JurnalKaltim.com – Mulai digunakan dalam proses seleksi CPNS 2023, kita selayaknya perlu tahu cara menggunakan e-meterai dengan tepat. Pasalnya, penggunaan e-meterai juga mulai ramai diterapkan untuk berbagai dokumen resmi yang sifatnya online. Sama seperti meterai konvensional, e-meterai digunakan sebagai alat bukti keabsahan dokumen tertentu. Adapun nilai e-meterai dengan nominal Rp 10.000 sudah terlebih dahulu ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah.
Memahami Fungsi dan Kegunaan e-Meterai
e-Meterai merupakan meterai yang bersifat elektronik yang hanya bisa digunakan pada dokumen – dokumen elektronik saja. Dijelaskan dalam PP No. 86 Tahun 2021, e-meterai sendiri berbentuk label yang dibubuhkan pada dokumen elektronik dengan memakai sistem tertentu.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, maka e-meterai atau meterai elektronik dikenakan biaya sebesar Rp 10.000. Adapun pemberlakuan e-meterai ini sudah diresmikan sejak 1 Januari 2021. Lebih ringkas daripada meterai konvensional biasa, e-meterai dapat dibeli melalui gerai resmi online.
Pada prakteknya, beberapa kementerian dan lembaga milik negara sudah mulai mewajibkan pembubuhan e-meterai pada proses pemberkasan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023. Penggunaan e-meterai dalam proses pemberkasan ini dilakukan agar menghindari kasus terjadinya penggunaan meterai palsu. Maka daripada itu, kita perlu mulai memahami cara menggunakan e-meterai yang tepat.
Cara Membeli e-Meterai Online

Sumber : Dok e-materai
Untuk bisa mendapatkan e-meterai, kita bisa membelinya dengan mengakses website resmi e-meterai yang diprakarsai oleh Perum Peruri. Langkah pembeliannya pun cukup mudah dan bisa dilakukan oleh siapa saja:
- Akses website resmi https://e-meterai.co.id/
- Pilih menu “Beli E-Meterai”
- Isi keterangan login dengan mengisi email beserta password kamu, jika ini pertama kalinya kamu membeli e-meterai, maka pilih tombol “Daftar di sini” untuk membuat akun terlebih dahulu sebelum melakukan login
- Pilihlah tipe pemilik akun yang sesuai denganmu dan upload bukti KTP dengan ukuran tidak melebihi 1 MB
- Isi kolom pengisian data diri dan upload dokumen lain yang diminta
- Isi kode OTP yang dikirimkan ke nomor kamu dalam bentuk SMS atau email untuk kepentingan validasi
- Setelah selesai, kamu bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai yang kamu inginkan
Meskipun bersifat elektronik, kamu juga bisa melakukan pembelian e-meterai secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang bank – bank BUMN ataupun bank – bank swasta.
Selain dari website resmi e-meterai dari Perum Peruri, e-meterai juga bisa didapatkan di beberapa distributor e-meterai resmi yang terafiliasi langsung dengan Perum Peruri. Berikut 5 distributor resmi yang menjual e-meterai:
- Mitra Pajakku di laman resmi https://e-materai.pajakku.com/
- Peruri Digital Security (PDS) di laman resmi https://e-meterai.co.id/
- Mitracomm Ekasarana https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Finnet Indonesia https://finnet.e-meterai.co.id/
- Koperasi Swadharma https://swadharma.e-meterai.co.id/
Cara Menggunakan e-Meterai Dengan Tepat
Setelah berhasil membeli e-meterai, kini saatnya kamu mengetahui cara menggunakan e meterai dengan cara yang benar. Cara menggunakan e-meterai yang tepat dapat membantu kamu melakukan pengesahan resmi terhadap dokumen – dokumen resmi yang bersifat elektronik. Inilah langkah – langkah yang harus kamu lakukan:
- Melakukan login dengan menggunakan email dan password kamu
- Tekan menu “Pembubuhan”
- Upload dokumen elektronik yang ingin kamu bubuhkan meterai, sebelumnya pastikan dokumen tersebut sudah berformat PDF
- Masukan PIN kamu yang terdiri dari kombinasi 6 digit angka
- Tekan tombol “Submit” untuk melanjutkan proses pembubuhan e-meterai pada dokumen terlampir
- Proses pembubuhan e-meterai telah selesai dan kamu sudah bisa mengunggah kembali dokumen yang diperlukan.