Samarinda, JurnalKaltim.com, Salah satu pengguna pinjol AdaKami diduga bunuh diri setelah mendapat teror dari penagih utang (debt collector) DC. Kasus tersebut viral di media sosial, baik di Instagram maupun di X (twitter).
Kronologi Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri
Isu itu mulanya ramai di kolom komentar Instagram. Terdapat sebuah akun yang mengaku sebagai pihak keluarga korban bunuh diri tersebut.
“@poldametrojaya keluarga saya bunuh diri karena tidak mampu membayar di AdaKami. Teror dan cacian hingga menjurus ke pemecatan dari pekerjaan membuatnya makin terpuruk” penggalan komentar akun tersebut.
Pihak keluarga memberi keterangan, bahwa korban bunuh diri sudah sejak Mei 2023 lalu. Namun, pihak keluarga selama ini bungkam karena merasa malu membuka aib korban.
Setelah itu, sebuah utas muncul di X atau twitter pada 17 September 2023. Dalam utas tersebut, peminjam diklaim seorang laki – laki beristri serta punya anak perempuan yang berusia 3 tahun.
Diduga korban tersebut meminjam uang kepada AdaKami sebesar Rp.9,4 juta. Namun ia harus mengembalikan sekitar Rp 18 – 19 juta imbas tingginya biaya denda dan administrasi.
Terror pun masuk dari DC yang diduga terafiliasi dengan AdaKami. Oknum debt collector tersebut bahkan membombardir telepon kantor sang korban yang disebut merupakan honorer di salah satu instansi pemerintah.
Serangkaian teror tersebut diklaim memicu pemecatan korban. Usai dipecat, korban dikatakan menerima serangkaian teror berupa order fiktif. Per hari, ia disebut bisa didatangi oleh 5 sampai 6 driver ojek online berbeda yang mengantarkan pesanan makanan dan minuman.
Meski korban sudah menghembuskan napas terakhirnya, sang keluarga menyebut DC tak percaya. Bahkan, teror DC hingga order fiktif itu diklaim masih terus berlanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss melalui sebuah pernyataan menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan terkait proses penagihan yang dilakukan oleh debt collector AdaKami.
Pinjol AdaKami juga menegaskan akan berkomitmen untuk melakukan penyelidikan serta mencari solusi terhadap keluhan yang telah banyak disampaikan.
Saat ini, pihak AdaKami telah berusaha memperoleh nama korban maupun identitas keluarga korban untuk melakukan konfirmasi dan investigasi secara menyeluruh.
Jonathan menegaskan, bahwa pinjol AdaKami sebagai platform yang tunduk dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, tidak mentoleransi adanya tindakan penagihan yang melanggar SOP.
Pinjol Adakami juga menghimbau para nasabah agar mengumpulkan bukti serta melaporkan nya jika mendapatkan proses penagihan yang tidak sesuai dengan SOP ke Customer Service AdaKami.
Melalui akun resmi @ojkindonesia, OJK sendiri menegaskan bahwa dalam praktiknya fintech lending dilarang menagih menggunakan teror, ancaman atau menyebarkan informasi data pribadi.
Kasus ini tengah diinvestigasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebab AdaKami adalah pinjol resmi yang mendapat izin OJK dan bahkan menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Profil Pinjol AdaKami
Mengutip dari laman resmi AdaKami, Rabu (10/9/2023), pinjol AdaKami menyebut dirinya sebagai platform peer–to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan. Pinjol AdaKami dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia (PDI)
PT Pembiayaan Digital Indonesia didirikan oleh Bernardino Moningka Vega pada tahun 2018. Saat ini pria yang akrab dipanggil Dino itu juga menjabat sebagai direktur utama pinjol AdaKami.
Adapun limit pinjaman AdaKami mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 10 juta , sementara untuk tenor akan diberikan cukup panjang yakni sekitar 2,6 hingga 12 bulan. Meskipun begitu, diharapkan peminjam bisa membayar dengan rutin, jika sampai telat melakukan pembayaran tagihan, pinjol AdaKami akan melakukan beberapa tindakan.
Berikut kerugian akibat keterlambatan membayar di pinjol AdaKami :
- Denda keterlambatan, besarnya denda yang akan dikenakan oleh AdaKami untuk setiap hari keterlambatan adalah sebesar 1,2% dari jumlah yang masih harus dibayar per hari, dengan batas maksimal denda tidak melebihi 100% dari jumlah pokok pinjaman.
- Penurunan Skor Kredit, keterlambatan dalam membayar pinjaman dapat berdampak negatif pada skor kredit, karena AdaKami merupakan penyedia pinjol yang sah dan diatur oleh OJK, pola pembayaran cicilan akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau BI Checking.
- Tidak Nyaman, ketidaknyamanan akibat keterlambatan membayar angsuran juga dapat merugikan, hal ini bisa terjadi karena peminjam akan terus dihadapi dengan petugas penagihan AdaKami serta beban pikiran tentang utang yang semakin besar akibat akumulasi bunga dan denda.