24.7 C
Samarinda
Kalimantan TimurODOL Membuat Resah, Dishub Kaltim Beraksi untuk Mengatasinya

ODOL Membuat Resah, Dishub Kaltim Beraksi untuk Mengatasinya

banner dishub kaltim

Samarinda, Jurnalkaltim.com – Pelanggaran terhadap kendaraan yang melanggar batas dimensi atau muatan yang dikenal sebagai ODOL semakin meningkat dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menginisiasi program Sinergi Lintas Instansi. Program ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten Kota Balikpapan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, serta Dinas Perkebunan.

Apa itu ODOL?

Odol adalah tindakan yang kerap dilakukan oleh sebagian pemilik jasa pengangkutan barang yang melibatkan peningkatan kapasitas bak truk dan melanggar peraturan yang berlaku. Sebagai ilustrasi, pengangkutan barang yang melebihi batas ketinggian atau lebar bak truk. Tindakan seperti ini membawa risiko yang nyata karena memengaruhi kemampuan manuver truk, batas kecepatan, sistem pengereman, dan keseimbangan di jalan.

Truk yang mengangkut muatan melebihi kapasitasnya tentu memiliki potensi mengalami sejumlah kendala, seperti sistem pengereman yang tidak berfungsi dengan optimal, ban yang bocor akibat beban berlebihan, dan risiko terguling yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Odol
Yudha Pranoto, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim

Yudha Pranoto, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, menjelaskan bahwa kolaborasi ini difokuskan pada jalan Provinsi dan izin Angkutan Karyawan di sepanjang Ruas Jalan Mulawarman Kota Balikpapan.

Menurutnya, tindakan ODOL ini menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi pemerintah dan masyarakat, karena selain merusak jalan, juga berpotensi merusak infrastruktur lainnya dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Untuk itu, Dinas Perhubungan Kaltim bekerja sama dengan Tim Terpadu melaksanakan kegiatan penegakan hukum yang mencakup tindakan penertiban, pendataan, dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai prinsip-prinsip berlalu lintas yang aman. Proses pendataan melibatkan penimbangan dan pengukuran dimensi pada 171 unit Kendaraan Angkutan Barang.

“Teridentifikasi 34 kendaraan yang melakukan pelanggaran, termasuk yang tidak memiliki buku KIR yang berlaku dan satu unit yang terindikasi over load,” ungkapnya. Langkah konkret ini bertujuan mendukung ketertiban dan keselamatan lalu lintas sambil mengurangi dampak negatif dari praktik ODOL.

Kerjasama Instansi Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Yudha menekankan bahwa ODOL tidak hanya berkaitan dengan keadaan fisik jalan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut. Dengan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, Dinas Perhubungan Kaltim berharap dapat menciptakan efek yang mencegah pelanggaran ODOL dan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku.

Kolaborasi lintas instansi menjadi langkah penting dalam menyelesaikan isu ODOL. Menggandeng berbagai pihak seperti kepolisian, polisi pamong praja, dan departemen terkait lainnya, memastikan pendekatan komprehensif dalam menangani masalah tersebut. Kerja sama dengan Dinas ESDM Provinsi Kaltim dan Dinas Perkebunan juga menunjukkan usaha untuk melibatkan seluruh sektor terkait secara menyeluruh.

34 Pelanggaran ODOL Teridentifikasi oleh Pihak Berwenang

Dalam rangka kerja sama antar instansi, Dinas Perhubungan Kaltim aktif melakukan penegakan hukum yang sangat ketat. Tim Terpadu yang terlibat dalam operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran ODOL, tetapi juga melakukan pencatatan detail terhadap kendaraan yang mungkin melanggar peraturan.

Proses pendataan melibatkan evaluasi bobot dan ukuran dimensi pada 171 unit Kendaraan Angkutan Barang. Hasilnya mengejutkan, di mana 34 kendaraan di antaranya melanggar aturan, termasuk kasus ketiadaan buku KIR yang masih berlaku serta satu kendaraan yang dicurigai melakukan overload. Tindakan tegas terhadap pelanggaran semacam ini diharapkan mampu menciptakan efek pencegahan dan perbaikan untuk mengurangi kecenderungan pelanggaran terkait ODOL di daerah tersebut.

Fokus Edukasi Lalu Lintas Kepada Masyarakat

Selain melakukan penegakan hukum, kerjasama antar instansi juga terfokus pada kegiatan pendidikan kepada masyarakat. Dengan melibatkan Dinas Perkebunan, upaya ini tidak hanya mempertimbangkan isu ODOL dalam bidang pengangkutan barang, namun juga mengamplifikasi ruang lingkupnya untuk meningkatkan kesadaran akan prinsip-prinsip keselamatan dalam berkendara.

Yudha Pranoto menyatakan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan lalu lintas dalam jangka waktu yang panjang. Ia tidak sekadar berkeinginan untuk menegakkan hukum, melainkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Dengan adanya sinergi lintas instansi, dampak positifnya dapat dirasakan secara menyeluruh. Selain menekan praktik ODOL, ketertiban lalu lintas juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi angkutan barang. Hal ini akan berdampak positif pada infrastruktur jalan, yang dapat lebih terjaga dan memiliki umur pakai yang lebih panjang. (EL/ADV/DISHUBKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More