Samarinda, Jurnalkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur untuk mengecek persiapan perhitungan suara ulang (PSU) di 147 tempat pemungutan suara (TPS). Kunjungan ini bertujuan memastikan persiapan berjalan lancar dan dokumen dalam kondisi aman.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengunjungi Balikpapan dan Samarinda pada Sabtu, 15 Juni 2024. “Sejak kemarin petang, saya mengunjungi KPU Balikpapan, KPU Kaltim, dan KPU Kota Samarinda,” ujarnya.
Kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu legislatif untuk DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim dengan nomor perkara 219. “Kami juga melakukan persiapan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, yang akan berlangsung dari 21 Juni hingga 4 Juli,” tambah Idham.
Ia menegaskan, kunjungan ini bertujuan untuk memastikan dokumen yang akan digunakan dalam penghitungan ulang berada dalam kondisi aman. “Kami memastikan dokumen untuk penghitungan ulang di 147 TPS yang tersebar di 9 kabupaten/kota dalam kondisi aman. Kotak suara tersegel dengan baik, tidak terkena air hujan, dan disimpan di gudang logistik KPU Kota Samarinda yang dijaga ketat oleh aparat keamanan,” jelasnya.
Idham menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menjaga keamanan kotak suara. “Terima kasih kepada Polri, khususnya Polda Kaltim dan Polres Kota Samarinda, yang telah menjaga kotak suara yang akan dilakukan penghitungan ulang,” ucapnya.
Teknis perhitungan suara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan MK. Hasil perhitungan di tingkat provinsi akan disusun berdasarkan formulir hasil dari kabupaten dan kota, yang merupakan penggabungan perolehan suara dari setiap dapil. “Kami akan menyampaikan informasi melalui sosialisasi kepada seluruh peserta pemilu dan stakeholder terkait, termasuk media massa, untuk memastikan bahwa proses ini tidak hanya transparan tetapi juga dipahami oleh seluruh pemilih di Kaltim,” jelasnya.
KPU akan segera menerbitkan surat dinas dan informasi terkait yang akan disosialisasikan oleh KPU Kaltim. “Kami menginstruksikan KPU Kaltim untuk melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, stakeholder, dan rekan media, karena ini adalah informasi publik yang wajib diketahui oleh pemilih di Kaltim,” ujarnya.
KPU Kaltim menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dengan transparan dan terbuka. “KPU Kaltim berkomitmen menyelenggarakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dengan transparan,” pungkasnya. (AUL)