
Kalimantan Timur, Jurnalkaltim.com – Di tengah dinamika dunia kerja yang terus berubah, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur mengambil langkah proaktif. Melalui Abdul Muchlis, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan, Disnakertrans menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan perjanjian kerja oleh perusahaan-perusahaan di wilayah ini.
Penegasan Disnakertrans Kalimantan Timur terhadap Kepatuhan Perusahaan dalam Pembayaran Upah
Menanggapi isu-isu terkini yang melibatkan konflik antara karyawan dan perusahaan, Abdul Muchlis menjelaskan peran Disnakertrans Kalimantan Timur sebagai penengah.
“Kami bertindak sebagai negosiator untuk menyelesaikan konflik, bukan sebagai pengambil keputusan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa solusi kekeluargaan menjadi prioritas sebelum kasus-kasus ini berlanjut ke ranah peradilan.
Salah satu masalah yang sering muncul adalah terkait dengan pembayaran hak karyawan. Banyak perusahaan yang terlalu fokus pada keuntungan sehingga mengabaikan hak-hak pekerja mereka.
“Karena profit oriented jadi terjadi keterlambatan, tapi kebanyakan pasti akan dibayarkan,” kata Abdul Muchlis.

(Yasmin/Kaltimtoday)
Dalam rangka meningkatkan pengawasan, Disnakertrans Kalimantan Timur akan memberikan masukan kepada perusahaan-perusahaan terkait pentingnya pengupahan karyawan. Abdul Muchlis menekankan bahwa kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan harus menjadi acuan utama. “Kamipasti awasai dan ingatkan para perusahaan untuk tidak abai, pembayaran upah pekerja harus sesuai dengan perjanjian kerja baik jumlah juga waktu,” pungkasnya.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan seimbang di Kalimantan Timur, memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi sambil memelihara kestabilan operasional perusahaan.
Peran Mediasi Disnakertrans Kalimantan Timur dalam Menghadapi Isu Gaji Terlambat dan Konflik Kerja
Menyusul imbauan terhadap perusahaan untuk mematuhi perjanjian kerja dan menghormati hak pekerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur telah mengambil langkah lebih lanjut dalam menangani isu keterlambatan gaji dan konflik kerja. Disnakertrans memperkuat peran mediasinya untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis dan adil di wilayah tersebut.
Sementara itu pada bukan agustus lalu, disnakertrans mengakui bahwa kasus keterlambatan gaji adalah hal yang umum dilakukan oleh beberapa perusahaan, Namun dalam hal ini Disnakertrans Kalimantan Timur menyoroti keterbatasan dalam intervensinya pada urusan internal perusahaan. Abdul Muchlis, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan di Disnakertrans Kaltim, menjelaskan bahwa tugas utama mereka adalah untuk mengatur agar perusahaan tetap patuh pada regulasi yang berlaku, dan bukan untuk mencampuri urusan internal perusahaan.
Selain itu, Disnakertrans juga menekankan peran mediasinya dalam menyelesaikan berbagai bentuk perselisihan kerja. Ini mencakup isu dari hak dan kepentingan pekerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) dan konflik antara serikat pekerja. Para mediator dari Disnakertrans, sebagai pegawai pemerintah, memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa setiap perselisihan diselesaikan dengan adil, menargetkan kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi, Disnakertrans berusaha keras untuk mencapai kesepakatan yang adil dan setara. Mediator ditugaskan untuk menyelesaikan tugasnya dalam waktu 30 hari kerja, dengan kemungkinan memanggil saksi ahli jika diperlukan. Jika tercapai kesepakatan, akan dibuat perjanjian bersama yang didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Namun, tantangan seperti keterbatasan jumlah mediator dibandingkan dengan kasus yang harus ditangani, menunjukkan adanya kebutuhan peningkatan sumber daya dan dukungan bagi Disnakertrans Kalimantan Timur. Upaya mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Disnakertrans Kaltim dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap perjanjian kerja dan hak pekerja, menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani isu-isu ketenagakerjaan secara komprehensif.
Dengan langkah-langkah ini, Disnakertrans Kalimantan Timur berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan adil, mencegah konflik berlarut-larut dan menghindari proses pengadilan, sembari memastikan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab terhadap karyawan mereka.(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).