28.1 C
Samarinda
Kalimantan TimurAkmal Malik Tegaskan Anggaran Kesehatan Harus Sesuai UU

Akmal Malik Tegaskan Anggaran Kesehatan Harus Sesuai UU

banner diskominfo kaltim

Samarinda, JurnalKaltim.com – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik, menekankan pelayanan pada sektor kesehatan adalah pelayanan mendasar bagi masyarakat. Maka daripada itu, alokasi anggaran kesehatan yang ditetapkan haruslah sesuai dengan ketentuan Undang – Undang yang berlaku.

Anggaran Kesehatan Layak Untuk Masyarakat Benua Etam

Mendengar penetapan anggaran kesehatan, pihak Pemda (Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa jumlah alokasi dana anggaran kesehatan harus disesuaikan dengan aturan dan amanat dalam Undang – Undang dimana besarannya minimal harus sebesar 10%. Lebih jelasnya lagi, penetapan alokasi anggaran sudah dicantumkan pada Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang mengatur tentang Kesehatan.

Anggaran Kesehatan
Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik

Adapun Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009, berbunyi bahwa pihak Pemerintah Daerah (Pemda) secara konsisten serta berkesinambungan diharuskan untuk mengalokasikan anggaran untuk kesehatan paling sedikit 10 % dari keseluruhan total anggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

“Meskipun provinsi telah melampaui persentase tersebut, ada kabupaten dan kota yang masih di bawahnya, sehingga perlu dievaluasi,” ucap Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik, belum lama ini.

Tak lupa, Akmal Malik juga memberikan apresiasi terhadap kontribusi serta dukungan yang terbaik dari pihak rumah sakit serta berbagai lembaga terkait yang ada di Provinsi Kalimantan Timur sembari menstimulus kebutuhan kolaborasi selama proses pembangunan pada bidang kesehatan.

“Kolaborasi ini menjadi kunci sukses dalam transformasi kesehatan,” ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik.

Menyetujui hal yang sama, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa sudah merupakan hak bagi tiap orang agar mampu memperoleh fasilitas dan pelayanan kesehatan terbaik sebagai salah satu tanggung jawab dari negara dalam memberikan fasilitas pelayanan kesehatan dengan kualitas yang terbaik.

Dalam proses transformasi kesehatan, disebutkan terdiri atas enam buah pilar, dari mulai pemberian layanan primer, rekomendasi atau rujukan, membantu ketahanan kesehatan, peringanan pembiayaan kesehatan, pemanfaatan SDM (Sumber Daya Manusia) kesehatan hingga peningkatan teknologi kesehatan yang dianggap sebagai sebuah tonggak penting pada sejarah perjalanan dari bangsa dan negara Indonesia menuju fase kemajuan.

“Transformasi kesehatan harus mencakup seluruh penjuru Indonesia, termasuk daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan,” tandas Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik.

Untuk diketahui bersama bahwa tema “Transformasi Kesehatan untuk Indonesia Maju” sudah ditetapkan sebagai fokus dalam upaya peringatan Harkesnas (Hari Kesehatan Nasional) tahun 2023 tingkat Provinsi Kalimantan Timur beberapa waktu yang lalu.

Pemahaman Terhadap Anggaran Kesehatan

Anggaran kesehatan merupakan sebuah perencanaan dari sebuah organisasi atau pemerintahan untuk sektor kesehatan yang diwujudkan pada bentuk nilai Rupiah atau mata uang tertentu. Penyusunan anggaran kesehatan sendiri dilakukan untuk mengembangkan fungsi koordinasi dan kerja sama dalam sebuah organisasi. Meningkatkan kepedulian dari anggota organisasi kepada perannya di dalam organisasi tersebut.

Anggaran kesehatan juga bisa dipakai untuk mengkomunikasikan tujuan serta objektif dari pelayanan kesehatan yang diberikan, seberapa banyak sumber daya yang memang dibutuhkan hingga perkiraan pendapatan terhadap suatu program tertentu.

Anggaran kesehatan yang disusun dengan baik juga bisa membantu mengendalikan keuangan dalam suatu organisasi, dari mulai penyusunan anggaran, perbandingan dengan anggaran untuk kesehatan tahun sebelumnya dan juga pengelolaan program kesehatan secara tepat.

Penyusunan anggaran kesehatan yang cermat juga dapat membantu mempertimbangkan seberapa besar kemampuan alokasi anggaran, sehingga proses penyusunan rencana berjalan sistematis dan tidak mengada – ada.

Mempermudah pengambilan keputusan, memberi kemampuan untuk mengatur dan memanfaatkan sumber daya dengan baik hingga membantu proses pemantauan serta pengawasan secara total. Ditambah lagi, setiap terdapat anomali atau kejanggalan, secara otomatis langsung terdeteksi. (ADV/EL/DISKOMINFOKALTIM)

Referensi:
Scribd – Pengertian, Tujuan, Manfaat, Macam Penganggaran Kesehatan
Universitas Gadjah Mada – Faktor-faktor yang mempengaruhi alokasi anggaran kesehatan yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More