23.3 C
Samarinda
Kalimantan TimurDisnaker Samarinda Belum Terima Juknis Terkait PP Tapera

Disnaker Samarinda Belum Terima Juknis Terkait PP Tapera

Samarinda, Jurnalkaltim.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda mengonfirmasi belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemerintah dalam peraturan terbaru tersebut berencana menarik iuran wajib dari pekerja sebesar 3 persen dari upah, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen oleh perusahaan.

Sekretaris Disnaker Samarinda, Sofyan Adi Wijaya, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan rincian pelaksanaan dari PP Nomor 21 Tahun 2024.

“PP 21 Tahun 2024 ini baru saja terbit, jadi detail pelaksanaannya belum jelas,” ujar Sofyan pada Selasa, 4 Juni 2024.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Reza Pahlevi, menambahkan bahwa PP Tapera ini belum disosialisasikan secara lengkap terkait petunjuk teknis pelaksanaannya.

“Biasanya kita diundang untuk sosialisasi pelaksanaan, tapi sampai sekarang juknis Tapera masih belum ada,” ujar Reza.

Meskipun demikian, Reza menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menjalankan PP tersebut sesuai dengan arahan dan juknis dari pemerintah pusat.

“Apapun yang diputuskan oleh pemerintah pusat, kami pasti melaksanakan. Karena kebijakan ini langsung dari pusat, jadi di daerah hanya melaksanakan,” ungkapnya. (AUL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More