22.7 C
Samarinda
Kalimantan TimurDishub Kaltim Raih Penghargaan Pelaksanaan KBR di Tingkat OPD

Dishub Kaltim Raih Penghargaan Pelaksanaan KBR di Tingkat OPD

banner dishub kaltim

SAMARINDA, JURNALKALTIM.com – Belum lama ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur telah menerima penghargaan pelaksanaan KBR sebagai juara kelima di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diberikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur, apresiasi tersebut rupanya menjadi bentuk keberhasilan atas terlaksananya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017.

Raih Peringkat Kelima

Konsistensi Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Bebas Rokok (KBR) rupanya membawa namanya dalam kategori OPD terbaik yang sukses meraih penghargaan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.

Menduduki peringkat kelima dalam ajang penghargaan pelaksanaan Kawasan Bebas Rokok tahun 2023, Dishub Kaltim pun menoreh apresiasi langsung dari Jaya Mualimin selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.

Penghargaan Pelaksanaan KBR
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim Yuki Subekti
(Fot0 : Akurat)

Penerima penghargaan pelaksanaan KBR, Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim Yuki Subekti mewakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto menuturkan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah yang telah menindaklanjuti regulasi pemerintah provinsi.

“Ini regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melarang kegiatan merokok di tempat umum dan lokasi tertentu” ujar Yuki.

Turut menjadi bagian dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59, penyerahan penghargaan pelaksanaan KBR itu pun berlangsung di Halaman GOR 27 September Universitas Mulawarman pada beberapa waktu lalu.

Penghargaan Pelaksanaan KBR Tingkatkan Produktivitas Kerja

Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59 Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi wadah untuk meningkatkan kesadaran terkait pentingnya produktivitas kerja dalam menangani isu kesehatan, salah satunya dengan mengimplementasikan aturan pemerintah mengenai Kawasan Bebas Rokok (KBR).

Berlangsung di Halaman GOR 27 September Universitas Mulawarman pada beberapa waktu lalu, tepatnya pada Senin (13/11/2023) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur nampak memberikan penghargaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017, yang mana fokusnya adalah mengenai penerapan KBR di tempat umum dan sejumlah lokasi tertentu.

Yuki Subekti selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim menuturkan dalam kesempatannya, bahwa kesuksesan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim dengan menempati peringkat kelima sebagai pelaksana KBR terbaik merupakan wujud komitmennya terhadap segala macam isu kesehatan.

Mewakili Kepala Dishub Provinsi Kaltim, Yuki Subekti pun memaparkan bahwa pihaknya terus mengupayakan yang terbaik dalam meningkatkan penerapan Kawasan Bebas Rokok.

Sehingga melalui penghargaan pelaksanaan KBR ini, diharapkan berdampak pada peningkatan produktivitas kerja, pengurangan jumlah perokok, dan pencegahan kebiasaan merokok pada generasi muda.

“Kami komitmen untuk memperkuat pelaksanaan KBR di Kaltim, Dinas Perhubungan juga berencana untuk terus meningkatkan upayanya,” bebernya.

Dilanjutkan olehnya, bahwa prestasi ini merupakan refleksi dari kesungguhan Dishub Kaltim dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, capaian itu pun menjadi bentuk komitmennya dalam menjaga kesehatan lingkungan.

Perlu diketahui, penghargaan pelaksanaan KBR rupanya telah rutin digelar setiap tahunnya. Dimana pada tahun sebelumnya, nominasi terbaik diraih oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sama seperti sambutan yang diberikan saat peringatan Hari Kesehatan Nasional yang ke-59, Jaya Mualimin selaku Kepala Dinkes Kaltim juga menyampaikan bahwa ajang tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017.

“Perda itu sudah ada sejak 2017. Tapi, masih banyak OPD yang belum menerapkan dengan baik. Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok,” ujarnya.

Kala itu, pihaknya menuturkan bahwa targetnya di tahun 2023 yakni mampu menerapkan gagasan mengenai KBR di seluruh OPD yang ada. Sebab hal ini akan menjadi percontohan bagi 10 kabupaten/kota lainnya yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.

“Pada 2023, kami berharap akan ada lebih banyak OPD yang bisa menerapkan KTR sesuai peraturan yang berlaku. Target kami adalah 100 persen atau 48 OPD telah menerapkan KTR di provinsi Kalimantan Timur,” tuturnya.  (EL/ADV/DISHUBKALTIM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More