24.1 C
Samarinda
NasionalSimak Cara Menggunakan e-Meterai, Bisa Dipakai Untuk Seleksi CPNS 2023!

Simak Cara Menggunakan e-Meterai, Bisa Dipakai Untuk Seleksi CPNS 2023!

JurnalKaltim.com – Mulai digunakan dalam proses seleksi CPNS 2023, kita selayaknya perlu tahu cara menggunakan e-meterai dengan tepat. Pasalnya, penggunaan e-meterai juga mulai ramai diterapkan untuk berbagai dokumen resmi yang sifatnya online. Sama seperti meterai konvensional, e-meterai digunakan sebagai alat bukti keabsahan dokumen tertentu. Adapun nilai e-meterai dengan nominal Rp 10.000 sudah terlebih dahulu ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah.

Memahami Fungsi dan Kegunaan e-Meterai

e-Meterai merupakan meterai yang bersifat elektronik yang hanya bisa digunakan pada dokumen – dokumen elektronik saja. Dijelaskan dalam PP No. 86 Tahun 2021, e-meterai sendiri berbentuk label yang dibubuhkan pada dokumen elektronik dengan memakai sistem tertentu.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, maka e-meterai atau meterai elektronik dikenakan biaya sebesar Rp 10.000. Adapun pemberlakuan e-meterai ini sudah diresmikan sejak 1 Januari 2021. Lebih ringkas daripada meterai konvensional biasa, e-meterai dapat dibeli melalui gerai resmi online.

Pada prakteknya, beberapa kementerian dan lembaga milik negara sudah mulai mewajibkan pembubuhan e-meterai pada proses pemberkasan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023. Penggunaan e-meterai dalam proses pemberkasan ini dilakukan agar menghindari kasus terjadinya penggunaan meterai palsu. Maka daripada itu, kita perlu mulai memahami cara menggunakan e-meterai yang tepat.

Cara Membeli e-Meterai Online

bagaimana membeli dan cara menggunakan e-meterai untuk kelengkapan dokumen CPNS
Catat Cara Menggunakan E-Meterai, Bisa Dipakai Untuk Seleksi CPNS 2023!
Sumber : Dok e-materai

Untuk bisa mendapatkan e-meterai, kita bisa membelinya dengan mengakses website resmi e-meterai yang diprakarsai oleh Perum Peruri. Langkah pembeliannya pun cukup mudah dan bisa dilakukan oleh siapa saja:

  1. Akses website resmi https://e-meterai.co.id/
  2. Pilih menu “Beli E-Meterai”
  3. Isi keterangan login dengan mengisi email beserta password kamu, jika ini pertama kalinya kamu membeli e-meterai, maka pilih tombol “Daftar di sini” untuk membuat akun terlebih dahulu sebelum melakukan login
  4. Pilihlah tipe pemilik akun yang sesuai denganmu dan upload bukti KTP dengan ukuran tidak melebihi 1 MB
  5. Isi kolom pengisian data diri dan upload dokumen lain yang diminta
  6. Isi kode OTP yang dikirimkan ke nomor kamu dalam bentuk SMS atau email untuk kepentingan validasi
  7. Setelah selesai, kamu bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai yang kamu inginkan

Meskipun bersifat elektronik, kamu juga bisa melakukan pembelian e-meterai secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang bank – bank BUMN ataupun bank – bank swasta.

Selain dari website resmi e-meterai dari Perum Peruri, e-meterai juga bisa didapatkan di beberapa distributor e-meterai resmi yang terafiliasi langsung dengan Perum Peruri. Berikut 5 distributor resmi yang menjual e-meterai:

  1. Mitra Pajakku di laman resmi https://e-materai.pajakku.com/
  2. Peruri Digital Security (PDS) di laman resmi https://e-meterai.co.id/
  3. Mitracomm Ekasarana https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  4. Finnet Indonesia https://finnet.e-meterai.co.id/
  5. Koperasi Swadharma https://swadharma.e-meterai.co.id/

Cara Menggunakan e-Meterai Dengan Tepat

Setelah berhasil membeli e-meterai, kini saatnya kamu mengetahui cara menggunakan e meterai dengan cara yang benar. Cara menggunakan e-meterai yang tepat dapat membantu kamu melakukan pengesahan resmi terhadap dokumen – dokumen resmi yang bersifat elektronik. Inilah langkah – langkah yang harus kamu lakukan:

  1. Melakukan login dengan menggunakan email dan password kamu
  2. Tekan menu “Pembubuhan”
  3. Upload dokumen elektronik yang ingin kamu bubuhkan meterai, sebelumnya pastikan dokumen tersebut sudah berformat PDF
  4. Masukan PIN kamu yang terdiri dari kombinasi 6 digit angka
  5. Tekan tombol “Submit” untuk melanjutkan proses pembubuhan e-meterai pada dokumen terlampir
  6. Proses pembubuhan e-meterai telah selesai dan kamu sudah bisa mengunggah kembali dokumen yang diperlukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More