

KALIMANTAN TIMUR, JURNALKALTIM.COM – Sejumlah serikat pekerja di Provinsi Kalimatan Timur mengungkapkan penolakannya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Unjuk rasa terjadi pada akhir November 2023 lalu di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Mereka menuntut agar kenaikan UMP mencapai 15 persen.
Serikat Pekerja Tuntut Pemprov Terkait PP No.51 Tahun 2023
Dalam unjuk rasa yang berlangsung beberapa waktu lalu, perwakilan buruh menyambangi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menyampaikan tuntutan mereka terkait Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, mengajak perwakilan unjuk rasa duduk berdampingan untuk menjelaskan tuntutan yang serikat pekerja ingin sampaikan.
Rozani Erawadi didampingi oleh Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring, Kabag Pemerintahan Biro PPOD Setdaprov Kaltim Himanuddin, dan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Perwakilan yang dikirimkan untuk beraudiens dengan pihak Disnakertrans adalah pemimpin unjuk rasa, Koordinator Unras, Sukarjo dan perwakilan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim, Sulaiman Hattase. Tujuannya adalah untuk menemukan titik tengah terkait permasalah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Rozani menjelaskan bahwa tuntutan perwakilan unjuk rasa agar pemerintah meninjau kembali terkait kebijakan PP No.51 Tahun 2023. Pihak pendemo inginkan upah yang ditetapkan dapat mendekati angka daya beli masyarakat, khususnya mengenai alpha agar dinaikan menjadi 15 persen.
Rozani menggarisbawahi bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat. Pihaknya bersama perwakilan serikat pekerja dan Dewan Pengupah akan berkomunikasi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik.
Ia berencana Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur akan menggelar rapat dengan Dewan Pengupah untuk meninjau kembali hasil keputusan tersebut. Nantinya, hasil keputusan akan disampaikan langsung kepada Pj Gubernur Kaltim, dan akan diumumkan pada waktu yang ditentukan.
“Hasilnya akan disampaikan kepada Penjabat Gubernur. Penetapan upah tersebut akan diumumkan oleh Pj Gubernur Kaltim pada waktu yang ditentukan,” tutupnya.
Suara Serikat Pekerja Kaltim Terkait UMP Kaltim 2024
Perwakilan unjuk rasa yang hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya dikomandoi oleh Koordinator Unras Sukarjo dan perwakilan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim, Sulaiman Hattase. Mereka secara tegas menyuarakan aspirasi pekerja terkait kesejahteraan dan keadilan dalam penetapan UMP.
Sulaiman Hattase, perwakilan dari KSBSI Kaltim, menyatakan, “Kami menuntut revisi PP 51/2023 agar upah yang ditetapkan dapat mencerminkan kondisi ekonomi riil pekerja. Kenaikan Alpha menjadi 15 persen adalah satu dari beberapa poin tuntutan kami.”
Di sisi lain, Wakil Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SPKEP) Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan harapannya adanya kesepakatan untuk memenuhi tuntutan para buruh terkait UMP 2024 sesuai dengan harapan pekerja.
Menurut Faisal, peraturan yang ditetapkan pemerintah seharusnya memenuhi tiga faktor penting bagi para pekerja, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu atau alfa.
Menanggapi suara serikat pekerja provinsi Kalimantan Timur, Rozani menegaskan bahwa permintaan tersebut akan didiskusikan kembali melalui rapat dengan sejumlah pihak. Secara kebijakan, peraturan presiden yang disuarakan oleh para serikat pekerja, merupakan kewenangan penuh dari Pemerintah Pusat.
Namun, Rozani bersama Dewan Pengupah akan menyampaikan hal tersebut kepada Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, dengan harapan Pj Gubernur Kalimantan Timur dapat menjadi jembatan bagi serikat pekerja untuk menyampaikan hal tersebut kepada Pemerintah Pusat Republik Indonesia.
Pemerintah Provinsi Kaltim diharapkan dapat menjadi mediator antara pekerja dan Pemerintah Pusat, menjembatani aspirasi pekerja dengan kebijakan nasional. Pada akhirnya, keputusan revisi UMP akan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja di Kalimantan Timur.
(ADV/EL/DISKOMINFOKALTIM)

