosialisasi jam masuk kendaraan yang akan melintasi Jalan Poros Yos Sudarso di pertengahan Kota Sangatta juga akan dilaksanakan mulai pukul 21.00 hingga 06.00 Wita,” jelas Zulkarnain.
Pada saat yang bersamaan, Zulkarnain menyebutkan pengaplikasian menyeluruh dari kebijakan angkutan berat ini diberlakukan pada tahun 2024. Pemilihan waktu ini dinilai tepat karena Dinas Perhubungan Kalimantan Timur membutuhkan waktu yang cukup untuk menyiapkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang dirasa cocok untuk menjadi penjaga pintu masuk Sangatta. Tidak hanya pengadaan SDM, Dishub Kaltim juga akan bekerja sama dengan TNI, Polri dan juga Satpol PP untuk mensukseskan kebijakan angkutan berat ini.
Faktor Kecelakaan Lalu Lintas Untuk Dihindari Bersama
Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu permasalahan serius yang menuntut kerja sama dari seluruh pihak. Karenanya, dalam upaya menekan faktor kecelakaan lalu lintas, kita harus mengenal langkah pencegahan yang bisa diambil untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
- Kelalaian manusia
Dimulai dari melanggar batas kecepatan, tak mengindahkan lampu merah, mengemudi ugal – ugalan hingga tidak menggunakan sabuk pengaman dengan baik adalah serangkaian kelalaian manusia yang kerap berujung kecelakaan. Kita juga harus selalu ingat untuk selalu fokus dan tidak memainkan gadget saat mengemudi dan segera beristirahat bila dirasa keadaan fisik tidak dalam keadaan baik. - Buruknya kondisi kendaraan
Kondisi kendaraan yang tak prima juga menjadi salah satu faktor kecelakaan lalu lintas paling signifikan. Pastikan agar kendaraan yang kita pakai telah mendapatkan perawatan dan pemeliharaan memadai secara rutin agar bisa mengurangi resiko kecelakaan yang dihasilkan dari buruknya kondisi kendaraan. - Kendaraan kelebihan muatan
Kendaraan yang membawa muatan berlebih secara langsung membahayakan pengguna jalan lainnya. Umumnya, tinggi bak yang diperbolehkan tidak boleh melebihi 70 cm atau berat muatan yang diizinkan untuk diangkut tidak melebihi 3 ton. Jika angkutan berat melanggar hal ini dan terus berkendara di jalan yang tidak semestinya, otomatis angkutan berat tersebut berpotensi merusak jalanan, muatan berlebih membuat kendaraan tidak seimbang yang tentunya berbahaya untuk pengguna jalan lainnya.
Kemenhub (Kementerian Perhubungan) sendiri mempunyai visi pada tahun 2023 agar Indonesia bisa Bebas ODOL (Over Dimensi dan Overloading). Kebijakan Dishub Kaltim ini menjadi salah satu langkah untuk mensukseskan visi tersebut.