
KALIMANTAN TIMUR, JURNALKALTIM.COM – Dengan menyediakan fasilitas peminjaman aset daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan tegas mendukung Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI). Langkah ini merupakan salah satu bentuk konkret Pemerintah Prov. Kaltim untuk mendukung kinerja instansi vertikal, khususnya Kantor Wilayah V KPPU Kalimantan.
Kesepakatan Pemerintah Provinsi Terkait Pinjam Pakai Aset Daerah
Pinjam pakai aset ini merupakan langkah konkret Pemprov Kaltim dalam mendukung upaya peningkatan kinerja KPPU Kaltim. Pemprov Kaltim optimis bahwa kerjasama ini akan berdampak positif bagi pengembangan sektor usaha dan persaingan usaha yang sehat di daerah.
Dalam konteks ini, Pemprov Kaltim bersedia memberikan fasilitas aset daerah untuk dipinjam pakai oleh instansi vertikal. Salah satu contohnya adalah aset daerah yang akan dialihfungsikan sebagai Kantor Wilayah V KPPU Kaltim, yaitu kantor lama yang dulu sempat digunakan oleh UPTD Metrologi milik Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkop dan UKM) Provinsi Kalimantan Timur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menyampaikan komitmennya saat menerima kunjungan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI), Charles Pandji Dewanto, beserta rombongannya.
Sri Wahyuni juga menyatakan bahwa praktik pinjam aset daerah ini telah berlangsung sejak lama. Kerja sama antar instansi vertikal ini menjadi bagian integral dalam mendukung pembangunan gedung dan kantor instansi terkait. Sejak zaman periode Gubernur Awang Faroek Ishak dan Gubernur Isran Noor, beberapa instansi vertikal telah melakukan pinjam pakai aset daerah di Provinsi Kalimantan Timur.
“Proses pinjam pakai ini biasa dilakukan baik dalam bentuk hibah maupun pinjam pakai untuk membantu pembangunan gedung atau kantor,” jelas Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses pemindahan kantor. Hal tersebut termasuk didalamnya rehabilitasi serta penataan ruangan. Saat ini, proses administrasi pinjam pakai aset daerah tersebut sedang dalam proses penyelesaian.
“Kalau sudah ditempati, kan lebih baik, jadi ada yang merawat,” tambahnya.
Menjawab sambutan hangat yang diberikan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Sri Wahyuni, Charles Pandji Dewanto mengapresiasi kesediaan Pemprov Kaltim dalam menyediakan fasilitas pinjam pakai aset daerah. Dukungan ini dianggap sebagai langkah strategis yang dapat mendukung kinerja KPPU Kalimantan.
Charles berharap pemindahan kantor dapat dilakukan sesegera mungkin. Pihaknya berencana akan memulai pemindahan ke kantor yang dipinjamkan tersebut pada minggu kedua bulan Desember ini. Ia juga menyampaikan bahwa sebelum berpindah ke Kalimantan Timur, kantor Wilayah V KPPU Kalimatan berlokasi di Kantor Keuangan Negara Balikpapan.
Berkat bantuan peminjaman aset daerah ini, proses pengoperasian KPPU Kaltim kembali menjadi lebih cepat sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pengawasan persaingan usaha di Kalimantan Timur.
“Semoga Desember minggu kedua sudah mulai pindah barang ke kantor yang dipinjampakaikan, yang sebelumnya mereka berkantor di Gedung Keuangan Negara Balikpapan,” jelas Charles.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah V KPPU Kalimantan, FY Andriyanto, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fahmi Prima Laksana. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan kelancaran proses pinjam pakai aset dan pemindahan kantor.
Harapannya, melalui kesepakatan ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI), dapat mengokohkan sinergi kedua pihak. Hal tersebut dapat mendukung aktivitas pemerintahan serta pengawasan persaingan usaha di wilayah Kalimantan Timur.
Dukungan kuat yang diberikan seluruh pihak terkait dalam menyediakan fasilitas pendukung, seperti peminjaman aset daerah, merupakan bukti bahwa pemerintah provinsi dan instansi vertikal saling bekerja sama untuk mengefektifkan kinerja kedua pihak.
(ADV/EL/DISKOMINFOKALTIM)