Samarinda, JURNALKALTIM.com – Pada hari Rabu, 27 September 2023 tepatnya di Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menyambut kunjungan kerja Gubernur Provinsi Kalimantan Timur yaitu Isran Noor dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) sekaligus secara bersamaan meluncurkan program yang akan dijalankan dalam sektor kehutanan yaitu Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).
Program FCPF-CF Telah Berjalan Di Sejumlah Desa

Kegiatan perilisan program FCPF-CF di sektor kehutanan yang bertepatan dengan memperingati hari menanam pohon di Kabupaten Kutai Kartanegara ini dinilai sejalan dengan program FCPF-CF yang selama ini telah dipraktikkan di sejumlah desa di Kabupaten Kutai Kartanegara guna memberdayakan masyarakat yang digerakkan secara langsung oleh DPMPD Kalimantan Timur. Hal ini diungkapkan oleh Elvis, selaku Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, Sumber Daya Alam, dan Teknologi Tepat Guna Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kami ditugaskan mewakili kepala dinas mengikuti kegiatan. Ini sejalan dengan kegiatan kami program FCPF-CF sektor pemberdayaan masyarakat,” sebut Elvis.
Elvis turut mengungkapkan bahwa sebelum ini, pihak DPMPD juga telah mengerahkan kontribusinya serta ikut terlibat dalam mengimplementasikan program yang dicanangkan untuk mengurangi emisi karbon yang sifatnya tidak gratis tersebut. Namun, program pengurangan emisi karbon yang dilaksanakan oleh DPMPD tersebut cenderung berkaitan dengan urusan dalam memberdayakan masyarakat atas kesadarannya menyikapi isu lingkungan dan perubahan iklim.
Dengan adanya program yang dicanangkan oleh DPMPD tersebut, pemerintah daerah bermaksud untuk menumbuhkan dan menanamkan kesadaran akan kepedulian lingkungan dalam masyarakat agar turut ikut serta dan melibatkan diri dalam program FCPF-CF dengan menerapkan pembangunan yang ramah lingkungan.
Contoh kepedulian lingkungan tersebut diharapkan dapat diwujudkan dengan tidak merusak ekosistem hutan dengan melakukan penggundulan hutan, membuka lahan hutan yang dapat menyebabkan rusaknya habitat makhluk hidup flora dan fauna yang hidup di dalamnya sehingga memicu peningkatan emisi karbon.
PADIATA atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan adalah salah satu langkah awal dari kegiatan yang ditempuh oleh pemerintah daerah sebagai tanda permohonan izin dan pendekatan awal kepada masyarakat akan kegiatan yang akan diadakan.
Dukungan dan Bantuan Gubernur Kaltim Untuk Pelestarian Hutan Di Hari Menanam Pohon
Dilansir dalam laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hari Menanam Pohon Indonesia adalah ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 tahun 2008. Dimana pada setiap tanggal 28 November ditetapkan sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI).
Gerakan menanam pohon ini dimaksudkan untuk memberikan kesadaran dan membangkitkan kepedulian, semangat dan menumbuhkan motivasi dan budaya pada diri masyarakat mengenai pentingnya pemulihan kerusakan sumber daya hutan dan lahan. Dimana dengan aksi penanaman pohon ini, masyarakat akan lebih gemar menanam dan memelihara pohon sebagai salah satu upaya untuk membangun ekosistem hutan dengan merehabilitasi, memperbaiki dan melestarikan lingkungan hidup.
Begitu pula pada momen memperingati Hari Menanam Pohon di Kabupaten Kutai Kartanegara ini, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk mulai berkomitmen bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan mencegah dan menghindari aktivitas yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan sehingga harus menanggung kerugian yang besar di masa mendatang.
Sementara itu, selain perilisan program FCPF-CF dalam sektor kehutanan, pada peringatan Hari Menanam Pohon di Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut juga berisi rangkaian kegiatan lain yang berkaitan dengan pemberian penghargaan di bidang kehutanan tingkat provinsi yang secara simbolis diberikan langsung oleh Gubernur Isran Noor.
Penghargaan tersebut diantaranya adalah pemberian penghargaan pada lomba wana Lestari tingkat Provinsi Kalimantan Timur 2023. Pemberian Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang persetujuan perhutanan sosial, pemberian bantuan bibit dan biaya kegiatan pembangunan sebesar Rp 27,8 miliar, pemberian bantuan untuk kebun bibit desa dan rakyat senilai Rp 1,2 miliar, dan bantuan kegiatan konservasi tanah dan air senilai Rp 950 juta.
Selain itu, Gubernur Isran Noor juga menyerahkan bantuan alat ekonomi produktif untuk usaha perhutanan sosial senilai Rp 8,3 miliar, bantuan seragam pencegahan kebakaran hutan dan lahan senilai Rp 2,2 miliar, bantuan seragam perlindungan dan pengamanan hutan senilai Rp 1,1 miliar, serta bantuan pengadaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan senilai Rp 61,7 miliar.
(ADV DPMPD KALTIM.// AG)