
Kutai Kartanegara, JurnalKaltim.com – Demi menuntaskan permasalahan sampah, pihak Pemerintah Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara tengah mempersiapkan lokasi yang akan dijadikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Desa Jembayan Tengah. Langkah tersebut diambil dalam upaya mengatasi permasalahan sampah yang tengah menjadi beban untuk masyarakat Kecamatan Loa Kulu dalam waktu yang cukup lama.
Tuntaskan Permasalahan Sampah Sejak Lama
Ardiansyah yang saat ini menjabat sebagai Camat Loa Kulu, menyebutkan lahan yang saat ini akan dijadikan sebagai TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Sampah adalah lahan milik pemerintah dan saat ini letaknya cukup jauh dari wilayah pemukiman penduduk.
“Kami berencana membangun tempat pembuangan sampah di lahan pemerintah yang ada di Jembayan Tengah,” ungkap Camat Loa Kulu Ardiansyah pada Jumat (27/10/2023).
Lebih lanjut lagi, sebelumnya pihak Pemerintah Kecamatan Loa Kulu masih memakai TPS (Tempat Penampungan Sampah) yang terletak di Desa Loa Kulu Kota. Tapi pada saat ini, Tempat Penampungan Sampah (TPS) ini telah ditutup karena sudah mencapai batas kapasitas maksimal serta tidak bisa lagi diperluas.
“Saat ini, kami membuang sampah di Kecamatan Tenggarong, di Bekotok, karena TPS Loa Kulu Kota sudah penuh,” ujar Ardiansyah sebagai Camat Loa Kulu.
Demi mengantisipasi adanya dampak negatif dari permasalahan sampah yang timbul, Pemerintah dari Kecamatan Loa Kulu berencana untuk memberikan pelatihan khusus kepada masyarakat yang tinggal di wilayah Kecamatan Loa Kulu terkait cara pengelolaan sampah yang tepat dan benar serta memberitahukan cara menjadikan sampah sebagai salah satu sumber penghasilan tambahan lainnya.
“Kedepannya kami akan mengadakan pelatihan kepada warga sekitar mengenai pengelolaan sampah supaya bisa dijadikan sumber penghasilan,†tutur Ardiansyah.
Ardiansyah selaku Camat Loa Kulu juga menyatakan saat ini pihaknya sudah menerima bantuan berupa bantuan satu armada yang berasal dari bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara untuk memproses sarana serta prasarana kegiatan pengangkutan sampah.
“Saat ini terdapat dua kendaraan termasuk satu unit yang telah diberikan Pemkab Kukar, yang dapat digunakan untuk mengangkut sampah setiap hari. Meskipun masih kurang, setidaknya ini bisa mengurangi beban sampah di wilayah Loa Kulu,” pungkas Ardiansyah sebagai Camat Loa Kulu.
Camat Loa Kulu, Ardiansyah, menyebutkan bahwa kesediaan dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang saat ini tengah menangani masalah sampah yang ada di wilayah Kecamatan Loa Kulu sudah cukup terpenuhi dengan baik.
Merespons langkah – langkah tersebut diharapkan permasalahan sampah yang sampai pada saat ini telah menjadi permasalahan lama mulai mampu diminimalisir sambil memberikan manfaat bersifat ekonomi kepada masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.
Tiga Permasalahan Sampah yang Mendasar

Meskipun sudah memasuki era modern, kenyataannya sampah masih menjadi masalah di setiap daerah meskipun sudah banyak inovasi yang bermunculan. Dilansir dari Kompas, permasalahan sampah terus menumpuk karena lemahnya penegakkan hukum serta minimnya alokasi anggaran untuk upaya pengelolaan. Ditambah lagi, tidak adanya panduan kemitraan membuat permasalahan sampah menjadi semakin rumit.
Menurut CEO sekaligus Founder Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano, permasalahan mendasar dari penanganan sampah adalah hasil yang didapat dari Program Lingkungan Perserikatan Bangsa – Bangsa atau United Nations Environment Programme (UNEP) sekaligus Asosiasi Sampah Padat Internasional atau International Solid Waste Association (ISWA).
Penegakan hukum juga perlu ditegaskan kembali, karena Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah telah disahkan dan harus ditegakkan dengan keras. Pasalnya, permasalahan sampah sudah tidak bisa dipandang sebelah mata lagi.
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menginformasikan bahwa sampah nasional di tahun 2022 berada di angka 69.2 Juta Ton dengan mayoritas merupakan sampah rumah tangga. Dari keseluruhan total sampah, masih ada 35, 48 % yang masih belum mampu untuk dikelola.
â€Masyarakat akan menjalankan peraturan tersebut apabila penegakan hukumnya berjalan dan ada konsekuensi jika tidak melaksanakannya. Jadi, ini bukan pilihan, melainkan kewajiban,†kata Junerosano.
Referensi:
Kompas

