Kalimantan Timur, JurnalKaltim.com – Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur sedang melakukan berbagai persiapan terbaiknya untuk mengadakan event Penganugrahan Desa Anti Korupsi ke 3 Tahun 2023. Rencananya, acara penganugerahan Desa Anti Korupsi akan dilakukan di Desa Tengin Baru yang terletak di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 mendatang.
Persiapan Penganugerahan Desa Anti Korupsi Ke 3

Pada acara penganugerahan kali ini, Provinsi Kalimantan Timur terpilih sebagai tuan rumah. Menyikapi hal ini, Anwar Sanusi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur mengatakan pada saat ini seluruh pihak yang terkait diharapkan mampu berbagi tanggung jawab dan peran demi meraih kesuksesan acara penganugerahan bergengsi Desa Anti Korupsi Ke 3.
“Sedang kita persiapkan, pemangku kepentingan tingkat provinsi dan kabupaten harus berbagi peran mempersiapkan dan menyukseskan kegiatan tersebut,” ujar Kepala DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Provinsi Kalimantan Timur, Anwar Sanusi, saat rapat persiapan Penganugerahan Desa Anti Korupsi ke 3 Tahun 2023 pada hari Senin kemarin (30/10/2023).
Lebih lanjut lagi, Anwar Sanusi sebagai Kepala DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan sampai sekarang proses persiapan telah dilakukan lebih awal dari jadwal yang sebelumnya dibuat. Hal ini terjadi karena kegiatan acara penganugerahan bergengsi Desa Anti Korupsi Ke – 3 berskala nasional.
Nantinya, acara penganugerahan bergengsi ini dipastikan akan didatangi oleh 22 Pemimpin Daerah, dari mulai Gubernur, Bupati sampai Kepala Desa yang telah berhasil meluncurkan Desa Anti Korupsi dengan jumlah total peserta mencapai 1.000 orang dan kesemuanya menggunakan pakaian adat sesuai asal daerahnya masing masing.
Anwar Sanusi selaku Kepala DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan dalam waktu dekat ini, agar kembali dilakukan sebuah rapat koordinasi untuk pemantapan acara penganugerahan bergengsi Desa Anti Korupsi Ke 3.
Anwar Sanusi menyebutkan, paling tidak ia dan jajaran panitia memerlukan paling tidak dua kali rapat koordinasi lagi sebelum akhirnya tiba fase pelaksanaan meski rapat koordinasi dilakukan melalui media komunikasi zoom meeting. Anwar Sanusi menyebutkan hal ini perlu dilakukan supaya nantinya seluruh rangkaian kegiatan acara penganugerahan bergengsi Desa Anti Korupsi Ke 3 bisa berjalan dengan sempurna.
“Banyak hal harus menjadi perhatian. Mulai dari penginapan peserta yang harus difasilitasi pemesanannya, pengaturan lalu lintas, hingga pendampingan,” tandas Kepala DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Provinsi Kalimantan Timur, Anwar Sanusi.
Peluang Pemberdayaan Desa Anti Korupsi
Pembentukan Desa Anti Korupsi didasarkan pada Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalamnya dijelaskan bahwa desa memiliki peran strategis serta memegang posisi sentral dalam upaya pembangunan daerah. Hal ini termasuk dalam penyelenggaraan urusan kepemerintahan serta kepentingan terkait masyarakat setempat pada sistem kepemerintahan negara Indonesia.
Terkait hal tersebut, pembangunan desa tersebut diharapkan bisa berjalan secara optimal sehingga grafik pertumbuhan ekonomi bisa berjalan naik ke atas. Kualitas dari pendidikan masyarakat Desa pun bisa meningkat sejalan dengan perencanaan desa.
Desa Anti Korupsi diharapkan bisa menyampaikan pesan dan nilai anti korupsi. Kegiatan di tiap Desa Anti Korupsi bersifat masif sehingga diharapkan nantinya pesan dan nilai – nilai anti korupsi tersebut bisa diikuti oleh seluruh Desa yang ada di wilayah Indonesia.
Selain menyebarkan nilai dan pesan anti korupsi, desa tersebut juga diharapkan mampu memperbaiki tata kelola kepemerintahan desa yang terintegritas dan tentunya sesuai dengan indikator dari panduan Desa Anti Korupsi.
Terbentuknya desa tersebut juga diharapkan bisa memberi pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam usaha mencegah terjadinya korupsi sekaligus memberantasnya dalam waktu bersamaan. (ADV/DPMPD KALTIM/AG)
Referensi:
Pusat Edukasi Anti Korupsi