Penajam Paser Utara, JurnalKaltim.com – Pejabat Gubernur Provinsi Kaltim Akmal Malik beri apresiasi terhadap terobosan dari DPMPD Kaltim dalam meluncurkan Desa Anti Korupsi di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara pada Senin 30 Oktober 2023.
Melalui Program ini, Pemprov Kaltim Bangun Masyarakat Transparan dan Berintegritas

Sumber : dpmpd/kaltimprov
Selasa (31/10/2023), Anwar Sanusi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menyampaikan, Desa Anti Korupsi merupakan program inovatif dan berpotensi mengubah paradigma dalam upaya memerangi korupsi.
“Desa Anti Korupsi adalah inisiatif yang sungguh luar biasa dan berharga ini adalah bukti nyata dari tekad kita untuk mengatasi akar permasalahan korupsi dengan melibatkan masyarakat secara langsung” ungkap PJ Akmal Malik dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi.
Menurut Anwar, program ini adalah langkah penting dalam membangun masyarakat yang lebih transparan berintegritas dan bebas korupsi.
Sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pentingnya nilai – nilai integritas guna mencegah terjadinya korupsi.
Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Kaltim mendukung penuh terhadap program Desa Anti Korupsi. Sebab, korupsi telah menjadi musuh bersama karena dapat merusak ekonomi dan moral bangsa.
“Karena itu desa anti korupsi memberikan solusi konkrit untuk memerangi masalah ini” tambahnya.
Dengan peluncuran Desa Anti Korupsi ini, Anwar Sanusi mengajak masyarakat untuk menyambut masa depan yang lebih cerah bebas korupsi untuk Provinsi Kalimantan Timur.
“Mari jadikan desa – desa sebagai teladan bagi daerah lain di Indonesia. Mari membangun budaya integritas yang kokoh dan memastikan bahwa korupsi tidak punya tempat dalam masyarakat” tandasnya.
Perlu digaris bawahi bahwa pencegahan korupsi adalah tugas yang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga masyarakat yang harus berperan aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah di tingkat desa.
Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat adalah kunci sukses dari program Desa Anti Korupsi dan perlu ditegaskan betapa pentingnya nilai – nilai integritas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI (via zoom), Asisten Pemerintah Sekretariat Kabupaten PPU, Wakapolres PPU, Kapolsek Kecamatan Sepaku, Kepala Desa Tengin Baru, peserta Tomas dan Toga dan masyarakat se Kecamatan Sepaku.
Lima Komponen Desa Anti Korupsi
Desa Anti Korupsi merupakan program yang diinisiasi KPK bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan tujuan untuk bersama – sama melakukan pencegahan tindakan korupsi yang dimulai dari desa.
Dilansir dari website pusat edukasi anti korupsi, tujuan dari program desa anti korupsi adalah menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai – nilai anti korupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan desa anti korupsi dan memberikan pemahaman dan peningkatan masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi.
Berikut adalah lima komponen penilaian desa anti korupsi yang perlu dilakukan oleh para kepala desa untuk mencapai tujuan program desa anti korupsi :
- Penilaian Penguatan Tata Laksana
Penguatan tata laksana dilakukan melalui serangkaian proses penilaian dan perbaikan. Penguatan tata kelola ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja desa yang jelas dan terukur. Akan dicapai melalui serangkaian kajian terhadap perencanaan, pelaksanaan pertanggungjawaban APBDes serta pengendaliannya pemberian hadiah dalam bentuk gratifikasi, suap dan konflik kepentingan.
Target yang dicapai dalam penguatan tata kelola pemerintahan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan desa dan kinerja aparat pemerintah desa.
- Penilaian Penguatan Pengawasan
Hal ini penting untuk mengontrol proses administrasi di desa dan kinerja staf di kantor desa serta untuk mencegah korupsi. Selain itu, mekanisme pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan terhadap pelaksanaan APBDes juga perlu dicermati.
- Penilaian Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Tingginya angka kasus korupsi diyakini disebabkan oleh penyalahgunaan layanan publik yang diberikan kepada warga tanpa adanya standar layanan yang tepat.Penyimpangan yang umum terjadi dalam pelayanan public antara lain kegagalan memberikan pelayanan yang layak, penundaan yang lama, penyimpangan prosedur, bias, penyalahgunaan wewenang.
- Penilaian Penguatan Partisipasi Masyarakat
Untuk meningkatkan pembangunan dan kualitas pelayanan public. Keterlibatan masyarakat yang lebih besar dalam mencegah korupsi harus didorong. Khususnya melalui informasi, kritik dan saran terhadap program – program yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Masyarakat memiliki peran yang sangat penting sebagai pengontrol langsung pembangunan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh desa.
- Penilaian Kearifan Lokal
Kearifan lokal adalah seperangkat prinsip – prinsip kognitif yang diyakini dan diterima sebagai sesuatu yang benar dan sah oleh penduduk suatu daerah. Kearifan ini memandu kegiatan sehari – hari masyarakat. Secara tidak langsung, kearifan lokal menjadi dasar praktik jangka panjang dan dukungan terhadap upaya anti korupsi.
(Adv/DPMPDKaltim/AG)