Kalimantan Timur, JURNALKALTIM.com – Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) di Kaltim dapat dipertahankan melalui jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Angka IPK Kaltim Mengalami Peningkatan Berkat Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Rozani Erawadi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur berkomitmen untuk menjaga pencapaian angka Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) yang sudah bagus. Provinsi Kalimantan Timur pernah meraih penghargaan nasional dari Kementerian Tenaga Kerja RI dengan menjadi nomor tiga terbaik untuk Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan kategori Urusan Ketenagakerjaan Tahun 2021. Angka IPK Kaltim mengalami peningkatan yang signifikan dari sekitar 61,61 di tahun 2020 kemudian di tahun 2021 naik menjadi 67,73.
Rozani juga menyampaikan jika pemberian jaminan sosial tenaga kerja di Kaltim melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berkontribusi besar terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan daerah. Pemerintah daerah diharapkan terus memberikan dukungan dalam membantu pekerja buruh yang ada di Kalimantan Timur agar bisa sejahtera. Karena pekerja buruh juga berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan norma-norma ketenagakerjaan yang berlaku.
Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya yaitu melalui pemberian jaminan sosial tenaga kerja kepada pekerja rentan di Kalimantan Timur yang mulai terealisasi. “Pelayanan pelanggan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan diharapkan semakin baik lagi. Dikarenakan hal tersebut mampu mempengaruhi Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan” tutur Rozani. Jaminan sosial tenaga kerja sendiri masuk ke dalam indikator Kepmenaker Nomor 206 Tahun 2017.
9 Indikator Utama Pembangunan Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah menyambut dengan positif hasil pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Tahun 2020. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 2019, hasilnya menunjukkan tren yang meningkat.
Peningkatan positif IPK tersebut tercermin dari kondisi keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan secara komposit uang. Diantaranya mencakup sembilan indikator utama pembangunan ketenagakerjaan. “Indikator-indikator ini merujuk pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan sudah diintegrasikan dengan komponen SDGs (Sustainable Development Goals) di bidang ketenagakerjaan. Spesifiknya kepada pekerjaan yang layak dan agenda pertumbuhan ekonomi,” kata Ida Fauziyah.
Ida menyampaikan hal tersebut dalam Raker dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. SDGs merupakan rencana global yang telah disepakati oleh para pemimpin negara di dunia, termasuk Indonesia. Dengan tujuan untuk menghapuskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, serta melindungi lingkungan.
Ida Fauziyah menambahkan, dengan mengintegrasikan SDGs ke dalam IPK, maka hasil pengukuran IPK dapat digunakan untuk pencapaian SDGs juga. Sembilan indikator utama IPK tersebut diantaranya adalah:
- Perencanaan tenaga kerja di 2019 sebesar 8,17 persen, dan meningkat menjadi 8,63 persen di 2020.
- Penduduk dan tenaga kerja di 2019 sebesar 6,29 persen, kemudian naik menjadi 6,68 persen di 2020.
- Kesempatan kerja dari 10 persen di tahun 2019, naik menjadi 10,3 persen di 2020.
- IPK pelatihan dan kompetensi kerja di 2019 sebesar 8,1 persen, dan meningkat jadi 10,26 persen di 2020.
- Produktivitas tenaga kerja naik dari 4,33 persen di 2019, naik menjadi 5,08 persen di 2020.
- Hubungan industrial sebesar 3,52 persen di 2019, naik menjadi 3,63 persen di 2020.
- Kondisi lingkungan kerja sebesar 3,34 persen di 2019, naik menjadi 5,24 persen di 2020.
- Pengupahan dan kesejahteraan pekerja di 2019 sebesar 8,88 persen, turun menjadi 8,59 persen di 2020.
- IPK jaminan sosial tenaga kerja sebesar 8,44 persen di 2019 kemudian naik menjadi 9,51 persen di 2020.
Berdasarkan UU 13 Tahun 2003, tujuan pembangunan ketenagakerjaan yang pertama adalah mendayagunakan dan memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Kedua, mewujudkan pemerataan penyediaan tenaga kerja dan kesempatan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. Terakhir, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya. (NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM)