Samarinda, Jurnalkaltim.com – Seorang pria berinisial PJ harus kehilangan sepeda motornya ketika memarkirkan kendaraan roda duanya di sebuah warung makan di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (22/4) sekitar pukul 03.00 WITA.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir, menerangkan bahwa korban menitipkan kendaraannya di warung makan tersebut. Tidak lama kemudian, pelaku datang dan berpura-pura mengaku disuruh mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
“Pelaku berpura-pura disuruh oleh korban untuk mengambil sepeda motor dan mengantarkannya kepada korban,” jelas Yasir, Senin (27/5).
Ketika korban hendak mengambil sepeda motornya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan pencurian itu kepada Polsek Samarinda Ulu untuk segera ditindaklanjuti.
Yasir mengungkapkan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Setelah lebih dari sebulan buron, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial NI di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kamis (24/5).
“Kami mengamankan pelaku di Kubar. Dari tangannya, kami juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish warna hijau doff dengan nomor polisi KT 3152 BAY,” ungkap Yasir.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, NI akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (AUL)