25.1 C
Samarinda
Kalimantan TimurResmi Dibentuk, PPID Unmul Panen Apresiasi dari Diskominfo Kaltim

Resmi Dibentuk, PPID Unmul Panen Apresiasi dari Diskominfo Kaltim

banner diskominfo kaltim

SAMARINDA, JURNALKALTIM.com – Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur mengapresiasi rencana pembentukan PPID Unmul. Melalui adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Fakultas dan Unit di Lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul), Muhammad Faisal mengatakan kegiatan tersebut mempermudah kinerja Unmul dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Apresiasi Diskominfo Kaltim

Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Universitas Mulawarman (PPID Unmul) mendapatkan apresiasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur.

Berlangsung dalam kegiatan bertajuk “Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pembentukan PPID Pelaksana Fakultas dan Unit di Lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul)”, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal mengatakan pembentukan badan tersebut dapat mempermudah kinerja Unmul dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

PPID Unmul
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal

Diketahui, acara yang digelar di Gedung Prof Masjaya Ruang Teater itu membahas mengenai pentingnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana tercatat dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008.

Peraturan itu menulis bahwa sebagai badan publik berkewajiban untuk memberikan informasi yang transparan dan mampu dijangkau oleh masyarakat luas. Dengan demikian, seorang penyelenggara dituntut untuk mampu membuka akses keterbukaan informasi agar seluruh kegiatannya dapat diketahui dan diawasi oleh oleh publik.

“Kita harus apresiasi dan sambut baik Unmul karena sudah berinisiasi untuk membentuk PPID dan ini akan mempermudah kinerja di Unmul juga,” tuturnya.

Fungsi PPID Unmul

Sebagaimana diketahui, inisiasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Fakultas dan Unit di Lingkungan Universitas Mulawarman (PPID Unmul) telah mendapatkan respon baik dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain memberikan apresiasi atas program baru tersebut, Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal juga menyampaikan keterangannya saat menghadiri acara sosialisasi peluncuran program PPID di Gedung Prof Masjaya Ruang Teater, Senin 20 November 2023.

Dalam pergelaran itu, Muhammad Faisal nampak menyentil salah satu aturan perundang-undangan yang membahas terkait pentingnya keterbukaan informasi publik, yang mana aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008.

Menindaklanjuti undang-undang tersebut, Faisal sapaan akrabnya menyampaikan bahwa sebuah badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi publik sesuai dengan kewenangannya.

“Tujuannya ini kan melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik, mengamanahkan supaya kita terbuka,” bebernya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara di sektor publikasi, mereka dituntut untuk bersikap terbuka dan dilarang menyembunyikan informasi. Kecuali, jika ada beberapa hal yang memang harus ditutup, itupun diwajibkan untuk lebih dulu mengikuti uji konsekuensi.

“Tidak ada badan publik yang menyembunyikan informasi. Semua harus terbuka. Sejak ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi, semuanya harus terbuka. Tapi di UU ada kategori informasi seperti secara berkala, serta merta dan setiap saat. Satu jenis informasi yakni yang memang dikecualikan, tidak boleh dibuka harus ditutup ya tidak boleh. Tapi harus setelah melalui uji konsekuensi,” terang Faisal.

Oleh karena itu dengan hadirnya PPID Unmul, Muhammad Faisal berharap agar keterbukaan informasi publik dapat diimplementasikan secara tepat efektif. Mengingat saat ini sifat informasi yang terbuka baru bisa dijalankan dalam konteks parsial.

“Maka dibentuklah PPID, selama ini mungkin terbuka cuman kan parsial. Hadirnya PPID akan lebih memudahkan masyarakat, teratur, dan sistematis,” ujarnya.

Mengutip aturan Komisi Informasi (KI) Nomor 1 Tahun 2023, Muhammad Faisal juga menuturkan bahwa keterbukaan informasi telah diatur dalam banyak regulasi. Sehingga, praktiknya harus dilakukan dengan hati-hati akan mampu memberikan dampak positif di tengah masyarakat.

“Semuanya sudah diatur, jadi tertatalah, sehingga memudahkan siapa saja yang membutuhkan informasi terkait Unmul,” ungkapnya.

Di akhir kesempatan, Muhammad Faisal pun mengimbau agar PPID Unmul bersedia sigap dalam mengunggah informasi yang dibutuhkan. Apalagi, akses terhadap informasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu, sehingga pihaknya menganjurkan agar badan publikasi di lingkungan Unmul itu mampu memanfaatkan teknologi informasi yang tersedia.

“Dengan adanya teknologi sangat mempermudah segalanya. Biasanya, hanya malas upload padahal semua dokumen sudah lengkap. Padahal kalau sudah upload, gak perlu lagi masyarakat datang. Tinggal buka website semua data yang diinginkan ada. Praktis kan,” pungkasnya.

(ADV/EL/DISKOMINFOKALTIM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More