Samarinda, JURNALKALTIM.com – Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengalirkan bantuan dana desa sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing desa dari total sebanyak 841 desa. Selain itu, bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah terpilih pada 2023, masing-masing akan dibagikan dana sebesar Rp 60 juta. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerataan pembangunan di berbagai wilayah pedesaan agar dana desa dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Bantuan Dana Desa Menuju Visi Pemprov Kaltim Berdaulat

Komitmen pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam pemerataan pembangunan secara rutin dilakukan dengan menggelontorkan bantuan dana hingga ke daerah pedesaan. Hal ini berlandaskan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 140/K.862/2022 pada tanggal 06 Desember 2022 mengenai ketetapan yang mengatur tentang Penerimaan Dan Besaran Bantuan Keuangan Pemerintahan Desa tahun anggaran 2023.
Bantuan keuangan yang diluncurkan pada 841 desa dengan total alokasi dana yang dikeluarkan sebesar Rp 42,05 miliar dengan ketentuan sebanyak Rp 50 juta untuk masing-masing desa diantaranya diberikan kepada Kabupaten Paser sebanyak 139 desa, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 193 desa, Kabupaten Berau sebanyak 100 desa, Kabupaten Kutai Barat sebanyak 190 desa, Kabupaten Kutai Timur sebanyak 139 desa, Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 30 desa, dan Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak 50 desa.
Sedangkan bantuan dana untuk 6 BUMDes yang berada di tujuh kabupaten dengan total alokasi dana sebesar Rp 420 juta diberikan kepada Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Barat. Dengan ketentuan masing-masing BUMDes akan mendapatkan Rp 60 juta.
Isran Noor sebagai Gubernur Provinsi Kaltim menekankan bahwa program pembagian bantuan dana yang dilakukan secara rutin ini termasuk dalam komitmen Pemprov Kaltim dalam melakukan pemerataan pembangunan yang wajib untuk diberlakukan ke seluruh wilayah Kaltim. Pembangunan tidak hanya digencarkan untuk wilayah perkotaan saja, namun juga harus dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok pedesaan terpencil sebagai perwujudan Visi Kaltim Berdaulat.
Gubernur Isran Noor juga mempersilakan pada para perangkat desa untuk mengatur, mengelola dan memanfaatkan dana bantuan yang telah diberikan dengan semaksimal mungkin. Sehingga misi mengembangkan pemerintah desa dan meningkatkan laju percepatan daya usaha masyarakat desa dapat diwujudkan dengan adanya bantuan keuangan hingga ke masyarakat pedalaman ini.
Beliau turut menjelaskan harapannya terhadap bantuan dana yang merupakan komitmen dirinya bersama dengan rekannya yaitu Wakil Gubernur Hadi Mulyadi selama kepemimpinan mereka berjalan. Gubernur Isran Noor mengharapkan dukungan dari masyarakat desa atas Visi Kaltim Berdaulat dengan memanfaatkan bantuan dana yang telah diberikan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna di lapisan masyarakat desa.
Diketahui bahwa pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki akhlak mulia dan memiliki daya saing di kalangan pemuda, perempuan, hingga penyandang disabilitas adalah merupakan misi pertama dan termaksud di dalam visi Kaltim Berdaulat.
Dimana yang terpenting adalah berdaulat dalam hal memberdayakan ekonomi wilayah dan kerakyatan yang berkeadilan yang secara bersamaan merupakan bentuk pemberian dukungan untuk melakukan upaya dalam mendongkrak kenaikan angka Indeks Desa Membangun (IDM). Sesuai tujuan IDM dalam Kementerian Desa, yaitu sebagai tolak ukur sejauh mana status dan tingkat kemajuan dan kemandirian sebuah desa serta mengukur sudah sampai mana pembangunan desa telah dilakukan.
Bantuan Dana, Dukungan Percepatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Anwar Sanusi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMP) Provinsi Kalimantan Timur menerangkan bahwa bantuan keuangan yang diberikan oleh Pemprov Kaltim merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam memberikan dukungannya untuk mempercepat pengelolaan dan pembangunan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat desa, serta pembinaan kemasyarakatan yang berdaulat.
“Bantuan keuangan provinsi merata kepada 841 desa. Bersifat khusus dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Anwar.
Disamping itu, penghargaan Pemprov Kaltim yang direfleksikan melalui bantuan keuangan ini diperuntukkan sebagai keterlibatan pemerintah dalam permodalan masyarakat desa untuk mengembangkan usahanya yang dititipkan pada 7 BUMDes di masing-masing kabupaten yang telah dipilih dan dinilai berdasarkan pengelolaan manajemen yang baik dalam BUMDes.
“Insyaallah tahun depan angkanya naik lagi,” beber Anwar.
Dengan nominal bantuan dana desa yang dipastikan akan terus meningkat setiap tahunnya ini, penggunaannya dapat dimusyawarahkan oleh perangkat desa yang berwenang untuk menentukan hal-hal yang lebih mendesak dan dibutuhkan untuk disegerakan.
(ADV PEMDES KALTIM.// AG)

