23.2 C
Samarinda
NasionalKriminalPencuri Rumah Kosong di Samarinda Ditangkap Polisi

Pencuri Rumah Kosong di Samarinda Ditangkap Polisi

Samarinda, Jurnalkaltim.com Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap SS (36), pelaku pencurian di rumah kosong di Jalan Bendungan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. SS ditangkap di kediamannya setelah melakukan pencurian pada Jumat (1/3).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan bahwa SS melakukan aksinya di rumah yang baru selesai dibangun dan belum ditempati.

Saat korban, AN, mengecek rumahnya, ia mendapati pintu rumah rusak dan beberapa barang hilang, termasuk empat daun pintu, empat keran air, instalasi listrik, dan tujuh gorden dengan kerugian mencapai Rp 8 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Elang segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi.

“Proses penyelidikan memakan waktu karena identitas pelaku belum ditemukan. Setelah sebulan, identitas pelaku diketahui berinisial SS, warga Perumahan Handil Kopi, Sambutan,” ujar Satria.

Dua bulan setelah kejadian, Tim Elang berhasil menangkap SS di kediamannya pada Rabu (15/5). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua daun pintu yang belum sempat dijual oleh pelaku.

“Barang bukti lainnya sudah dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi serupa dengan menyasar rumah kosong, namun baru kali ini berhasil kami amankan,” jelas Satria.

Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (AUL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More