
Samarinda, JURNALKALTIM.com – Himbauan keamanan terhadap penggunaan energi listrik sebagai langkah pencegahan terjadinya bencana kebakaran dikarenakan korsleting listrik tengah digaungkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur. Perhatian khusus untuk menghindari bahaya korsleting listrik ini nyatanya tidak terlepas dari peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para teknisi listrik, dan seluruh masyarakat Provinsi Kalimantan Timur.
Himbauan Keamanan BPBD Kaltim Terhadap Bahaya Korsleting Listrik

Sumber : Pexels
BPBD Provinsi Kalimantan Timur saat ini tengah gencar menggaungkan beberapa himbauan yang diberikan kepada masyarakat terkait keamanan dalam penggunaan energi listrik. Tidak hanya itu, badan yang mengurusi setiap tindakan penanganan dan penanggulangan kejadian dan peristiwa bencana di Provinsi Kalimantan Timur ini juga memaparkan cara untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran yang sering terjadi diantara kerumunan pemukiman warga yang umumnya disebabkan oleh korsleting listrik.
Korsleting listrik atau disebut juga dengan hubungan arus pendek merupakan aliran listrik yang melenceng atau berbalik arah dari garis kabel yang telah terpasang. Hal tersebut mengakibatkan aliran arus listrik akan melewati jaringan yang justru lebih pendek dari jaringan yang seharusnya. Dengan kata lain secara teknis, arus listrik yang terputus mengakibatkan korsleting.
Disebabkan karena maraknya peristiwa kebakaran di pemukiman warga yang sering sekali terjadi beberapa waktu belakangan ini, Agus Tianur, yang merupakan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalimantan Timur memberikan himbauan keamanan yang disampaikan melalui Tresna Rosano yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Kalimantan Timur. Himbauan tersebut disampaikan dengan tujuan agar seluruh masyarakat dapat teredukasi untuk melakukan langkah pencegahan terjadinya musibah kebakaran yang umumnya disebabkan karena adanya hubungan arus pendek atau korsleting listrik.
Himbauan yang dilakukan Tresna Rosano pada hari Rabu, tanggal 03 November 2023 beberapa waktu lalu tersebut turut berisi penekanan dari Tresno Rosano bahwa upaya pencegahan terjadinya musibah kebakaran akibat adanya korsleting listrik diantara perumahan warga pastinya memerlukan pula segenap perhatian dari berbagai pihak. Dimana Tresna menyebutkan pula keterlibatan OPD terkait, teknisi kelistrikan, serta kesadaran masyarakat dalam mencegah bencana ini. Kerja sama dari beberapa pihak terkait ini dimaksudkan agar tercipta adanya ketertiban dalam menggunakan alat elektronik maupun peralatan listrik lainnya demi terhindar dari bahaya kebakaran yang disebabkan oleh korsleting.
“Kami terus melibatkan OPD teknis terkait dengan perizinan dan urusan lainnya. Kami memberikan masukan seperti sesuai standar pembangunan seperti fisiknya, jaringan listriknya,” ujar Tresna.
Tresna juga mengharapkan adanya pengetahuan di kalangan masyarakat terkait pembangunan rumah. Dimana diharapkan pembangunan hunian tempat tinggal masyarakat haruslah disesuaikan dengan standar pembangunan gedung dan bangunan beserta dengan pemasangan instalasi listrik. Salah satu bukti bahwa instalasi listrik telah sesuai standar adalah telah mempunyai sertifikat kelistrikan.
Himbauan Akan Peremajaan Jaringan Listrik
Tresna juga beranggapan bahwa selain melakukan beberapa upaya pencegahan terjadinya kebakaran yang disebabkan oleh korsleting, diperlukan pula perhatian kepada penggunaan listrik agar tidak boros. Agar tidak boros dalam memanfaatkan aliran listrik, maka merupakan hal yang penting untuk turut memperhatikan pula bagian tentang peremajaan jaringan listrik.
Dimana peremajaan jaringan listrik dilakukan dengan mengganti jaringan listrik yang digunakan dengan yang baru. Penggantian jaringan listrik ini dilakukan dalam jangka waktu lima sampai dengan sepuluh tahun sekali agar pemakaian peralatan listrik dan setiap kegiatan yang memanfaatkan energi listrik dapat dipakai dengan lebih aman dan tidak terjadi keborosan.
Untuk menghemat listrik tidak hanya dilakukan dengan peremajaan jaringan listrik, Tresna juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar senantiasa ingat agar secara rutin mematikan semua lampu-lampu yang tidak lagi digunakan. Selain itu, penggunaan kabel stop kontak juga perlu untuk dicabut apabila telah selesai digunakan. Diperingatkan pula untuk menghindari penggunaan stop kontak yang bercabang-cabang dan dengan segera mencabut segala bentuk peralatan elektronik sesaat setelah sudah selesai digunakan. (ADV/NDA/BPBDKALTIM)

