KALIMANTAN TIMUR, JURNALKALTIM.COM – Rozani Erawadi, Kepala Disnakertrans Kaltim, menyoroti kebutuhan mendesak satgas pengawas di wilayah Kalimantan Timur. Menurutnya, saat ini pengawasan di provinsi ini memerlukan perhatian khusus, terutama mengingat banyaknya perusahaan aktif yang terdaftar di daerah tersebut.
Pantau Perusahaan Kaltim, Disnakertrans Butuh Satgas Pengawas
Sejak awal tahun 2023, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, telah mengajukan kebutuhannya untuk memenuhi jumlah pekerja pengawas kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Munurut Rozani Erawadi, Kepala Disnakertrans Kaltim, untuk mengawasi lebih dari 17 ribu perusahaan yang terdaftar di Kaltim, membutuhkan lebih dari 100 tenaga pengawas. Permintaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan dapat di pantau dengan lebih baik.
“Kita ada 17 ribu perusahaan terdaftar, berarti butuh seratus lebih kalau masing-masing harus mengawasi 5 perusahaan maka kita akan melihat mana perusahaan yang memang perlu di prioritaskan,” jelas Rozani.
Di sisi lain, Sulaeman Huttase, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim, juga menyoroti kurangnya tenaga pengawas ini sebagai masalah serius. Ia menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) segera membentuk Satgas Pengawas melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Ketika ada masalah besar minta petunjuk ke kementerian ini jadi PR, makanya kami sepakat untuk membentuk satgas tapi harus SK Gubernur,” jelas Sulaeman.
Terkait kondisi ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim berencana untuk berkolaborasi dengan pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan ini. Mereka juga berharap agar kebijakan Satgas Pengawas dapat membantu meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Kalimantan Timur.
Selain itu, pada tahun 2023, masih terdapat laporan terkait pelanggaran hak-hak pekerja di beberapa perusahaan. Beberapa perusahaan dilaporkan masih membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), melakukan pengurangan upah lembur, dan memiliki pendataan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan yang tidak lengkap.
Dalam menghadapi hal ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut. Terkait pengurangan upah lembur dan upah di bawah UMP, Dinas tersebut akan melakukan upaya sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan terkait dan meminta agar mereka mentaati peraturan yang berlaku, khususnya perusahaan sektor sawit.
Namun, tidak hanya perusahaan di sektor sawit saja yang sering tidak menaat peraturan mengenai pengupahan pekerja, bidang lainnya seperti perkayuan dan kehutanan juga melakukan perilaku yang sama.
Hal ini dinyatakan oleh Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kaltim, Sukarjo. Ia menyatakan bahwa buruh harian lepas kerap bekerja kurang dari 21 hari dan mereka akan dibayarkan upahnya di bawah UMP.
“Buruh harian lepas, dia dibayar berdasarkan hari kerja ketika dia bekerja kurang dari 21 hari pasti dia akan kurang dari UMP, karena perusahaan tersebut membayar sesuai hari kerja,” ucap Sukarjo.
Ia mengharapkan pemerintah menghadirkan tim satgas pengawas untuk memantau, mengontrol, dan memberikan perlindungan kepada para pekerja buruh. Hal ini dinilai penting olehnya, karena banyak perusahaan di bidang kehutanan dan perkayuan melakukan kecurang terkait upah pekerja.
Menjawab permasalahan tersebut, Rozani menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih terus berusaha mengumpulkan satgas pengawas sebagai tenaga kerja yang nantinya akan mengawasi 17 ribu lebih perusahaan aktif di Provinsi Kalimantan Timur.
Pihaknya akan mengambil beberapa perusahaan sebagai sampling, sebagai perwakilan populasi di wilayah tersebut. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja dengan jumlah banyak akan menjadi prioritas utama, untuk memastikan perusahaan menaati aturan pengupahaan para pekerja.
“Perusahaan yang terdaftar di Disnaketrans Kaltim ada 17000. Ya kalau masing-masing harus mengawasi 5 perusahaan dalam satu bulan itu akan sangat banyak waktu yang diperlukan. Tentu saja kami tetap menggunakan sampling dari perusahaan itu mewakili populasi. Kita akan melihat pada perusahaan-perusahaan dengan tenaga kerja banyak yang menjadi prioritas untuk memastikan kepatuhan terhadap pengupahan tenaga kerja” jelasnya
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih adil dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim tetap berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Timur. (NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM)