Samarinda, Jurnalkaltim.com – ABS (21) ditangkap Polsek Samarinda Kota setelah menyebarkan video syur dirinya dengan mantan kekasih yang masih di bawah umur kepada orang tua mantan pacarnya. Tindakan nekat ini dilakukannya sebagai bentuk balas dendam setelah diputuskan cinta.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, mengungkapkan bahwa ABS mengirimkan video asusila tersebut pada Senin (29/3) lewat aplikasi pesan instan WhatsApp kepada orang tua mantan kekasihnya.
Orang tua korban segera mengonfirmasi kebenaran video tersebut kepada anaknya, yang kemudian mengakui perbuatan mantan kekasihnya.
Mengetahui hal ini, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota dan melakukan visum terhadap anaknya.
Setelah penyelidikan yang cukup panjang, pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Sabtu (19/5). ABS mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakannya disebabkan oleh rasa sakit hati karena diputuskan cinta oleh korban.
“Pelaku mengakui telah berulang kali melakukan perbuatan asusila dengan korban. Motif mengirimkan video syur ke orang tua korban karena sakit hati diputuskan,” ujar Satria.
Atas perbuatannya, ABS dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (AUL)