KALIMANTAN TIMUR, JURNALKALTIM.COM – Dalam upaya mengatur tarif angkutan sewa online khusus di Provinsi Kalimantan Timur. Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, sebelum berakhir masa jabatannya, telah meneribatkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 pada bulan September 2023 lalu.
Situasi Tarif Angkutan Sewa Khusus di Kaltim
Namun sayangnya, meskipun regulasi ini telah diterbitkan, masih banyak perusahaan aplikasi yang tidak mematuhi keputusan tersebut. Hal ini menyebabkan sekitar 50 pengemudi ojek online, baik dari aplikasi Gojek, Grab, dan Maxim, yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), baru-baru ini melakukan unjuk rasa di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim.
Aksi demo yang dilakukan oleh pengemudi ojek online bukanlah tanpa dasar yang jelas. Mereka menginginkan suaranya dapat didengar oleh Pemerintah Provinsi, khususnya Dishub Kaltim dan Pj Gubernur Kaltim.
Salah satu isu utama yang ditekankan oleh AMKB adalah perlunya penegakan hukum terhadap perusahaan aplikasi yang dianggap melanggar regulasi yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi.
Mereka menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Keputusan Gubernur Kalimantan Timur sebagai kunci dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan para pengemudi ojek online di wilayah Kalimantan Timur. Selain itu, AMKB juga mengajukan tuntutan untuk penghapusan fitur layanan program promosi yang dirasa merugikan pengemudi.
Pengajuan tuntutan ini dilakukan karena, dengan adanya program promosi yang diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengguna aplikasi, merugikan para pengemudi ojek online. Mereka berpendapat bahwa tarif yang lebih rendah dan fitur promosi tersebut sama sekali tidak menguntungkan, dan bahkan dapat mengancam penghasilan para pengemudi.
Yudha Pranoto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, dalam pertemuan yang dihadiri oleh Dinas Kominfo Provinsi Kaltim dan perwakilan dari para driver online beserta satu pihak aplikator (Maxim), mengungkapkan apresiasi terhadap tindakan yang dilakukan Dishub Kaltim selama aksi demonstrasi yang berjalan dengan tertib dan tanpa kericuhan fatal.
“Kami apresiasi Dishub karena tertib saat melakukan aksi demonstrasi,” kata Yudha Pranoto
Yudha Pranoto menjelaskan bahwa Dishub Kaltim belum dapat memberikan laporan lebih lanjut tentang perkembangan terkini di lapangan dan hasil dari surat teguran yang telah diberikan kepada perusahaan aplikasi online.
Untuk mengatasi masalah ini, Dishub Kaltim sepakat untuk segera mengundang pihak aplikator untuk melakukan pertemuan pada minggu depan, setelah Pj Gubernur Kaltim yang baru dilantik tersebut berada di wilayah Kalimantan Timur.
Pertemuan ini nantinya akan membahas beberapa hal penting, termasuk peninjauan tarif batas bawah dan batas atas, serta evaluasi terhadap SK yang mengatur kenaikan tarif yang dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim, yakni SK Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.
“Kita terima masukan dari kawan-kawan AMKB. Karena, saat ini pimpinan daerah kita akan digantikan oleh Penjabat Gubernur, maka kami baru akan melakukan dan melaporkan mengenai ini ketika sudah resmi pelantikan,” jelas Yudha.
Kesepakatan ini menjadi langkah positif dalam mencari solusi bagi permasalahan serta isu-isu yang dihadapi oleh para pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi di Kalimantan Timur. AMKB dan Dishub Kaltim berharap bahwa pertemuan yang akan dilaksanakan tersebut akan membawa hasil yang positif dan membantu menyelesaikan konflik ini secara adil dan berkelanjutan.
Kesepakatan ini menjadi langkah positif dalam mencari solusi bagi isu-isu yang dihadapi oleh para pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi di Kalimantan Timur. AMKB dan Dishub Kaltim berharap bahwa pertemuan yang akan datang akan membawa hasil yang positif dan membantu menyelesaikan konflik ini secara adil dan berkelanjutan.
Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kaltim telah menjadi titik fokus perdebatan dalam industri ojek online di wilayah tersebut.
Meskipun kebijakan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengatur dan memastikan kesejahteraan para pengemudi ojek online, banyak perusahaan aplikasi yang masih tidak mematuhinya.
Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), yang merupakan gabungan dari pengemudi ojek online dari berbagai aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Maxim, telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa sebagai respons terhadap ketidakpatuhan ini. Mereka mengangkat beberapa isu penting yang perlu diatasi oleh pihak berwenang.
Di sisi lain, Dishub Kaltim telah berusaha untuk menangani situasi ini dengan bijak. Mereka mengapresiasi ketertiban yang ditunjukkan oleh AMKB selama aksi demonstrasi. Pertemuan singkat bersama dengan pihak terkait dan terlibat berjalan dengan lancar, hingga menunggu pertemuan selanjutnya bersama pihak aplikator dan Pj Gubernur Kaltim. (EL/ADV/DISHUBKALTIM)