26.4 C
Samarinda
Kalimantan TimurEvaluasi Ulang Peti Kemas, Akmal Malik: Ada Pelanggaran PP 54 Tahun 2017

Evaluasi Ulang Peti Kemas, Akmal Malik: Ada Pelanggaran PP 54 Tahun 2017

banner diskominfo kaltim

Kalimantan Timur, JURNALKALTIM.comPj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menekankan bahwa perjanjian antara PT Pelindo dan PT MBS untuk mengelola terminal peti kemas seluas 72,5 hektar telah berakhir. Saat itu juga Akmal Malik mengatakan perlu adanya evaluasi ulang karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017.

Potensi Pelanggaran PP 54 Tahun 2017, Akmal Malik Minta Evaluasi Pengelolaan Terminal Peti Kemas

Akmal Malik menyatakan keinginannya untuk melakukan evaluasi ulang terkait perjanjian tersebut, mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Melihat adanya potensi pelanggaran terhadap PP 54 Tahun 2017, peninjauan kembali perjanjian dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Peti Kemas
Evaluasi Ulang Peti Kemas, Akmal Malik

“Perlunya penyesuaian perjanjian antara Pemprov Kaltim dan PT Pelindo 4 (Persero) sesuai dengan PP No 54 tahun 2017,” ungkapnya.

Selama kunjungannya ke Pelabuhan Peti Kemas Kariangau Balikpapan, Akmal Malik juga mengungkapkan aspirasinya terkait perubahan rencana utama pelabuhan. Dia menginginkan transformasi pelabuhan tersebut dari fokus hanya pada peti kemas menjadi pelabuhan multi fungsi.

Hal ini mencerminkan upaya untuk lebih memaksimalkan potensi pelabuhan dan memperluas fungsi guna mendukung perkembangan ekonomi dan logistik di wilayah tersebut.

Peluang Peningkatan Bisnis di Luar Sektor Peti Kemas dan Pelabuhan

Perhatian Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, secara khusus tertuju pada peluang peningkatan bisnis di luar sektor peti kemas dan pelabuhan yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam perjanjian. Hal ini menciptakan potensi kehilangan pendapatan bagi PT MBS.

Dalam konteks ini, Akmal Malik menekankan kebutuhan akan penyesuaian perjanjian antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan PT Pelindo 4 (Persero) agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017.

Kesadaran akan pentingnya fleksibilitas dalam perjanjian, terutama dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis dan peluang baru yang mungkin muncul di masa depan. Dengan demikian, penyesuaian perjanjian diharapkan dapat menciptakan landasan yang lebih kuat untuk memajukan potensi ekonomi di Kalimantan Timur, sambil meminimalkan potensi kerugian bagi semua pihak yang terlibat.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mengelola sumber daya strategis seperti pelabuhan dengan berlandaskan pada regulasi yang berlaku, sekaligus mengoptimalkan manfaatnya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur di daerah tersebut.

Skema Bagi Hasil Terminal Peti Kemas Kariangau

Tanah dan bangunan di Terminal Peti Kemas Kariangau telah diubah menjadi penyertaan modal untuk PT MBS oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Skema bagi hasil saat ini memberikan kontribusi tetap sebesar 3 persen dan konsesi fee sebesar 10 persen dari total pendapatan PT KKT (Pelindo 4 Kariangau Terminal).

Sehubungan dengan perubahan rencana utama pelabuhan Balikpapan, Akmal Malik menekankan pentingnya penyesuaian kembali perjanjian terkait aktivitas bisnis di sektor peti kemas dan di luarannya. Pj Gubernur Kaltim ini mencermati bahwa perubahan rencana utama pelabuhan menuntut penyesuaian dalam perjanjian untuk memastikan keselarasan dan kesesuaian dengan perkembangan terbaru.

Akmal Malik menjelaskan bahwa langkah penyertaan modal ini diambil untuk mencegah potensi kehilangan pendapatan bagi MBS dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pendapatan dan kontribusi ekonomi yang berasal dari aktivitas pelabuhan.

“Ini dilakukan untuk mencegah potensi kehilangan pendapatan bagi MBS dan Pendapatan Asli Daerah Kaltim,” ungkapnya.

Akmal menyatakan bahwa jika PT Pelindo enggan menyetujui perjanjian baru sesuai dengan peraturan yang berlaku, hal ini berpotensi melanggar hukum dan dapat berdampak pada kurangnya keuntungan dan pendapatan daerah Provinsi Kaltim.

“Pemerintah daerah berencana untuk berkomunikasi dengan Pelindo guna mencapai kesepakatan baru yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pemprov Kaltim akan menjaga keberlanjutan dan keseimbangan dalam kerja sama dengan pihak swasta, sekaligus memastikan bahwa kebijakan dan perjanjian yang dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku untuk kepentingan daerah dan masyarakat. (ADV/EL/DISKOMINFOKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More