Samarinda, JURNALKALTIM.com – Kepala Dinkes Provinsi Kalimantan Timur menilai kegiatan fogging kurang efektif dalam upaya mencegah DBD yang marak terjadi. Pasalnya, fogging tidak mampu membasmi perkembangbiakkan nyamuk secara tuntas. Oleh karena itu, pihak Dinkes Provinsi Kalimantan Timur merekomendasikan Program 3M sebagai aksi utama pencegahan penyakit DBD. Bahkan upaya penuntasan kasus DBD akan diperketat dengan pemberian vaksin Qdenga.
Kegiatan Fogging Kurang Efektif Dalam Mencegah DBD
Jaya Mualimin yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur membagikan penjelasan dengan para anggota jurnalistik pers saat ditemui di kantornya yaitu di Jl. AW. Syahranie, Kel. Gunung Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Keterangan yang diberikan Jaya Mualimin tersebut terkait upaya pihaknya dalam menangani peningkatan kasus penyakit Demam Berdarah Dengue atau biasa disebut dengan DBD di Provinsi Kalimantan Timur. Upaya ini berkaitan dengan tekad kuat pihak Dinkes Provinsi Kalimantan Timur dalam menekan angka prevalensi kasus DBD di Bumi Benua Etam.
Jaya Mualimin menyebutkan bahwa sejauh ini kegiatan fogging yang telah dilakukan pihak Dinkes Kalimantan Timur dan diteruskan oleh pemerintah daerah sebenarnya bukanlah sebuah upaya pencegahan yang dinilai efektif untuk melakukan penanganan terhadap kasus penyakit DBD di Provinsi Kalimantan Timur. Selain kegiatan fogging ini tidak disarankan untuk dilakukan, namun juga kegiatan fogging ini dinilai dapat memicu terjadinya masalah baru khususnya terhadap masalah pencemaran udara di suatu kawasan wilayah yang dilakukan kegiatan fogging.
Seperti diketahui bahwa kegiatan fogging merupakan tindakan pengasapan dengan menggunakan bahan pestisida yang tujuannya untuk membunuh nyamuk dengan jangkauan yang lebih luas. Dijelaskan oleh Jaya Mualimin bahwa dalam pelaksanaannya, kegiatan fogging ini nyatanya hanya mampu dalam membunuh nyamuk dewasa. Pembasmian nyamuk nyatanya tidak ampuh sepenuhnya karena pembasmian nyamuk dengan cara fogging tidak efektif dalam pemusnahan larva, telur ataupun pembasmian jentik nyamuk di suatu kawasan pemukiman.
Dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan fogging, supaya ampuh kegiatan ini memerlukan langkah tambahan dengan melakukan tindakan abatisasi. Tindakan abatisasi merupakan kegiatan pemberian serbuk abate kepada tempat-tempat yang sering menjadi genangan air seperti jambangan bunga, bak mandi, dan wadah air lain terbuka lainnya dengan tujuan membunuh larva atau jentik-jentik nyamuk Aedes Aegypti dan menghalangi perkembangbiakkan serta tersebarnya habitat nyamuk.
“Fogging itu hanya berlaku untuk nyamuk dewasa, kalau yang jentik itu abatisasi itu bisa untuk menghentikan jentik larva di satu kawasan sifatnya larvasida,” jelas Jaya Mualimin.
Pola Hidup Bersih Melalui Program 3M Mencegah DBD Lebih Efektif
Sebagai upaya lainnya, Jaya Mualimin turut mengungkapkan upaya mencegah DBD yang dinilai lebih efektif. Upaya utama dalam mencegah DBD sesungguhnya yaitu dengan melaksanakan pola hidup bersih dan sehat sesuai dengan Program 3M plus. Program 3M plus yaitu mengubur barang-barang bekas yang tidak terpakai, menguras bak mandi secara teratur, menutup tempat-tempat penampungan air, dan menaburkan bubuk abate yang akan membasmi jentik (larvasida) dari nyamuk.
Jadi memang, kegiatan fogging sebenarnya termasuk hal yang tidak direkomendasikan untuk dilakukan meskipun penerapannya sudah menjadi bagian dari upaya mencegah DBD di Provinsi Kalimantan Timur. Maka dari itu, Jaya Mualimin lebih menekankan pada penerapan pola hidup bersih dan sehat dengan Program 3M untuk mencegah DBD. Pasalnya, memang sudah pada dasarnya seharusnya lingkungan pemukiman yang senantiasa dijaga kebersihannya agar habitat nyamuk hilang.
Akan tetapi, kedepannya pihak Dinkes Provinsi Kalimantan Timur ternyata memiliki program terbaru untuk mencegah DBD dan menekan prevalensi kasus DBD di Provinsi Kalimantan Timur. Upaya penerapan program baru tersebut dilakukan dalam wujud pemberian vaksin Qdenga. Qdenga merupakan salah satu vaksin yang dapat mencegah DBD yang diberikan kepada anak-anak dan orang dewasa dengan rentang usia 6 sampai dengan usia 45 tahun.
Oleh karena itu, vaksin Qdenga ini nantinya akan diberikan kepada seluruh kalangan masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur, mulai dari usia anak-anak sampai dengan kepada usia dewasa sesuai dengan yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan. Namun pelaksanaan pemberian vaksin Qdenga di Provinsi Kalimantan Timur ini baru dapat dipastikan oleh Jaya Mualimin dimulai pada akhir tahun 2023. (ADZ/ADV/DINKESKALTIM)