23.8 C
Samarinda
Kalimantan TimurAnugerah KPID Kaltim Jadi Motivasi untuk Tingkatkan Lembaga Penyiaran

Anugerah KPID Kaltim Jadi Motivasi untuk Tingkatkan Lembaga Penyiaran

banner diskominfo kaltim

Kalimantan Timur, Jurnalkaltim.com – Anugerah KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) merupakan wujud dan bentuk apresiasi KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) ke Kalimantan Timur. Penghargaan itu diraih karena Kaltim mampu memberikan layanan informasi yang terbaik. Dalam acara penghargaan itu diterima langsung oleh Sri Wahyuni selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur. 

Dapat Anugerah KPID, Kaltim Siap Tingkatkan Layanan Penyiaran

KPID adalah komisi penyiaran yang ada di berbagai wilayah di Indonesia baik di tingkat provinsi atau daerah. KPID diketahui juga bagian dari KPI yang berpusat di Jakarta

Selain KPID Kaltim, lembaga penyiaran juga tersebar di seluruh provinsi lain di Indonesia. Semua lembaga penyiaran itu diberikan tugas dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik. Siapapun yang berhasil memberikan layanan yang terbaik maka akan diberikan apresiasi beruap anugrah dari KPI pusat. 

anugerah KPID
Sri Wahyuni selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur

Pada tahun ini, Kalimantan Timur berhasil meraih anugerah KPID karena pelayananya yang memuaskan kepada publik. Anugerah KPID itu diterima secara langsung oleh Sri Wahyuni yang saat itu menjadi wakil Pj Gubernur Kalimantan Timur. Bentuk penghargaan itu diberikan di dalam acara yang bertema “Kolaborasi Penyiaran Dalam Menyongsong Ibu Kota Nusantara”.

Ia juga menambahkan jika dirinya berjanji untuk ikut mendorong lembaga penyiaran agar kinerjanya bisa lebih baik lagi. Ia meminta lembaga tersebut dijadikan sebagai bentuk pengabdian mereka di bidang penyiaran di Kalimantan Timur. 

“Demi kemajuan Kaltim dan Ibu Kota Nusantara Nusantara,” terang Sri Wahyuni.

Dalam acara anugerah KPID, ia menyoroti Kalimantan Timur yang juga berhasil terpilih sebagai IKN (Ibu Kota Negara) yang baru. Ia menambahkan jika proses perpindahan itu adalah bagian dari wujud Kalimantan Timur yang dinilai mampu memajukan Indonesia kedepannya khususnya di bidang penyiaran. 

Sri Wahyuni juga melanjutkan pembicaraannya terkait berbagai hal yang berhubungan dengan pemilihan umum. Dalam kondisi politik itu, ia meminta peranan dari lembaga penyiaran untuk berperan aktif. Ia meminta agar memberikan informasi yang akurat agar situasi politik tetap aman dan nyaman. 

“Peran lembaga penyiaran dalam berkolaborasi untuk menciptakan kedamaian di daerah ini penting,” ujarnya.

Di anugerah KPID juga mendorong keberadaan dari lembaga penyiaran untuk andil dalam setiap kegiatan. Ia meminta agar apa yang disampaikan tidak bertentangan dengan fakta di lapangan, edukatif dan akurat. Permintaan itu ia sampaikan tidak hanya di pemilu saja tetapi semua aktivitas, kegiatan, acara di Kalimantan Timur. 

Di pemberian anugerah KPID, hadir juga Irwansyah selaku Ketua KPID Kaltim. Ketua KPID menyampaikan jika penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi bahwa lembaga penyiaran mampu memberikan dampak yang besar dan bermanfaat. 

“Diberikan kepada lembaga yang telah berhasil menciptakan siaran yang sehat, baik, dan berkualitas,” ujarnya.

Di dalam penyelenggaraan anugerah KPID, panitia tidak hanya mengkhususkan untuk lembaga penyiaran saja. Berbagai acara penghargaan lain yang akan diberikan seperti 

Proses pemberian penghargaan di acara anugerah KPID sebenarnya tidak hanya untuk lembaga penyiaran saja. Pada tahun ini direncanakan ada berbagai kategori penghargaan seperti program feature dan dokumenter, iklan layanan masyarakat, acara berita, presenter terbaik, program anak dan remaja, program acara talkshow, program siaran berbahasa daerah, baik untuk televisi maupun radio.

Aturan Lembaga Penyiaran Dalam Menyampaikan Informasi

KPI Pusat menjadi sumber dan acuan bagi KPID untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyiarkan berbagai berita dan informasi lain. Semua aturan penyiaran itu diatur secara langsung dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2022. Undang-Undang itu menyatakan jika semua lembaga penyiaran harus dikelola dengan baik secara independen dan tanpa campur tangan pihak lain baik pemodal atau penguasa.

Lembaga penyiaran juga harus lebih bijak dan objektif dalam memberikan informasi. Penyampaian informasi kepada publik ini berlaku untuk hiburan, berita, ilmu pengetahuan dan yang lainnya. 

Tugas lembaga penyiaran lainnya adalah mampu memberikan informasi yang lengkap baik program atau jenis layanannya. Semua penyampaian itu harus bersifat terpusat dan tanpa ada monopoli dari pihak atau lembaga lain. Selain itu, setiap informasi dari setiap pelayanan harus bersaing secara sehat agar publik mendapatkan informasi yang benar dan akurat.

(ADV/EL/DISKOMINFOKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More