29.7 C
Samarinda
Kalimantan TimurBagaimana Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial? Begini Peraturan Perusahaan Kata Aris Munandar

Bagaimana Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial? Begini Peraturan Perusahaan Kata Aris Munandar

banner opd disnakertrans

Kaltim, JURNALKALTIM.COM – Dalam sebuah peraturan perusahaan seringkali memicu adanya perselisihan hubungan industri dalam lingkungan kerja. Beberapa perselisihan tersebut juga disebabkan oleh beberapa faktor, dan faktor yang paling banyak adalah perihal PHK.

Peraturan Perusahaan Umumnya Mengacu Pada Beberapa Hal, Apa Sajakah Itu?

Salah satu kewajiban perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 karyawan adalah memiliki peraturan perusahaan. Dimana di dalam peraturan tersebut mengatur skala pengupahan, jaminan sosial dan kesehatan yang terpenuhi, sampai perihal perjanjian kerja bipartite. Dengan demikian mewujudkan tata kelola perusahaan yang layak.

Umumnya terdapat beberapa perselisihan perihal hubungan industrial. Seperti perselisihan hak yang tidak terpenuhi. Akibatnya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan itu sendiri.

peraturan perusahaan
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Aris Munandar

Perselisihan hal tersebut juga bisa didefinisikan sebagai perselisihan yang berhubungan dengan hak normatif yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja. Selain itu juga perihal peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau bisa juga perihal peraturan perundang-undangan.

Perselisihan yang sering terjadi di industrial yang kedua adalah perihal perselisihan kepentingan. Biasanya perselisihan in muncul dalam hubungan kerja yang disebabkan ketidaksesuaian pendapat mengenai pembuatan. Namun, perselisihan ini juga bisa disebabkan karena perubahan syarat kerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, bahkan bisa juga perihal perjanjian kerja bersama.

Perselisihan dalam industrial yang ketiga adalah perihal pemutusan hubungan kerja. Umumnya perselisihan ini muncul karena tidak memiliki kesesuaian pendapat terkait pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Dan perselisihan industrial yang umumnya terjadi di industrial yang selanjutnya adalah perihal pemutusan antar serikat pekerja atau serikat buruh. Perselisihan ini umumnya timbul karena adanya perbedaan paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, hingga kewajiban keserikatan pekerjaan.

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Peraturan Perusahaan dalam Hubungan Industrial

Mekanisme penyelesaian perselisihan di bidang hubungan industrial sendiri terdapat tiga langkah, yaitu bipartite, tripartite dan yang terakhir adalah gugatan ke pengadilan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bipartite merupakan sistem perburuhan yang melibatkan dua pihak, yaitu antara pihak serikat buruh dan pengusaha.

Sedangkan penyelesain peraturan perusahaan masalah hubungan industrial tripartite terjadi jika gagalnya perundingan. Maka, perselisihan hubungan industrial tersebut terjadi antara pekerja, pengusaha yang melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam menyelesaikan perselisihan tersebut.

Cara penyelesain perselisihan hubungan industrial yang selanjutnya adalah melalui gugatan ke pengadilan. Dimana gugatan tersebut diajukan jika upaya tripartite meliputi mediasi dan konsiliasi yang gagal.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Aris Munandar mengatakan, jika dalam perselisihan industrial sering kali muncul. Peraturan perusahaan yang kerap memicu adalah perihal PHK.

Aris mencontohkan pada banyak kasus seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kebanyakan perusahaan tidak membayarkan kompensasi atau pesangon kepada karyawan atau buruh.

Aris menjelaskan jika pihaknya akan melakukan mediasi dan pembinaan kepada para perusahaan agar menyelesaikan kewajiban perusahaan. Namun, sebelumnya perusahaan tersebut harus menyelesaikan bipartite terlebih dahulu. Setelah itu jika masih belum menemukan kesepakatan maka akan dilakukan tripartite.

“Tripartit itu berarti melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini ya pemerintah yang harus melakukan mediasi,” ungkap Aris Munandar.

Setelah melibatkan pihak ketiga atau menyelesaikan masalah melalui tripartite, pihaknya akan memberikan anjuran yang sesuai dengan risalah peraturan perusahaan. Namun, sebelumnya Aris akan melakukan mediasi dengan belah pihak terlebih dahulu.

Apabila tidak memperoleh kesepakatan maka para pekerja memiliki hak untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu dengan naik banding ke pengadilan hubungan industrial.

“Harapannya setiap ada perselisihan bisa diselesaikan dengan cara mediasi, agar tidak perlu lebih panjang lagi. Namun, sekali lagi itu hal jika anjuran tidak diterima,” ungkapnya.

(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More