JURNALKALTIM.com – Isu mengenai penerapan single salary kembali digaungkan. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan rencana pemerintah dalam menerapkan skema baru untuk penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya PNS serta ASN akan menerima single salary atau gaji tunggal. Rencananya, wacana ini akan diberlakukan mulai tahun 2024 mendatang
Wacana Single Salary Atas Usul Sri Mulyani
Melalui skema tersebut, seluruh tunjangan yang melekat pada ASN dan PNS akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan. Suharso menyampaikan, skema tersebut menjadi salah satu diantara tujuh agenda prioritas dalam rencana kerjanya tahun 2024.

Foto : Kevin S. Kurnianto/Kumparan
“Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN” kata Suharso dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Suharso mengatakan, skema single salary akan diatur dalam Rancangan Undang – Undang ASN. Saat ini, RUU yang merevisi Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2024 itu masih dibahas dan ditargetkan pada September ini akan selesai.
Disamping itu, Suharso belum bisa menerangkan lebih detail mengenai kebijakan tersebut. Ia mengatakan, Kementerian PPN (Bappenas) hanya bertugas pada bagian hitung – hitungannya, sementara sisanya menjadi wewenang kementerian dan lembaga lain.
Sebelumnya, wacana penerapan single salary pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun 2019. Ia bersikeras, sistem single salary atau penggajian tunggal harus benar – benar dikaji, agar tidak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, harus dilakukan secara bertahap.
Dikutip dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary merupakan sistem dimana PNS atau ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen. Single salary yang diterapkan terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Dengan skema tersebut, sejumlah tunjangan yang ada seperti saat ini akan dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok. Seperti tunjangan umum, tunjangan makan, tunjangan anak dan istri serta tunjangan – tunjangan lainnya.
Kelebihan dan Kekurangan Single Salary System
Sistem grading akan diterapkan dalam menentukan besaran gaji di berbagai jenis jabatan ASN dan PNS. Gaji merupakan upah yang diterima PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya. Sedangkan grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung dan resiko pekerjaan.
Sedangkan setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh sebab itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung dengan penilaian harga jabatan yang dilihat dari tanggung jawab, risiko pekerjaan dan beban kerja.
Nantinya sistem gaji yang diberikan oleh para ASN dan PNS dilihat dari kinerja jabatan seperti beban kerja, jabatan, bobot serta capaian kinerja PNS.
Tentu dalam kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing – masing. Adapun kelebihan single salary system atau gaji tunggal bagi PNS dan ASN :
- Mengurangi disparitas atau ketimpangan penghasilan antara golongan – golongan PNS
- Membuat PNS lebih focus pada kinerja dan profesionelisme daripada sekedar mengejar tunjangan.
- Lebih mempermudah urusan administrasi dan pengawasan penggajian PNS.
- Meningkatkan loyalitas dan motivasi PNS terhadap masyarakat dan negara.
- Menghemat anggaran negara yang selama ini banyak dialokasikan untuk tunjangan PNS.
Sedangkan kerugian yang didapat jika menerapkan single salary bagi PNS atau ASN adalah :
- Menimbulkan kecemburuan sosial bagi PNS yang memiliki jabatan rendah atau kinerja kurang baik.
- Memerlukan sistem penilaian kinerja yang transparan, akuntabel dan objektif supaya tidak menimbulkan kecurangan.
- Menuntut penyesuaian gaya hidup bagi PNS yang terbiasa dengan tunjangan – tunjangan yang besar.
- Membutuhkan sosialisasi dan edukasi yang intensif bagi PNS agar dapat menerima dan mengimplementasikan sistem baru ini.
- Menghilangkan insentif bagi PNS yang memiliki tanggungan keluarga besar atau biaya hidup tinggi.
Disamping itu, dalam single salary pemberian gaji PNS tahun 2024 tidak berdasarkan golongan I, II, III ataupun IV. Melainkan, gaji PNS akan diselaraskan dengan beban kerja, jabatan dan bobot kerja. Terdapat tiga kategori jabatan dalam single salary yaitu JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), JA (Jabatan Adminsitrasi dan JF (Jabatan Fungsional). Dengan skema single salary ini diharapkan gaji PNS dan ASN sesuai dengan beban dan bobot kerja mereka.